Penggantian Upah Lembur dengan Hari Libur pada Hari Kerja di Masa Covid-19 dan Dasar Hukumnya

18/03/21

Oleh : HRD***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya di waktu covid ini di perusahaan saya banyak lembur di gantikan dengan hari libur di waktu jam kerja biasa (Senin - Jumat) dengan tetap mengikuti waktu perkalian lembur (sesuai jam), apakah hal ini boleh di terapkan ? dan Bagaimana hukumnya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara HRD****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan berkenaan dengan hak dan kewajiban pekerja pada hari libur resmi, Pasal 85 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur sebagai berikut: pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi; pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tersebut wajib membayar upah kerja lembur. Adapun yang dimaksud dengan jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus adalah pekerjaan di bidang: pelayanan jasa kesehatan; pelayanan jasa transportasi; jasa perbaikan alat transportasi; usaha pariwisata; jasa pos dan telekomunikasi; penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi; pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya; media massa; pengamanan; pekerjaan di lembaga konservasi; pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi; Artinya, pada dasarnya di hari-hari libur resmi pekerja tidak wajib bekerja. Meski demikian, pada jenis dan sifat pekerjaan tertentu yang harus dijalankan secara terus-menerus sebagaimana disebutkan di atas, pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya. Selain itu, pada keadaan lain, pengusaha juga dapat memerintahkan pekerja untuk tetap bekerja pada hari libur resmi, namun harus didasarkan atas kesepakatan dengan pekerja, sebagaimana bunyi pasal yang kami kutip di atas. Patut digarisbawahi, baik untuk pekerja yang tetap dipekerjakan karena pekerjaannya termasuk pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, maupun yang diperintahkan untuk bekerja atas dasar kesepakatan, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur. Bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur akan dikenai sanksi sesuai Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!