Prosedur Penebusan Sertifikat Tanah yang Digadaikan di Bank Sejak Lama oleh Pewaris dan Hak Ahli Waris
18/03/21Oleh : Nir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sekitar tahun 90an almarhum kakek sy menjmainkan surat tanah di bank, tapi sampai meninggal tidak pernah ditebus...Jika ada ahli waris yang ingin menebusnya apakah masih bisa dan masih ada di bank sertifikat tanahnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dalam kasus anda tidak dijelaskan lebih lanjut terkait
ada tidaknya pelunasan pinjaman di bank. Perlu diketahui bahwa dalam suatu perikatan
atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh
debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah
peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada
setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko
tersebut. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika
debitur meninggal dunia. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada
pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum
dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya
untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli
waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari
si pewaris. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang
meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga,
termasuk dengan utangnya, jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur
dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini
hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara
penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta
warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya.
Berdasarkan keterangan anda bahwa kakek anda menjaminkan surat tanah di bank, tapi
sampai meninggal tidak pernah ditebus, maka perlu diketahui bahwa bank dapat
melakukan penyitaan terhadap suatu jaminan yang macet. Akan tetapi tidak ada
keterangan apakah ada surat dari bank terkait adanya pelelangan maka ada
kemungkinan bank masih menyimpan surat tanah tersebut. Pihak bank tidak bisa serta
merta melelang jaminan berupa tanah sebagai aset milik kakek anda, pihak bank kalau
hendak melelang aset jaminan harus ada persetujuan dari kakek anda karena secara
hukum aset yang dijaminkan itu milik kakek anda, apabila hal ini terjadi maka pihak
bank selaku pemberi kredit tidak taat asas dalam perjanjian yang telah disepati oleh
kedua belah pihak.
Terkait dengan pengambilan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dijaminkan pada
bank, tentunya pihak keluarga harus memberitahukannya kepada pihak bank dan
melakukan prosedur lainnya seperti:
1. Mendatangi bank yang bersangkutan, pada saat debiturnya meninggal dunia dan
masih ada pinjaman yang belum terselesaikan, maka pihak keluarga debitur harus
mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada
pihak bank bahwa debitur tersebut telah meninggal dunia, kemudian sertakan surat
keterangan yang mendukung seperti surat kematian yang dikeluarkan dari pihak
terkait.
2. Konfirmasikan nilai sisa pinjaman, setelah memberitahukan bahwa debitur tersebut
meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa
pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini dilakukan agar pihak keluarga dapat
mengetahui dengan pasti jumlah pinjaman yang masih tersisa dan langkah
selanjutnya. Warisan yang jatuh pada ahli waris tak semata berkenaan dengan harta
saja, namun juga hutang piutang yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal.
Karenanya nilai sisa pinjaman wajib diketahui agar ahli waris juga mengetahui
kewajiban hutang yang diterima.
3. Ketahui dengan pasti apakah pinjaman diasuransikan. Setelah mengetahui jumlah
sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman yang dimiliki oleh debitur tersebut telah
dilindungi asuransi ataukah tidak. Hal ini agar kita mengetahui, apakah kemudian
ahli waris tersebut harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak.
Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk
menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang
disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah
diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dilindungi
oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman dana tidak diasuransikan,
maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris bertanggung jawab untuk
melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada. Apabila nominal pinjaman dirasa
terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan
keringanan. Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya
jumlah angsuran atau bunga cicilan pinjaman tersebut. Biasanya, permohonan untuk
menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.
Jadi apabila sudah ada pelunasan, maka surat tanah yang dijaminkan kakek anda di
bank dapat diambil kembali oleh para ahli waris. Demikian, yang dapat kami
sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!