Pembagian Warisan Rumah untuk Empat Saudara dan Penggantian Ahli Waris dari Saudara yang Meninggal Dunia

18/03/21

Oleh : Ams***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami 4 bersaudara yg di wariskan sebuah rmh tinggal yg trdiri dari 3 perempuan dan 1 laki². Salah satu saudara perempuan kami sdh mninggal dunia jga dan mempunyai 3 orang anak. Brp atau adakah bagian saudara yg sdh mninggal atau bagian dr anak² nya ....skian terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ams** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Amsir atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan klien, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa aturan hukum yang mengatur tentang waris di Indonesia. Indonesia mengenal 3 (tiga) hukum waris: waris perdata untuk masyarakat pada umumnya, waris Islam untuk yang beragama Iskam, dan waris adat untuk masyarakat adat. Hukum waris yang dinyatakan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan adalah waris perdata dan waris Islam. Hukum waris perdata diatur dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum waris Islam sendiri diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena klien tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka pertanyaan Klien tentang waris akan dijelaskan secara hukum perdata dan hukum Islam. Berdasarkan kronologi kasus yang klien sampaikan, salah satu saudara perempuan Klien meninggal terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian waris. Dalam kasus ini anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya. Secara hukum, anak yang meninggal lebih dahulu itu dapat digantikan oleh anaknya dalam menerima warisan orang tuanya. Penggantian dalam garis lurus ke bawah adalah sah. Berdasarkan pada Pasal 842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer yang menyatakan : “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir.” Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, penggantian ini juga sah. Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.” Yang diatur dalam Pasal 173 adalah yang terkait dengan terhalangnya seorang untuk menjadi ahli waris karena melakukan pelanggaran hukum. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam, ahli waris yang meninggal dunia dapat digantikan oleh anak turunnya sepanjang anak turunnya tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menggugurkan hak warisnya. Terkait pembagian hak waris, berdasarkan hukum waris perdata tidak ada perbedaan hak waris anak laki-kali dan anak perempuan. Ini didasarkan pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan : “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.” Oleh karena tidak ada perbedaan dalam pembagian hak waris, maka jumlah harta waris dapat dibagi rata berdasarkan jumlah ahli waris yang ada. Berdasarkan keterangan Klien, jumlah ahli waris ada 6 orang, terdiri dari 3 anak dan 3 ahli waris pengganti yang merupakan anak dari saudara perempuan Klien yang meninggal terlebih dahulu. Dengan demikian, hak waris masing-masing ahli waris adalah 1/6 bagian. Pembagian waris anak laki-laki dan anak perempuan akan berbeda jika menggunakan dasar Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ini dinyatakan dalam Pasal 176 : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.” Hal lain yang membedakan adalah ahli waris pengganti yang tidak mendapat hak waris jika ahli waris lain masih ada. Berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.”. Dalam kasus ini, meski anak dari almarhumah saudara perempuan Klien dapat menjadi ahli waris pengganti namun masih ada anak dari pewaris yang lebih berhak menerima waris yaitu Klien dan saudara-saudara yang masih hidup. Berdasrkan Pasal 174 tersebut maka hak waris ahli waris pengganti menjadi terhalang. Terkait pembagian, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, penghitungan waris keluarga Klien adalah 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan. Untuk memudahkan pembagian, jumlah keseluruhan harta dibagi 4 terlebih dahulu. Setelah itu baru dibagi kepada masing-masing ahli waris : 2/4 bagian dari seluruh harta waris adalah untuk seorang anak laki-laki dan 2/4 bagian lainnya untuk 2 (dua) orang anak perempuan yang masing-masing memperoleh 1/4 bagian. Dengan demikian, anak laki-laki mendapat dua berbanding satu dengan anak perempuan. Demikian penjelasan tentang pembagian waris berdasarkan hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!