Ketentuan Pajak atas Hibah kepada Penerima Non-Keluarga serta Dasar Hukum dan Cara Penghitungannya
17/03/21Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah Hibah yang tidak sedarah kena pajak atau tidak jika krna pajak peraturan no berapa dan cara penghitungannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Nurmalkan di DKI Jakarta Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
HIbah:
Dalam hukum perdata Hibah merupakan bagian hukum perikatan, Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah diatur dalam Hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil
barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
Hak Mendapatkan Kembali (Pasal 1673 KUHPerdata):
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
Kedewasaan:
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu contoh: anak-anak, orang sakit ingatan, di bawah curatel.
Dengan Akta Notaris:
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Pencabutan dan Pembatalan Hibah:
Pasal 1688 KUHPerdata mengatur:
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah Hibah yang tidak sedarah kena pajak atau tidak jika krna pajak peraturan no berapa dan cara penghitungannya, terimakasih?
Mengacu Pasal 1676 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Jadi dapat di simpulkan bahwa semua orang bisa asal memenuhi syarat>
Mengenai pajak hibah, hibah menjadi Objek Pajak yang menimbulkan status kewajiban pajak bagi sang penerima hibah. Pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak karena penerimaan hibah dianggap sebagai bentuk penghasilan bagi penerima hibah, sehingga penerima diwajibkan untuk membayarkan pajak penghasilan atas hibah tersebut. Namun, tak semua pemberian hibah menjadi Objek Pajak. Menurut PMK No. 245/PMK.03/2008, terdapat lima sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah, yaitu:
Keluarga sedarah yang masih dalam satu garis keturunan sederajat, seperti hubungan anak dan orang tua kandung. Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua ke anak kandung, maka hibah tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Lain halnya dengan pemberian hibah dari kakak kandung ke adik kandung atau dari menantu ke mertua, maka hibah tersebut menjadi Objek Pajak PPh.
Badan atau organisasi keagamaan yang mengurus tempat ibadah dan tidak melakukan aktivitas yang mencari keuntungan. Ketika badan keagamaan ini menerima keuntungan, maka pemberian dari badan keagamaan ini menjadi Objek Pajak PPh.
Lembaga pendidikan yang hanya melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa mencari keuntungan. Apabila badan pendidikan melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan, maka penerimaan tersebut akan menjadi objek pajak PPh.
Badan sosial, termasuk yayasan dan koperasi, yang hanya melakukan kegiatan amal seperti:
Pemeliharaan kesehatan dan kelangsungan hidup orang lanjut usia (panti jompo).
Pemeliharaan orang terlantar, kaum difabel, atau anak yatim piatu.
Santunan dan/atau pertolongan untuk korban kecelakaan, bencana alam, dan sejenisnya.
Beasiswa pendidikan.
Pelestarian flora dan fauna.
Kegiatan sosial lainnya.
Orang pribadi yang memiliki atau menjalankan UMKM dengan syarat:
Memiliki kekayaan bersih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!