Hubungan Kausalitas, Pertanggungjawaban Pidana, dan Bentuk Kesengajaan dalam Kasus Pengiriman Kue Beracun yang Menewaskan Pihak Lain
18/03/21
Oleh : Daf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A berpacaran dengan B sudah cukup lama, kemudian B berpaling pada perempuan lain yaitu C dan menikah dengan C tersebut. karena merasa kecewa dan sakit hati. pada waktu hari ulang tahun B, A mengirimkan sekotak kue ulang tahun yang telah dicampuri racun dengan tujuan agar B memakannya. ternyata kue tersebut tidak dimakan oleh B. tetapi diberikan pada pembantunya D dan E, akhirnya D dan E meninggal dunia.
pertanyaannya :
1. apa hubungan kausalitas kasus diatas
2. siapakah yang bertanggungjawab atas kematian D dan E
3. apakah C dapat dipersalahkan atas kematian D dan E
4. bentuk kesengajaan apa yang terjadi pada kasus di atas?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Daf************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Daffa Hanniyyah atas pertanyaannya.
Ada 2 (dua) hal yang perlu disikapi secara hukum dalam kasus ini. Pertama terkait dengan kekecewaan karena ditinggal nikah sang pacar. Kedua terkait dengan pembunuhan dengan racun.
Terkait dengan kekecewaan karena ditinggal nikah sang pacar, dari sisi hukum, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik. Meninggalkan pacar untuk menikah dengan orang lain tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana. Secara hukum, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Agar terjadi ikatan lahir batin, maka seorang laki-laki dan perempuan berhak memilih pasangan hidupnya tanpa ada unsur paksaan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor T6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hubungan dalam pacaran dapat diproses secara hukum jika salah satu pasangan melakukan tindak pidana. Tindak pidana terhadap pasangan dalam pacaran dapat diproses secara hukum jika menyebabkan luka secara fisik atau menimbulkan kerugian harta benda. Kekerasan fisik dapat dipidana jika didukung dengan bukti surat dari dokter yang menyatakan adanya luka dibagian tubuh tertentu. Kerugian harta benda juga dapat dipidana dengan dibuktikan surat tagihan tertentu yang menyebabkan kerugian harta benda bagi salah satu pasangan.
Terkait pembunuhan dengan racun, perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana dapat dipidana mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 (dua puluh) tahun. Ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Berdasarkan Pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan berencana memiliki unsur-unsur :
sengaja, artinya pelaku memang menghendaki untuk melakukannya
ada rencana, artinya pelaku sudah mempersiapkan sebelumnya
tujuannya adalah merampas nyawa orang lain
Tindakan A dapat dikatagorikan pembunuhan berencana karena A memang menghendaki untuk melakukannya. Tindakan A tersebut juga sudah direncanakan lebih dulu yaitu dengan mencampur racun pada makanan. Tujuannya jelas adalah untuk menghilangkan nyawa orang yaitu B, mantan kekasih yang menikah dengan orang lain.
Menjawab pertanyaan Klien tentang kausalitas, hal ini dapat dikaitkan dengan alasan melakukan pembunuhan. Pasal 340 KUHP hanya mengatur ketiga unsur-unsur sebagaimana telah disebutkan di atas tanpa melihat alasan dilakukannya pembunuhan. Alasan kebencian, sakit hati, atau dendam adalah masalah yang sifatnya personal dan tidak dapat masuk ke ranah hukum. Jika masalah personal tersebut diwujudkan dalam sebuah tindakan seperti membunuh, mencelakai, atau tindakan lain yang merugikan, barulah hal tersebut masuk ke ranah hukum. Perlu dipahami pula bahwa dengan alasan apapun, tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Demikian dapat kami jelaskan terkait kasus hukum Klien.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor T6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!