Tanggung Jawab Pidana Korban Perampokan yang Melawan hingga Melukai atau Menewaskan Pelaku

18/03/21

Oleh : Aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ijin bertanya dan pandangannya, jika dalam suatu kondisi jika seseorang mau akan di rampok oleh orang lain dan terancam jiwa nya oleh orang lain yg berniat jahat tersebut,kemudian orang yg hartanya mau di rampok melawan sehingga mengakibatkan orang yg mau merampok itu luka-luka bahkan bisa sampai tewas,apakah orang yg mencoba melawan untuk mempertahankan hartanya tersebut dapat disangkakan melakukan tindak pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, Sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan jelaskan beberapa hal penting berikut ini: 1. Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu demikian yang diatur oleh Pasal 1 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang- undangan, dapat dipidana. 2. Mengenai tindakan pembunuhan diatur pada Pasal 338 KUHP yang bunyinya:  Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.  3. Dari cerita Anda, kita ketahui bahwa adik Anda tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal pembelaan dalam keadaan darurat. Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 KUHP, berbunyi: (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 64-65), yaitu: 1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain; 2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan- kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain; 3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong- konyong atau pada ketika itu juga. R. Soesilo (hal. 65) memberi contoh “pembelaan darurat” yang diatur dalam Pasal 49 KUHP yaitu seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan seketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati dan sebagainya. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya. R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut: 1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik; 2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain; 3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat dikatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Berdasarkan penjelasan di atas jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, menurut kami orang tersebut belum dapat dikatakan bersalah karena telah menganiaya atau membunuh begal sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, akan tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan (minimal dua alat bukti) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Atau dijadikan sebagai terdakwa yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah orang tersebut bersalah atau tidak. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Referensi: - R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. - Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!