Langkah Hukum Suami saat Istri Meninggalkan Rumah Lebih dari 2 Tahun dan Menunda Gugatan Cerai
18/03/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan suami setelah ditinggal pergi istri lebih dari 2 tahun,
Suami sudah meminta berdamai dan mengajak istri untuk kembali namun istri tidak mau,dan istri ingin minta cerai ,Namun setelah itu istri tidak kunjung menceraikan suami
Terima kasih atas pertanyaan saudara And******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda tentang perceraian, dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. Maka berdasarkan kronologis yang anda sampaikan, perceraian dapat diajukan baik pihak suami maupun istri. Ada dua jenis cerai yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat dikenal dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri biasa dikenal dengan Gugatan Perceraian. Cerai Talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap isterinya. Isi dari permohonannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Artinya, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadllan. Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri terhadap suaminya. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Agama agar menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Artinya, tidak ada prosesi pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talaknya. Gugatan Perceraian memiliki arti yang sama dengan Cerai Gugat yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh suami atau isteri kepada pengadilan Negeri. Isi dari gugatannya adalah permintaan kepada Pengadilan Negeri agar menyatakan putus ikatan perkawinan antara suami dengan isteri. Sebelum mengajukan perceraian, terlebih dahulu dicermati perihal kewenangan absolut pengadilan, yaitu apakah perceraian diajukan ke Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri, sebagai berikut :
1. Apabila perkawinan dilakukan menurut agama Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun salah satu (suami atau isteri) atau kedua belah pihak (suami isteri) telah keluar dari agama Islam, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Agama;
2. Apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain Islam dan tercatat di Kantor Catatan Sipil, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Negeri. Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai kewenangan relatif pengadilan yaitu apabila terkait Pengadilan Agama, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama mana, dan apabila terkait Pengadilan Negeri, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri mana.
1. Pengadilan Agama
a. Cerai Talak
Permohonan Talak diajukan oleh Pemohon (Suami) atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Isteri), kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Suami;
Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami;
Apabila suami dan isteri bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
b. Cerai Gugat
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Isteri, kecuali apabila Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Suami.
Apabila Isteri bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Suami;
Apabila suami dan isteri bertempat kediaman bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
2. Pengadilan Negeri
1. Gugatan perceraian diajukan oleh Penggugat ke tempat tinggal Tergugat atau tempat Tergugat sebenarnya berdiam;
2. Tempat tinggal Penggugat , dalam hal :
Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
Tergugat tidak dikenal (Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat
tinggalnya di Indonesia);
Tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
Adapun persyaratan pengajuan perceraian adalah sebagai berikut :
1. Diajukan dengan Surat Permohonan/Gugatan Tertulis (melampirkan soft filenya) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Bagi yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri untuk dicatat.
2. Dalam Surat Permohonan/Gugatan Tertulis tersebut menguraikan alasan-alasan perceraian.
3. Melampirkan Dokumen, seperti misalnya Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan dokumen lain yang berkaitan seperti misalnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Izin Perceraian dari Atasan.
4. Melampirkan Surat Kuasa Khusus berikut Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah, apabila diwakili oleh Kuasa.
5. Membayar biaya Panjar Perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengadilan.
Jadi menjawab pertanyaan anda, maka anda apabila anda masih ingin bercerai, anda
sebagai suami dapat melakukan gugat cerai talak apabila anda muslim ke pengadilan
agama, atau gugatan perceraian ke pengadilan negeri apabila anda non muslim. Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!