Upaya Hukum Pembagian Warisan Tanah Tidak Sama Akibat Perbedaan Luas Sertifikat Antar Ahli Waris
18/03/21Oleh : Tie***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakae saya meninggalkan sebidang tanah untuk dibagikan kepada 3 anaknya, setelah diukur dan terbit sertifikat ternyata luasan yang diterima ayah saya paling kecil selisih 50 m lebih dari 2 orang lainnya. Ayah saya menuntut untuk sma rata tetapi semuanya menolak ukur ulang dan ganti rugi. langkah hukum apa yang harus diambil agar mendapatkan bagian yang sama rata dan prosesnya bagaimana, karena kekeluargaan telah menuai jalan buntu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tie**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan
kepada kami, dari penjelasan saudara dapat kami simpulkan bahwa pembagian
harta warisan tidak sama yang diterimah oleh ayah saudara. Terkait
persoalan ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai waris. Waris
berarti ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah
meninggal’. Sedangkan Warisan berarti ‘harta pusaka peninggalan’. Serta
Mewarisi berarti (1) ‘mendapat pusaka dari kakek’, misalnya tidak ada yang
berhak mewarisi harta benda orang itu selain anak cucunya atau karib
baidnya; (2) ‘menerima sesuatu yang ditinggalkan’, misalnya bangsa
Indonesia mewarisi nilai budaya luhur peninggalan nenek moyang yang hidup
pada zaman dahulu. Mewariskan berarti (1) ‘memberi pusaka (peninggalan)
kepada ahli waris, misalnya saya akan mewariskan tiga perempat dari harta
kekayaan kepada anak-anak saya, sedangkan yang seperempat lagi akan
saya serahkan kepada panti asuhan; (2) ‘menjadikan waris’, misalnya
meskipun bukan waris jika diwariskan oleh orang yang meninggal itu menjadi
waris juga. Mengenai persoalan yang saudara sampaikan yaitu terkait
pembagian harta berupa tanah yang diterima anaknya tidak sama,
Klien yang terhormat kami coba menjelaskan tentang pembagian harta yang
benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
1. Wasiat.
Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata,
wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat
dicabut kembali.
2. Pembagian harta warisan menurut adat.
Berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat
mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun
secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta
warisan seseorang berdasarkan gendernya.
a. Pembagian Warisan di Adat Patrilineal, Dalam adat patrilineal, ahli waris
yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki-
laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa
mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata
seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.
b. Pembagian Warisan di Adat Matrilineal, Cara pembagian harta warisan
menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat
patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi
harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak
perempuan.
3. Pembagian warisan secara Islam
Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang
pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati
dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri
memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
4. Cara pembagian warisan lainnya yang diakui oleh hukum di Indonesia adalah
secara perdata. Pembagian warisan secara perdata ini merujuk pada kitab
undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.
Secara garis besar, ahli waris dari seseorang yang meninggalkan warisan dibagi
menjadi keluarga inti serta berdasarkan garis ketentuan.
Mengenai perdabadaan warisan yang ayah saudara terima, kami menyarankan agar
persoalan ini mengedepankan musyawarah yaitu :
Pertama, menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat dengan
samangat kekeluargaan merupakan pedoman bangsa, sejak negeri ini didirikan
sebagaimana penjabaran sila keempat Pancasila.
Kedua, pengadilan bukanlah "penyelesai masalah", tetapi "pengambilan keputusan
akhir. Vonis pengadilan boleh jadi menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak
atau semua pihak yang berperkara. Jika sudah demikian, persoalan bukannya selesai,
tapi tambah meruncing. Upaya mendapatkan keadilan kemudian ditempuh melalui
proses hukum lebih lanjut, yakni naik banding. Masih belum puas, bisa menempuh
kasasi hingga peninjauan kembali. Tak heran jika dikatakan penyelesaian perkara
lewat jalur pengadilan, memerlukan waktu cukup lama, menguras banyak tenaga,
dan pikiran.Belum lagi materi. Bagi sementara orang, menyelesaikan persoalan
melalui pengadilan akan menambah beban, bukan saja yang mengajukan, juga yang
diajukan. Lain halnya jalur kekeluargaan.
Rasa adil menjelma dalam proses musyawarah yang mengedepankan kebersamaan
dan kepentingan bersama. Bukan kepentingan masing - masing pihak. Bukan pula
bicara menang dan kalah karena musyawarah bukan untuk memenangkan dan
mengalahkan. Musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara dua pihak atau
banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan acuan utamanya, kepentingan
bersama. Musyawarah dengan semangat kekeluargaan lebih mementingkan nilai -
nilai moral di atas kepentingan lainnya. Nilai moral inilah yang akan menguatkan
ikatan kekeluargaan sehingga mampu mencegah munculnya sikap egois atau mau
menang sendiri. Dengan ikatan kekeluargaan mampu menghapus kesan adanya
pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Dengan adanya nilai moral dan kian kuatnya
ikatan kekeluargaan menjadikan semua pihak menerima keputusan dengan penuh
kesadaran diri. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Pasal 875 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!