Kemungkinan Pelaporan Dugaan Perzinaan Istri Sah dengan Bukti Foto Mesra Meski Sudah Pisah Ranjang

18/03/21

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sdh pisah ranjang dgn istri sya..tpi mash sah di mata hukum...saya punya bukti foto mesra istri sya dgn.pria laen di dlm.kamar......apa bisa sya laporkan.istri sah saya itu ke pihak.berwajib dgn bukti.foto ituml

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Riski Putra Fauzi dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Perselingkuhan Dalam masyarakat umumnya, perselingkuhan dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (aib/amoral) baik dari segi agama, etika, adat istiadat, moral, dan perundang-undangan negara. Karena perselingkuhan mencakup arti yang sangat luas. Istilah perselingkuhan dapat dikaitkan dengan hubungan pacaran, suami, dan/atau istri. Bentuk aktivitas perselingkunhan dapat bermacam-macam baik dalam bentuk senda gurau (lisan), tulisan, tatap muka, maupun langsung (perzinahan). Jadi dapat disimpulkan bahwa perzinahan dalam konteks tersebut diatas dapat beragam bentuk baik langsung maupun tidak langsung apalagi berada dalam satu kamar yang bukan pasangan yang resmi/sah. Apalagi saat ini dengan didukung kemajuan teknologi informasi (TI), maka kegiatan perselingkuhan makin mudah dilakukan dimana saja, dan kapan saja, oleh siapa saja karena telah tersedia berbagai media sosial (medsos) dan aplikasi untuk mendukung hal itu. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Selingkuh berarti: “ 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong. 2. Suka menggelapkan uang; korup 3. Suka menyeleweng. Sedangkan Menyeleweng berarti: Menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, atau berzina. Perzinahan Secara khusus, salah satu yang dilarang pada hubungan negatif tersebut adalah perzinahan. Dikutif dari hukumonline, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”. Zinah merupakan perbuatan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni: 1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan diluar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah; 2. Perzinahan harus bisa dibutikan dengan: a) pengakuan tersangka perzinahan; dan/atau b) saksi mata, yang dalam Hukum Islam harus memenuhi persyaratan 4 orang laki2 dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. 3. Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delict) . Artinya hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak pidana perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan. 4. Terhadap perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak dapat rujuk. 5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan. 6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapapun. Pada kasus perzinahan yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi hukum disiplin berat. Alasannya perzinahan dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diamana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib, “Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS”. Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberi sanksi berat yaitu: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, maka pasangan yang sah dapat melapor kepada atasan pelaku dilembaga pemerintah dimana dia bekerja. Jika permasalahan sudah tidak dapat didamaikan lagi namun pasangan tetap ingin salah satu pasangan ingin membawa ke meja hijau (pengadilan), tetapi tersangka tidak dalam posisi berzinah atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinahan, atau aturan lain yang bisa dipakai. Maka pasangan yang ingin melapor tetap harus memiliki bukti yang cukup karena dalam hukum bukti merupakan hal penting. Jika terdapat perselingkuhan yang dilakukan melalui media elektronik (medsos) yang mengandung hal kesusilaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Maka data elektronik bisa menjadi bukti untuk menyeret pelaku ke polisi. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbumyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, namun perselingkuhan dilakukan bukan dalam bentuk zinah dan pihak lawan tidak suka ada jerat hukum yang dapat dipakai yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang lain. Menjawab Pertanyaan Anda Istri sah saya selingkuh dan berzinah apa bisa saya laporkan mesti sudah pisah ranjang. Pertanyaan : Saya sdh pisah ranjang dgn istri sya..tpi mash sah di mata hukum...saya punya bukti foto mesra istri sya dgn.pria laen di dlm.kamar......apa bisa sya laporkan.istri sah saya itu ke pihak.berwajib dgn bukti.foto ituml. Jawabannya, “bisa dilaporkan”. Karena jika melihat dari berbagai ketentuan hukum terkait perbuatan perselingkuhan apalagi sudah zinah. Maka berbagai ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis (adat) adalah melarang perbuatan perselingkuhan/zinah. Karena perbuatan tersebut merusak berbagai sendi-sendi/tatanan hukum yang berlaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, moral dan etika pergaulan hidup masyarakat. Anda mengatakan bahwa hubungan dengan istri dalam keadaan Perpisahan meja dan ranjang yang pada dasarnya adalah belum bercerai namun hubungan berada pada tingkat buruk dan rendah. Berdasar Pasal 233 Perdata, Terjadinya perpisahan meja dan ranjang karena adanya peristiwa dimana salah satu pasangan mengajukan tuntutan karena adanya alasan seperti: perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan, penghinaan kasar, yang dilakukan pihak yang satu terhadap pihak yang lain. Perpisahan meja dan ranjang bukan berarti suami istri sudah bercerai, hanya saja hubungan tersebut dalam kondisi buruk. Secara hukum perkawinan hal itu oleh pengadilan masih diberi kesempatan untuk rukun kembali membina rumah tangga tentu melalui proses pengadilan. Jadi secara hukum status hukum perkawinan anda masih sah sebagai suami istri. Namun pada keadaan buruk tidak akur. Untuk bubarnya perkawinan, maka pengadilan yang menentukan apakah suami istri telah bercerai atau tidak?. Pada kondisi itu pasangan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kembali hubungan suami istri melalui jalan perdamaian. Namun pada saat kondisi sedang buruk tersebut, sangat disayangkan istri anda telah berselingkuh/berzinah dengan lelaki lain. Maka hal itu makin mempersulit keadaan. Disini anda memiliki pilihan sulit, apakah anda akan melaporkan istri anda tersebut? Atau jika masih memiliki rasa cinta memaafkan perbuatan tersebut. Jika anda melalorkan, maka konsekuensinya adalah perceraian. Harus diakui perbuatan perzinahan tersebut jelas memperparah siatuasi hubungan rumah tangga yang sudah buruk. Jika anda tetap memeliki keinginan malaporkaan, maka pastikan anda sudah memiliki bukti cukup bahwa isntri anda telah berzina maka hal itu dapat dilaporkan, Perzinahan merupakan delik aduan (klacht delict ). Jadi hanya orang yang menjadi korban atau yang berkepentingan saja yang dapat melaporkan perbuatan pidana tersebut sebagaimana Pasal 284 KUHP yang mengatur perzinahan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!