Perbaikan Status Perkawinan pada KK yang Tercatat Menikah Tanpa Pernikahan untuk Keperluan Pernikahan Baru dan Penggabungan KK

18/03/21

Oleh : Ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A; Seorang Wanita, (Non Muslim) B. Pacar Si A C. Anak Si A D. Suami A, saat ini (duda anak 3) kasus: A. tinggal di australia dan berpacaran dengan B, dan tidak pernah melakukan pernikahan, selama berhubungan A&B lahirlah C, A&C kembali kejakarta, dengan membawa surat-surat dari Autrasi tentang status C (nama Ibu, dan nama ayah biologisnya) dan A mengurus surat untuk C, agar masuk ke KK si A, dan masuklah C, ke KK A, tetapi Status A dalam KK berubah menjadi Menikah, dan itu tidak disadari oleh si A. masalh ini baru ketahuan saat si A akan menikah dengan D, mereka tidak dapat disatukan dalam KK, karena status KK si A masih menikah., dan harus dilampirkan surat cerainya.. pertanyaanya: 1. bagaimana mengajukan cerai dalam status menikah si A, sedangkan si A tidak pernah menikah, 2. bagaimana lakah yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara diatas dapat kami simpulkan yaitu terkait dengan persoalan perceraian perbedaan warga negara dan tidak pernah menikah. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Sedangkan Menurut KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang- Undang. Dari permasalahan yang saudara kemukakan yaitu : 1. Bagaimana mengajukan cerai dalam status menikah si A, sedangkan si A tidak pernah menikah, berdasarksan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Selanjutnya karena suami saudara adalah WNA, maka kami sedikit menginformasikan terkait Tata Cara mengajukan cerai beda negara adalah membawa bukti Perkara perdata perkawinan campuran membutuhkan bukti sebagai dasar. Perlu ada bukti pendukung sebagai bahan pertimbangan. Bukti maupun saksi dikemukakan dalam sidang perceraian. Memiliki perwakilan hukum Perceraian WNA di Indonesia akan membutuhkan pengacara untuk memenuhi dokumen yang diperlukan juga sidang perceraian ataupun mediasinya. Jadi, Anda perlu menunjuk pengacara profesional sebagai perwakilan hukum Anda. Kalau sudah mempersiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Anda bisa mulai mengajukan berkas yang sudah disiapkan ke Pengadilan Negeri ditunjuk dan mengikuti proses yang ditetapkan nantinya. Sehingga prosesnya bisa segera ditangani. 2. Babagaimana langkah yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini? Langkah yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah Rasa adil menjelma dalam proses musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan kepentingan bersama. Bukan kepentingan masing - masing pihak. Bukan pula bicara menang dan kalah karena musyawarah bukan untuk memenangkan dan mengalahkan. Musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara dua pihak atau banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan perpegang teguh pada kepentingan masa depan anak yang paling utama, kepentingan bersama. Musyawarah dengan semangat kekeluargaan lebih mementingkan nilai - nilai moral di atas kepentingan lainnya. Nilai moral inilah yang akan menguatkan ikatan kekeluargaan sehingga mampu mencegah munculnya sikap egois atau mau menang sendiri. Dengan ikatan kekeluargaan mampu menghapus kesan adanya pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Dengan adanya nilai moral dan kian  kuatnya ikatan kekeluargaan menjadikan semua pihak menerima keputusan dengan penuh kesadaran diri. Demikian semoga bermanfaat Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan. Dasar Hukum : Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan KUH Perdata Pasal 207 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!