Pembagian Waris Suami Meninggal dengan Ahli Waris Ibu Kandung, Istri, dan Dua Anak Laki-Laki
18/03/21Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Suami saya meninggal diusia 35 tahun. Dan meninggalkan seorang ibu kandung, saya sebagai istri nya dan 2 orang anak laki laki. Mohon penjelasannya berapa bagian yang berhak di terima oleh kami sebagai ahli waris nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan online yang saudara
sampaikan kepada kami, dari penjelasan saudara diatas dapat kami simpulkan yaitu
terkait dengan persoalan pembagian Harta Warisan. Harta peninggalan merupakan
seluruh barang atau benda yang ditinggalkan oleh seseorang telah meninggal dunia,
dalam arti barang tersebut milik orang pada saat meninggal dunia, sedangkan harta
warisan ialah harta yang berupa barang atau benda yang berhak diterima oleh ahli
waris. warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah
ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi
berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal
sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada
orang lain atau lembaga. Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan
sesudah pewasiat meninggal dunia.
Besaran Bagian Ahli Waris adalah:
1. Setengah, Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan
dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat
perempuan. Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak
perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung
perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
2. Seperempat, Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan
ada dua orang. Yakni suami atau istri.
3. Seperdelapan. Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan,
jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima
seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari
rahimnya maupun istri lain.
4. Dua per Tiga, Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari
empat orang. Mereka semuanya adalah wanita. Meliputi anak kandung (dua atau
lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara
kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau
lebih).
5. Sepertiga Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan
adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
Syarat waris dalam Islam Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-
Khin dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus
dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai
berikut.
1. Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah
ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah
lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
2. Ahli waris masih hidup
3. Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan,
kekerabatan, dan memerdekakan budak.
4. Ahli waris yang ditetapkan oleh Hakim berhak menerima warisan
Dokumen yang perlu dimiliki ahli waris Untuk mendapatkan haknya ahli waris
memerlukan dokumen waris sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dokumen
ini bisa berupa surat keterangan waris dan akta waris, kemudian harus disahkan oleh
Lurah dan Camat.
Disclaimer ; Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai putusan Pengadilan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan Presiden Nomor
1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!