Tanggung Jawab Pidana Korban Perampokan yang Melawan hingga Melukai atau Menewaskan Pelaku
18/03/21Oleh : Aji***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ijin bertanya dan pandangannya,
jika dalam suatu kondisi jika seseorang mau akan di rampok oleh orang lain dan terancam jiwa nya oleh orang lain yg berniat jahat tersebut,kemudian orang yg hartanya mau di rampok melawan sehingga mengakibatkan orang yg mau merampok itu luka-luka bahkan bisa sampai tewas,apakah orang yg mencoba melawan untuk mempertahankan hartanya tersebut dapat disangkakan melakukan tindak pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan jelaskan beberapa hal penting berikut
ini:
1. Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana
kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu
demikian yang diatur oleh Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang
telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-
undangan, dapat dipidana.
2. Mengenai tindakan pembunuhan diatur pada Pasal 338 KUHP yang bunyinya:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Dari cerita Anda, kita ketahui bahwa adik Anda tersebut membunuh karena
membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum
pidana dikenal pembelaan dalam keadaan darurat.
Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur
pada Pasal 49 KUHP, berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa
untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau
harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh
keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu,
tidak dipidana.
Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal.
64-65), yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk
mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh
dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu
antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela
kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau
melukai orang lain;
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-
kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan
barang diri sendiri atau orang lain;
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-
konyong atau pada ketika itu juga.
R. Soesilo (hal. 65) memberi contoh “pembelaan darurat” yang diatur dalam Pasal
49 KUHP yaitu seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau
pencuri yang ketahuan seketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang
orang yang punya barang itu dengan pisau belati dan sebagainya. Di sini orang itu
boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si
pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus
sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan
barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli
pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak
pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.
R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini
benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat
dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk
mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus
demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih
baik;
2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap
kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan
harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada
saat itu juga). Untuk dapat dikatakan “melawan hak”, penyerang yang
melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak
mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil
barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang
orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam.
Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri
dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan
melawan hak.
Berdasarkan penjelasan di atas jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda,
menurut kami orang tersebut belum dapat dikatakan bersalah karena telah
menganiaya atau membunuh begal sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, akan tapi baru dijadikan
sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan (minimal dua alat bukti) patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014. Atau dijadikan sebagai terdakwa yaitu seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Pada akhirnya mekanisme
pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah orang tersebut
bersalah atau tidak.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
- R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
- Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha
Nasional: Surabaya.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!