Pencantuman Nama Anak yang Belum Memiliki KTP sebagai Pemegang Hak dalam Sertifikat Tanah dan Dasar Hukumnya

18/03/21

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya apakah bisa nama anak yg blom mempunyai ktp d jadikan nama d sertifikat tanah Klo bisa apa ada dasr hukum nya trima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Dani di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah merupakan dokumen penting atas kepemilikan sebidang tanah yang paling kuat sebagai tanda bukti yang menjamin kepastian hukum. Sertifikat merupakan hasil pendaftaran tanah ke kantor pertanahan yang diamanatkan peraturan pertanahan. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (“UU Agraria”) menyebutkan: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak hasil pendaftaran yang menjamin kepastian hukum. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan: “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”. Menjawab Pertanyaan Anda: Terkait sertifikat tanah tersebut, Anda menanyakan apakah bisa nama anak yg blom mempunyai ktp d jadikan nama d sertifikat tanah Klo bisa apa ada dasr hukum nya? Jika dilihat dari sisi hukum perdata bahwa seorang anak juga merupakan subyek hukum yang kepentingannya harus dilindungi, maka jawabannya adalah ‘bisa’. Artinya sebagai subyek hukum berhak memiliki hak milik yang dilindungi hukum. Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”. Mengacu pada bunyi aturan hukum perdata tersebut adalah dapat dikatakan “bisa” mencantukan nama anak tersebut pada sertifikat tanah walaupun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Asalkan pada waktu mengajukan pencantuman nama anak tersebut diwakili oleh orang dewasa yang sudah cakap menurut hukum. Karena seorang anak tidak boleh melakukan perbuatan hukum sendiri. Lagi pula jika kita merujuk pada hukum pertanahan nasional tidak ada ketentuan yang melarang jika seorang anak namanya di larang untuk dicantumkan pada sertifikat tanah. KTP merupakan identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara adalah bagian dari Administrasi Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Setiap penduduk wajib memiliki NIK, namun mengingat seorang anak yang belum berumur 17 tahun maka belum wajib memiliki KTP. Namun seorang anak bisa memiliki kartu tanda penduduk anak atau kartu pelajar atau kartu yang sejenis dengan itu yang memuat identitas anak yang membuktikan bahwa ia warga negara Republik Indonesia. Maka ketiadaan seorang anak tidak memiliki KTP bukan berarti tidak boleh memiliki harta benda sebagai hak milik baik benda benda bergerak maupun tidak bergerak. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!