Prosedur Penebusan Sertifikat Tanah yang Digadaikan di Bank Sejak Lama oleh Pewaris dan Hak Ahli Waris

18/03/21

Oleh : Nir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sekitar tahun 90an almarhum kakek sy menjmainkan surat tanah di bank, tapi sampai meninggal tidak pernah ditebus...Jika ada ahli waris yang ingin menebusnya apakah masih bisa dan masih ada di bank sertifikat tanahnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dalam kasus anda tidak dijelaskan lebih lanjut terkait ada tidaknya pelunasan pinjaman di bank. Perlu diketahui bahwa dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya, jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa kakek anda menjaminkan surat tanah di bank, tapi sampai meninggal tidak pernah ditebus, maka perlu diketahui bahwa bank dapat melakukan penyitaan terhadap suatu jaminan yang macet. Akan tetapi tidak ada keterangan apakah ada surat dari bank terkait adanya pelelangan maka ada kemungkinan bank masih menyimpan surat tanah tersebut. Pihak bank tidak bisa serta merta melelang jaminan berupa tanah sebagai aset milik kakek anda, pihak bank kalau hendak melelang aset jaminan harus ada persetujuan dari kakek anda karena secara hukum aset yang dijaminkan itu milik kakek anda, apabila hal ini terjadi maka pihak bank selaku pemberi kredit tidak taat asas dalam perjanjian yang telah disepati oleh kedua belah pihak. Terkait dengan pengambilan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dijaminkan pada bank, tentunya pihak keluarga harus memberitahukannya kepada pihak bank dan melakukan prosedur lainnya seperti: 1. Mendatangi bank yang bersangkutan, pada saat debiturnya meninggal dunia dan masih ada pinjaman yang belum terselesaikan, maka pihak keluarga debitur harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa debitur tersebut telah meninggal dunia, kemudian sertakan surat keterangan yang mendukung seperti surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait. 2. Konfirmasikan nilai sisa pinjaman, setelah memberitahukan bahwa debitur tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini dilakukan agar pihak keluarga dapat mengetahui dengan pasti jumlah pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya. Warisan yang jatuh pada ahli waris tak semata berkenaan dengan harta saja, namun juga hutang piutang yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal. Karenanya nilai sisa pinjaman wajib diketahui agar ahli waris juga mengetahui kewajiban hutang yang diterima. 3. Ketahui dengan pasti apakah pinjaman diasuransikan. Setelah mengetahui jumlah sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman yang dimiliki oleh debitur tersebut telah dilindungi asuransi ataukah tidak. Hal ini agar kita mengetahui, apakah kemudian ahli waris tersebut harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dilindungi oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada. Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan. Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran atau bunga cicilan pinjaman tersebut. Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan. Jadi apabila sudah ada pelunasan, maka surat tanah yang dijaminkan kakek anda di bank dapat diambil kembali oleh para ahli waris. Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!