Kebutuhan Izin Mantan Suami untuk Membawa Anak ke Luar Negeri dan Mengubah Nama Anak setelah Perceraian dengan Hak Asuh pada Ibu
17/03/21
Oleh : Cla***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam..
Saya ingin bertanya. Saya dan mantan suami sudah resmi bercerai 2 thn yang lalu. hak asuh ketiga anak saya ada di saya.selama pernikahan mantan suami jarang memberikan nafkah ekonomi, apalagi semenjak proses bercerai hingga detik ini, dia tidak pernah memberikan nafkah serupiahpun dan tidak pernah bertemu dengan anak2..
saat ini saya sudah menikah lagi. Dan kami ada rencana untuk pindah ke luar negeri tahun depan.
1. apakah saya harus mendapatkan izin mantan suami saya untuk membawa pindah anak2 ke luar negeri? mengingat kami tidak pernah berkomunikasi dan saya tidak pernah mendapatkan nafkah sepeserpun dari mantan suami utk anak2.
2. apabila saya ingin mengganti sedikit nama anak saya, qpakah saya juga harus izin dengan mantan suami saya juga?
Terimakasih atas jawaban dan pencerahannya.
salam hangat,
Claudia
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cla**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Claudia, di Jawa Tengah. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Perkawinan:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Jika seseorang beraga Islam hal itu ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur timbul hak dan kewajiban. Hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undangundang pokok perkawinan No.1 tahun 1974 dengan judul Kekuasaan Orang Tua.
Sedang Perceraian merupakan peristiwa hukum yaitu peristiwa perpisahan antara suami istri yang di benci Tuhan. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dilakukan.
Memang, pada kenyataannya perjalanan rumah tangga seseorang tidak seindah yang di impikan. Sehingga kadangkala bisa saja tidak harmonis dan kandas di tengah jalan. Sebagaimana Anda dan mantan suami yang sudah resmi bercerai 2 thn yang lalu.. Yang menjadi masalah adalah bagaimana dengan masa depan Anak-anak setelah ibu bapaknya bercerai. Siapa yang bertanggung jawab memelihara dan mendidik mereka, bagaimana dengan biaya hidup mereka. Siapa yang berhak mengasuh mereka?. Apakah si anak akan ikut ibu atau bapak?. Inilah yang menjadi masalah krusial akibat perceraian tersebut.
Bercerai Resmi:
Namun, sebagaimana anda sampaikan bahwa anda telah bercerai secara resmi. Maka kami dapat asumsikan bahwa perceraian terjadi di pengadilan. Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur Putusnya Perkawinan dan Akibat Hukumnya yaitu Perkawinan dapat putus karena:
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39 mengatur:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Jika percerian terjadi di hadapan Hakim Pengadilan berarti sudah ada putusan hakim yang mengatur perkara tersebut. Biasanya dalam putusan hakim akan ditentukan siapa yang berhak mengasuh termasuk hak dan kewajiban suami istri termasuk kewajiban si suami untuk memberikan biaya nafkah bagi anak. Pasal 31 UU Perkawinan mengatur, bahwa Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 34 ayat (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dalam hal pemeliharaan dan pendidikan bapaklah yang bertanggung jawab terkait Akibat putusnya perkawinan karena perceraian sebagaimana diatur Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Ini menunjukkan bahwa pasca perceraian bukan berarti menghilangkan kewajiban orang tua memelihara anak, akan tetapi kewajiban tersebut masih tetap berlangsung hingga anak dewasa dan dapat berdiri sendiri, pernyataan ini juga didasarkan pada Pasal 45 UU Perkawinan yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Selain itu merujuk pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, juga menyatakan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dimana Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan kasus-kasus pemeliharaan anak dan tanggung jawab nafkah anak, cenderung melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu kandungnya dan seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab pihak bapak, akan tetapi bilamana pihak bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Selama pernikahan mantan suami jarang memberikan nafkah ekonomi, apalagi semenjak proses bercerai hingga detik ini, dia tidak pernah memberikan nafkah serupiahpun dan tidak pernah bertemu dengan anak2..?
Pada dasarnya suami sebagai kepala keluarga berkewajiban memberikan segala kebutuhan nafkah keluarga. Ayah yang bertanggung jawab atas nafkah anak yaitu semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak-anaknya hingga dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau sampai berumur 21 tahun. Nafkah anak meliputi seluruh kebutuhan hidupnya termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan, sehingga seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan sifat yang mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Dari segi hukum Perlindungan Anak jika orang tua melalaikan kewajiban pemeliharaan kepada anak maka ia dapat dipidana sebagai penelantaran keluarga. Merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (‘UU KDRT”), seorang ayah yang tidak memenuhi nafkah anak padahal terbukti secara financial atau ekonomi dia mampu untuk memenuhinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penelantaran dan dapat digolongkan sebagai salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dikenakan sanksi secara hukum. Upaya hukum secara perdata yang dapat dilakukan agar nafkah anak dipenuhi oleh si ayah adalah mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk memperjuangkan hak nafkah anak apabila seorang ayah telah sengaja atau lalai dalam melaksanakan tanggung jawab dalam pemenuhan nafkah anak. Gugatan nafkah ini dapat diajukan oleh ibu dari anak yang bersangkutan atau wali sah dari si anak.
Akan tetapi, jika setelah putusan dijatuhkan ayah yang bersangkutan tetap tidak melaksanakannya secara sukarela maka ibu dari anak yang bersangkutan atau wali sah dari si anak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tempat mengajukan gugatan atas putusan yang telah dijatuhkan kepada si ayah. Jenis eksekusi dalam nafkah anak ini adalah eksekusi dengan membayar sejumlah uang yang dimulai dari permohonan, aanmaning, sita eksekusi, dan diakhiri dengan lelang. Dengan kata lain, eksekusi disini merupakan tindakan yang dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tempat gugatan diajukan agar si ayah memenuhi kewajibannya dalam hal memberikan biaya pemeliharaan anak sampai anak dewasa (pelaksanaan putusan secara paksa).
Pertanyaan ke-2:
1. apakah saya harus mendapatkan izin mantan suami saya untuk membawa pindah anak2 ke luar negeri? mengingat kami tidak pernah berkomunikasi dan saya tidak pernah mendapatkan nafkah sepeserpun dari mantan suami utk anak2.
2. apabila saya ingin mengganti sedikit nama anak saya, qpakah saya juga harus izin dengan mantan suami saya juga?
Saat ini anda sudah menikah lagi dan berencena pindah ke luar negeri. Yang menjadi pertanyaan apakah suami kedua adalah orang asing atau WNI. Jika suami adalah orang asing maka berarti perkawinan campuran. Perkawinan beda kewarganegaraan ini biasa kita sebut dengan perkawinan campuran. Yaitu perkawinan yang hanya terjadi antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak kewarganegaraan. Perkawinan campuran ini ternyata tidak hanya berdampak pada pasangan suami-istri, melainkan juga terhadap keturunan mereka. Bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran tersebut? Apakah akan menjadi WNI atau WNA?
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan (“UU Kewarganegaraan”) menjawab status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pasal 6 UU Kewarganegaraan menjelaskan anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun.
Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan, sebagai WNI atau WNA.
apakah saya harus mendapatkan izin mantan suami saya untuk membawa pindah anak2 ke luar negeri? Jika domisili ayahnya diketahui memang tetap diperlukan. Hal itu untuk menjaga hubungan silaturahmi antara si anak dengan ayahnya. Apalagi jika anak anda perempuan maka hubungan itu diperlukan walau sebagai mantan suami biasanya data dan informasi si ayah tetap tercantun dalam Kartu Keluarga dan juga pada KTP. Hal itu diperlukan jika anak anda suatu saat ingin menikah yang memerlukan wali dan identitas (KTP) dari si ayah hal mana tercantum pada Akta Catatan Sipil. Pasal 250 KUHPerdata, berbunyi: “Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya”. Pasal 261 KUHPerdata: “Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
Jika ingin mengganti sedikit nama anak? Mungkin setelah anda mencoba mengadakan komunikasi dengan mantan suami mengenai rencana tersebut jika kemudian hal itu berjalan baik maka kiranya hal itu tidak menjadi rintangan. Namun mengenai rencana mengganti nama anak, ada baiknya anda mengajukan permohonan ke Pengadilan. Penggantian nama merupakan peristiwa penting. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, berikut bunyi selengkapnya: “Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang”.
Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!