Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Siri melalui Penetapan Pengadilan dan Tes DNA
18/03/21Oleh : sur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menikah siri dengan istri saya dikarena kan saya masih status suami dari istri pertama saya, dalam hal ini saya memiliki anak dari istri kedua saya, salam hal legalitas akte anak saya ingin nama saya tercantum bukan saja nama istri saya, menurut informasi yang saya dapat bahwa hal ini bisa di kabul kan oleh pengadilan asalkan melampirkan bukti test DNA. mohon penjelasan nya untuk hal ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara sur** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih, Saudara Surya yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami melalui
online, untuk menjawab terlebih dahulu kita melihat dari persoalan yang saudara
sampaikan, Perkawinan siri atau perkawinan secara agama yang sudah dilakukan
tidak dianggap sah jika tidak adanya akta nikah. Perkawinan siri tidak tercatat secara
resmi sesuai ketentuan syariat islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia
maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap
tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut
tidak diakui oleh negara yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri
tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1
yang menyebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Setiap perkawinan wajib dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan agar
mendapatkan akta perkawinan yang merupakan bukti telah terjadinya perkawinan.
Adapun tata cara meresmikan perkawinan setelah perkawinan siri bagi yang
beragama Islam adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama
Itsbat nikah ialah permohonan penetapan atas keabsahan dan kebenaran
perkawinan yang diajukan oleh suami istri yang telah menikah secara siri.
Permohonan penetapan tersebut diajukan ke pengadilan agama agar
perkawinannya menjadi legal dan sah sehingga mempunyai kekuatan hukum.
Pengajuan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan dengan mendatangi
Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal pasangan tersebut setelah itu
ke KUA Kecamatan setempat akan mencatat perkawinan tersebut dan
memberikan Kutipan Akta Nikah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Agama.
2. Membawa dokumen persyaratan
Dokumen-dokumen tersebut antara lain ialah surat permohonan itsbat nikah
dan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa perkawinan tersebut
tidak tercatat di Kantor Urusan Agama KUA.
Suami istri juga harus membawa fotokopi formulir permohonan itsbat nikah dari
Pengadilan Agama sejumlah 5 rangkap kemudian formulir yang telah difotokopi
harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Selain itu, fotokopi KTP pemohon
itsbat nikah dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan
bahwa pemohon sudah menikah.
kami menyarankan agar langkah langkah yang telah kami sampaikan di atas dapat
saudara lakukan, sehingga anak yang lahir dari istri nikah siri saudara dapat memiliki
Akte lahir. Sedangkan Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui
informasi genetika seseorang. Dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis
keturunan dan juga risiko penyakit tertentu. Tes DNA bukan salah satu syarat untuk
dikabulkan oleh pengadilan agar mendapatkan Akte lahir.
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!