Cara Mengetahui Pemilik Sah Tanah Berdasarkan Surat SPPT PBB Tahunan
18/03/21Oleh : usm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
cara mengetahui pemilik tanah yang asli dengan hanya modal surat spot pbb tahunan ? ... terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara usm** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: HERI SETIAWAN, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bagaimana cara mengetahui pemilik tanah yang asli, apakah bisa hanya dengan spot PBB tahunan, berikut kami jelaskan :
Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal.
Dalam membeli sebidang tanah yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah kepastian status tanah tersebut apakah merupakan tanah adat, tanah ulayat, tanah hak milik, HGU, dan lain-lain. Jika terdapat penolakan dari pejabat setempat (seperti RT, RW dll) terkait pembangunan tanah Saudara, berarti ada permasalahan dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau hanya akses jalan untuk masuk ke area rumah Saudara menjadi persoalan, alangkah baiknya dicari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan pihak-pihak yang bersebelahan langsung dan terkait dengan tanah tersebut. Bila perlu dengan ganti kerugian. Mengenai letak tanah Saudara yang bersebelahan dengan perumahan, selama prosedur perizinan perumahan sudah sesuai, maka perumahan berhak memiliki fasum dan fasos.
Merujuk pada sistem hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, status kepemilikan tanah diatur dalam. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Satuan Rumah Susun
6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding, Tanah ini merupakan tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan Pertanahan setempat. Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan diatasnya.
Dari penjelasan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa spot PBB bukan merupakan tanda bukti atas kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik spot PBB adalah pembayar pajak (PBB) dan pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan diatasnya. Bukti pemilikan hak atas tanah adalah sertifikat hak milik atas tanah.
Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!