Upaya Hukum Pembagian Warisan Tanah Tidak Sama Akibat Perbedaan Luas Sertifikat Antar Ahli Waris

18/03/21

Oleh : Tie***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakae saya meninggalkan sebidang tanah untuk dibagikan kepada 3 anaknya, setelah diukur dan terbit sertifikat ternyata luasan yang diterima ayah saya paling kecil selisih 50 m lebih dari 2 orang lainnya. Ayah saya menuntut untuk sma rata tetapi semuanya menolak ukur ulang dan ganti rugi. langkah hukum apa yang harus diambil agar mendapatkan bagian yang sama rata dan prosesnya bagaimana, karena kekeluargaan telah menuai jalan buntu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tie**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara dapat kami simpulkan bahwa pembagian harta warisan tidak sama yang diterimah oleh ayah saudara. Terkait persoalan ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai waris. Waris berarti ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’. Sedangkan Warisan berarti ‘harta pusaka peninggalan’. Serta Mewarisi berarti (1) ‘mendapat pusaka dari kakek’, misalnya tidak ada yang berhak mewarisi harta benda orang itu selain anak cucunya atau karib baidnya; (2) ‘menerima sesuatu yang ditinggalkan’, misalnya bangsa Indonesia mewarisi nilai budaya luhur peninggalan nenek moyang yang hidup pada zaman dahulu. Mewariskan berarti (1) ‘memberi pusaka (peninggalan) kepada ahli waris, misalnya saya akan mewariskan tiga perempat dari harta kekayaan kepada anak-anak saya, sedangkan yang seperempat lagi akan saya serahkan kepada panti asuhan; (2) ‘menjadikan waris’, misalnya meskipun bukan waris jika diwariskan oleh orang yang meninggal itu menjadi waris juga. Mengenai persoalan yang saudara sampaikan yaitu terkait pembagian harta berupa tanah yang diterima anaknya tidak sama, Klien yang terhormat kami coba menjelaskan tentang pembagian harta yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, 1. Wasiat. Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. 2. Pembagian harta warisan menurut adat. Berbeda antara satu dengan yang lain. Pembagian warisan antara adat A, sangat mungkin tidak sama dengan pembagian warisan berdasarkan adat B. Namun secara umum, ada dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan seseorang berdasarkan gendernya. a. Pembagian Warisan di Adat Patrilineal, Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari seseorang adalah anak laki- laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan seseorang sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut. b. Pembagian Warisan di Adat Matrilineal, Cara pembagian harta warisan menurut adat matrilineal berkebalikan dengan pembagian warisan di adat patrilineal. Seseorang yang menggunakan sistem adat ini untuk membagi harta peninggalannya mengarahkan ahli waris utama kepada pihak anak perempuan. 3. Pembagian warisan secara Islam Pembagian warisan secara Islam didasarkan pada ilmu Faraidh tentang pembagian harta warisan. Pembagian warisannya dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Pembagian warisan secara Islam sendiri memilik ketentuan yang lebih rigid. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. 4. Cara pembagian warisan lainnya yang diakui oleh hukum di Indonesia adalah secara perdata. Pembagian warisan secara perdata ini merujuk pada kitab undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat. Secara garis besar, ahli waris dari seseorang yang meninggalkan warisan dibagi menjadi keluarga inti serta berdasarkan garis ketentuan. Mengenai perdabadaan warisan yang ayah saudara terima, kami menyarankan agar persoalan ini mengedepankan musyawarah yaitu : Pertama, menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat dengan samangat kekeluargaan merupakan pedoman bangsa, sejak negeri ini didirikan sebagaimana penjabaran sila keempat Pancasila. Kedua, pengadilan bukanlah "penyelesai masalah", tetapi "pengambilan keputusan akhir. Vonis pengadilan boleh jadi menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak atau semua pihak yang berperkara. Jika sudah demikian, persoalan bukannya selesai, tapi tambah meruncing. Upaya mendapatkan keadilan kemudian ditempuh melalui proses hukum lebih lanjut, yakni naik banding. Masih belum puas, bisa menempuh kasasi hingga peninjauan kembali. Tak heran jika dikatakan penyelesaian perkara lewat jalur pengadilan, memerlukan waktu cukup lama, menguras banyak tenaga, dan pikiran.Belum lagi materi. Bagi sementara orang, menyelesaikan persoalan melalui pengadilan akan menambah beban, bukan saja yang mengajukan, juga yang diajukan. Lain halnya jalur kekeluargaan. Rasa adil menjelma dalam proses musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan kepentingan bersama. Bukan kepentingan masing - masing pihak. Bukan pula bicara menang dan kalah karena musyawarah bukan untuk memenangkan dan mengalahkan. Musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara dua pihak atau banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan acuan utamanya, kepentingan bersama. Musyawarah dengan semangat kekeluargaan lebih mementingkan nilai - nilai moral di atas kepentingan lainnya. Nilai moral inilah yang akan menguatkan ikatan kekeluargaan sehingga mampu mencegah munculnya sikap egois atau mau menang sendiri. Dengan ikatan kekeluargaan mampu menghapus kesan adanya pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Dengan adanya nilai moral dan kian  kuatnya ikatan kekeluargaan menjadikan semua pihak menerima keputusan dengan penuh kesadaran diri. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Pasal 875 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!