Perbaikan Status Perkawinan pada KK yang Tercatat Menikah Tanpa Pernikahan untuk Keperluan Pernikahan Baru dan Penggabungan KK
18/03/21
Oleh : Ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A; Seorang Wanita, (Non Muslim)
B. Pacar Si A
C. Anak Si A
D. Suami A, saat ini (duda anak 3)
kasus:
A. tinggal di australia dan berpacaran dengan B, dan tidak pernah melakukan pernikahan, selama berhubungan A&B lahirlah C,
A&C kembali kejakarta, dengan membawa surat-surat dari Autrasi tentang status C (nama Ibu, dan nama ayah biologisnya) dan A mengurus surat untuk C, agar masuk ke KK si A,
dan masuklah C, ke KK A, tetapi Status A dalam KK berubah menjadi Menikah, dan itu tidak disadari oleh si A.
masalh ini baru ketahuan saat si A akan menikah dengan D, mereka tidak dapat disatukan dalam KK, karena status KK si A masih menikah., dan harus dilampirkan surat cerainya..
pertanyaanya:
1. bagaimana mengajukan cerai dalam status menikah si A, sedangkan si A tidak pernah menikah,
2. bagaimana lakah yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara
sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara diatas dapat kami simpulkan yaitu
terkait dengan persoalan perceraian perbedaan warga negara dan tidak pernah
menikah. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Sedangkan Menurut
KUH Perdata Pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan
putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan
alasan-alasan yang tersebut dalam Undang- Undang. Dari permasalahan yang
saudara kemukakan yaitu :
1. Bagaimana mengajukan cerai dalam status menikah si A, sedangkan si A tidak
pernah menikah, berdasarksan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur
bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara
suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Selanjutnya
karena suami saudara adalah WNA, maka kami sedikit menginformasikan terkait
Tata Cara mengajukan cerai beda negara adalah membawa bukti Perkara perdata
perkawinan campuran membutuhkan bukti sebagai dasar. Perlu ada bukti
pendukung sebagai bahan pertimbangan. Bukti maupun saksi dikemukakan
dalam sidang perceraian. Memiliki perwakilan hukum Perceraian WNA di
Indonesia akan membutuhkan pengacara untuk memenuhi dokumen yang
diperlukan juga sidang perceraian ataupun mediasinya. Jadi, Anda perlu
menunjuk pengacara profesional sebagai perwakilan hukum Anda. Kalau sudah
mempersiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Anda bisa mulai mengajukan
berkas yang sudah disiapkan ke Pengadilan Negeri ditunjuk dan mengikuti proses
yang ditetapkan nantinya. Sehingga prosesnya bisa segera ditangani.
2. Babagaimana langkah yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini?
Langkah yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah Rasa adil
menjelma dalam proses musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan
kepentingan bersama. Bukan kepentingan masing - masing pihak. Bukan pula
bicara menang dan kalah karena musyawarah bukan untuk memenangkan dan
mengalahkan. Musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara dua pihak atau
banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan perpegang teguh pada
kepentingan masa depan anak yang paling utama, kepentingan bersama.
Musyawarah dengan semangat kekeluargaan lebih mementingkan nilai - nilai
moral di atas kepentingan lainnya. Nilai moral inilah yang akan menguatkan
ikatan kekeluargaan sehingga mampu mencegah munculnya sikap egois atau mau
menang sendiri. Dengan ikatan kekeluargaan mampu menghapus kesan adanya
pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Dengan adanya nilai moral dan kian
kuatnya ikatan kekeluargaan menjadikan semua pihak menerima keputusan
dengan penuh kesadaran diri. Demikian semoga bermanfaat
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan KUH Perdata Pasal 207
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!