Perkiraan Waktu Terbit SK Narapidana di Lapas Salemba Jakarta Pusat
18/03/21Oleh : nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
maaf saya mau tanya, saya sebagai saudaranya atas nama Ahmad nur fahri bin Sutrisno, yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan lapas Salemba Jakarta pusat, saya mau tanya soal SK nya Ahmad nur fahri bin Sutrisno, perkiraan kapan turun nya yah, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nov********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Novi azahrah dari Provinsi. DKI Jakarta yang menanyakan masalah SK pembebasan saudaranya.
Pengertian Narkoba
Narkoba berasal dari kata narkotika. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), yang berbunyi :
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Kemudian angka 2:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Pengaturan Narkotika dalam UU Narkotika meliputi, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dengan demikian setiap orang yang terkait dengan segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan narkoba dan prekursor menjadi subyek yang diatur dalam UU Narkotika. Salah satu tujuan yang paling penting dari UU Narkotika, yaitu: mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Terkait saudara Anda yang berada di lembaga pemasyarakatan, maka mengacu Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) No. 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT, maka keberadaanya sebagai warga binaan (narapidana) yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Tentu hal itu didasarkan putusan pengadilan. Kasus narkotika merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukum yang cukup berat namun tergantung dari katagori yang dilakukan.
Menjawab Pertanyaan Saudari, SK kapan turun?
Saudara anda yang bernama Ahmad nur fahri bin Sutrisno yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan lapas Salemba Jakarta pusat, terkait kasus narkotika. Maka terkait saudara anda ditahan di LP Salemba menanyakan kapan SK pelepasannya?
Dari pertanyaan anda tentang pembebasan, maka yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mengenai pembebasan bersyarat (PB) atau cuti menjelang bebas?
.Untuk mendapatkan surat keputusan (SK) baik pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti menjelang bebas ada syarat-syarat yang harus dijalani oleh saudara anda. Pertama dia harus memenuhi syarat umum, sebagaimana Pasal 82 PERMENKUMHAM) No. 03 TAHUN 2018 yang mengatur bahwa, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Kemudian lebih lanjut Pasal 83 :
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Syarat Khusus, berdasar Pasal 85:
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dokumen lain yang dibutuhkan, Pasal 87:
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Syarat yang sama juga berlaku pada cuti menjelang bebas sebagaimana diatur Pasal 102 Permenkumham no. 3 tahun 2018. Untuk mengetahui informasi tersebut anda dapat mengakses ke website instansi terkait sebagaima diatur Pasal 94:
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Sebagai alternatif untuk menanyakan SK pembebasan tersebut, anda dapat menanyakan ke bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI atau ke pelayanan hukum di Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!