Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Siri melalui Penetapan Pengadilan dan Tes DNA

18/03/21

Oleh : sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya menikah siri dengan istri saya dikarena kan saya masih status suami dari istri pertama saya, dalam hal ini saya memiliki anak dari istri kedua saya, salam hal legalitas akte anak saya ingin nama saya tercantum bukan saja nama istri saya, menurut informasi yang saya dapat bahwa hal ini bisa di kabul kan oleh pengadilan asalkan melampirkan bukti test DNA. mohon penjelasan nya untuk hal ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara sur** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih, Saudara Surya yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami melalui online, untuk menjawab terlebih dahulu kita melihat dari persoalan yang saudara sampaikan, Perkawinan siri atau perkawinan secara agama yang sudah dilakukan tidak dianggap sah jika tidak adanya akta nikah. Perkawinan siri tidak tercatat secara resmi sesuai ketentuan syariat islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara. Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan yang merupakan bukti telah terjadinya perkawinan. Adapun tata cara meresmikan perkawinan setelah perkawinan siri bagi yang beragama Islam adalah sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Itsbat nikah ialah permohonan penetapan atas keabsahan dan kebenaran perkawinan yang diajukan oleh suami istri yang telah menikah secara siri. Permohonan penetapan tersebut diajukan ke pengadilan agama agar perkawinannya menjadi legal dan sah sehingga mempunyai kekuatan hukum. Pengajuan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal pasangan tersebut setelah itu ke KUA Kecamatan setempat akan mencatat perkawinan tersebut dan memberikan Kutipan Akta Nikah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Agama. 2. Membawa dokumen persyaratan Dokumen-dokumen tersebut antara lain ialah surat permohonan itsbat nikah dan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama KUA. Suami istri juga harus membawa fotokopi formulir permohonan itsbat nikah dari Pengadilan Agama sejumlah 5 rangkap kemudian formulir yang telah difotokopi harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Selain itu, fotokopi KTP pemohon itsbat nikah dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa pemohon sudah menikah. kami menyarankan agar langkah langkah yang telah kami sampaikan di atas dapat saudara lakukan, sehingga anak yang lahir dari istri nikah siri saudara dapat memiliki Akte lahir. Sedangkan Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang. Dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan dan juga risiko penyakit tertentu. Tes DNA bukan salah satu syarat untuk dikabulkan oleh pengadilan agar mendapatkan Akte lahir. Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!