Pelaporan Teror dan Ancaman Melalui WA dan SMS serta Persyaratan Bukti untuk Mengungkap Pemilik Nomor HP

17/03/21

Oleh : D s***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo min, izin bertanya Saya mendapat Pesan ber hari-haru bahkan hampir sebulan melalui WA dan SMS Chat tersebut berisi foto2 tidak senonoh orang , fitnahan bahkan amcaman Saya berniat melaporkannya ke pihak berwajib ( polisi) sy rasa ini orang yg sama yg dulu pernah mengganggu sy, Sy hanya ingin tahu siapa pemilih nomor hp yg meneror sy Apakah bisa sy laporkan hal ini ke pihak yg berwajib? Apa bukti yg harus sy serahkan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara D s**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara D Surya, di Bali. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Gangguan di WA dan SMS: WhatsApp (WA) dan SMS (Short Message Service) merupakan sarana media sosial untuk komunikasi, interaksi dan m pengiriman pesan dengan sistem elektronik. Tujuan dibuatnya media tersebut adalah kegiatan positif yang bermanfaat. Namun tak dapat di pungkiri kadangkala ada pihak lain yang menggunakan untuk tujuan yang tidak baik seperti yang anda alami dimana anda mendapat pesan melalui WA dan SMS yang berisi foto2 tidak senonoh orang, fitnahan bahkan amcaman. Terkait apa yang anda alami tersebut maka undang-undang di bidang transaksi elektronik atau ITE telah mengatur dan mengancam pelaku yang melakukan perbuatan merugikan orang lain. Perbuatan tersebut dapat di jerat dengan UU ITE. Baik itu perbuatan berupa pengiriman gambar tidak senonoh misal gambar cabul, fitnahan bahkan amcaman maka pada pelaku dapat di ancacam pidana. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyebutkan: “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Perbuatan-perbuatan dari orang lain yang mengganggu tersebut, sebagaimana anda alami dapat di jerat dengan pidana penjara dan denda. Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Harus di ketahui bahwa tindak pidana tersebut bersifat delik aduan (klacht delict). Jadi diperlukan aduan atau laporan dari orang yang di rugikan. Laporan wajib disertai dengan bukti yang cukup seperti gambar yang ada di WA atau SMS yang di kirim. Menjawab Pertanyaan Anda: Apakah bisa sy laporkan hal ini ke pihak yg berwajib? Apa bukti yg harus sy serahkan ? Jika anda merasa dirugikan dan terancam maka perbuatan gangguan yang dilakukan melalui WA dan SMS tersebut dapat di laporkan ke polisi. Sertakan dengan bukti yang cukup yang berasal dari gambar yang di kirim melalui WA dan SMS tersebut. Karena dalam hukum segala pengaduan dan laporan masyarakat wajib disertai bukti yang cukup. Gambar yang ada di WA dan SMS merupakan bukti dokumen elektronik. Pasal 1 angka 4 UU ITE berbunyi: Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal 183 KUHAP berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 mengatur: (1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!