Pencantuman Nama Anak yang Belum Memiliki KTP sebagai Pemegang Hak dalam Sertifikat Tanah dan Dasar Hukumnya
18/03/21Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya apakah bisa nama anak yg blom mempunyai ktp d jadikan nama d sertifikat tanah
Klo bisa apa ada dasr hukum nya trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Dani di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara
dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Sertifikat Tanah:
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting atas kepemilikan sebidang tanah
yang paling kuat sebagai tanda bukti yang menjamin kepastian hukum. Sertifikat
merupakan hasil pendaftaran tanah ke kantor pertanahan yang diamanatkan
peraturan pertanahan. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Agraria (“UU Agraria”) menyebutkan: “Untuk menjamin kepastian hukum
oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah”. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak hasil pendaftaran yang
menjamin kepastian hukum. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan: “Sertipikat adalah surat
tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA
untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam
buku tanah yang bersangkutan”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Terkait sertifikat tanah tersebut, Anda menanyakan apakah bisa nama anak yg
blom mempunyai ktp d jadikan nama d sertifikat tanah Klo bisa apa ada dasr
hukum nya?
Jika dilihat dari sisi hukum perdata bahwa seorang anak juga merupakan subyek
hukum yang kepentingannya harus dilindungi, maka jawabannya adalah ‘bisa’.
Artinya sebagai subyek hukum berhak memiliki hak milik yang dilindungi hukum.
Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi:
“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,
setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu
dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”. Mengacu pada bunyi aturan hukum
perdata tersebut adalah dapat dikatakan “bisa” mencantukan nama anak
tersebut pada sertifikat tanah walaupun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Asalkan pada waktu mengajukan pencantuman nama anak tersebut
diwakili oleh orang dewasa yang sudah cakap menurut hukum. Karena seorang
anak tidak boleh melakukan perbuatan hukum sendiri. Lagi pula jika kita merujuk
pada hukum pertanahan nasional tidak ada ketentuan yang melarang jika
seorang anak namanya di larang untuk dicantumkan pada sertifikat tanah.
KTP merupakan identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara adalah
bagian dari Administrasi Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai Penduduk Indonesia. Setiap penduduk wajib memiliki NIK, namun
mengingat seorang anak yang belum berumur 17 tahun maka belum wajib
memiliki KTP. Namun seorang anak bisa memiliki kartu tanda penduduk anak
atau kartu pelajar atau kartu yang sejenis dengan itu yang memuat identitas
anak yang membuktikan bahwa ia warga negara Republik Indonesia. Maka
ketiadaan seorang anak tidak memiliki KTP bukan berarti tidak boleh memiliki
harta benda sebagai hak milik baik benda benda bergerak maupun tidak
bergerak.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!