Keabsahan Proses AJB Pembelian Rumah Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris WNA Berada di Luar Negeri dan Tidak Dapat Hadir atau Membuat Kuasa Jual
17/03/21
Oleh : Rof***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam , mohon ijjn saya mau tanya.
Saya rencana mau beli rumah, suaminya penjual sudah meninggal, mempunyai 1 istri dan 2 anak.
Sekarang lagi proses balik nama atas nama ahli waris.
Istri status WNI
Anak 1 (WNI)
Anak 2 (WNA) warga negara Taiwan yg sekrang tinggal di china.
Utk proses AJB anak yg WNA tidak bisa datang ke indonesia dan tidak bisa pulang ke Taiwan utk urus surat kuasa jual pada ahli waris yg di Indonesia dikarenakan virus covid-19
1. Pertanyaan saya apakah bisa AJB dikirim ke china utk Tanda tangan AJB nanti ketika proses Jual Beli anak yg di china pakai video Call?
2. Solusi apa agar jual beli bisa terlaksana dan sah secara hukum?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rof* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pengaturan hukum waris di Indonesia salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 852 KUH Perdata menentukan, bahwa orang-orang
pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan
suami atau istri hidup terlama. Bagian yang diterima oleh mereka adalah sama besar antara satu
yang lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan juga tidak ada
perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir berikutnya. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa anak-anak dan suami atau istri mendapat bagian yang sama besar di
antara mereka.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya semua ahli waris berhak
atas warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin maupun
kewarganegaraan dari ahli waris. Jadi meskipun ahli waris adalah seorang Warga Negara Asing
(WNA), ahli waris tersebut tetap berhak untuk menerima warisan dari pewaris yang
berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Lalu, bagaimana jika ahli waris yang berstatus WNA mendapatkan warisan berupa rumah
dengan status hak milik? Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa: “Hanya warga Negara
Indonesia dapat mempunyai hak milik ”. Artinya, WNA di Indonesia tidak diperbolehkan
untuk mempunyai tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik.
Namun, meskipun WNA dilarang untuk mempunyai hak milik atau properti di Indonesia, Pasal
21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa: “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini
memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena
perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah
berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraanya, wajib melepaskan hak itu
dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
kewarganegaraan itu.” Oleh karena itu, meskipun pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya
WNI yang dapat mempunyai hak milik, hal ini tidak melarang seorang WNA untuk
mendapatkan warisan tanah dan/atau bangunan berstatus hak milik dari pewaris yang berstatus
WNI. Seorang WNA boleh menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang berstatus
hak milik (dalam hal ini rumah), tetapi dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus
mengalihkan haknya atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada orang lain.
Dengan demikian, ahli waris yang berstatus WNA tetap berhak mendapatkan warisan rumah
dari pewaris yang berstatus WNI. Namun, dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus
mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus WNI atau dapat juga meminta kepada
Badan Pertanahan Nasional supaya tanah tersebut statusnya diturunkan menjadi hak pakai.
Jangka waktu satu tahun ini merupakan ‘kesempatan’ yang diberikan oleh undang-undang bagi
WNA. Apabila WNA tersebut sebagai ahli waris tersebut tidak melakukan perbuatan apa-apa
atas rumah tersebut hingga lebih dari 1 tahun, tanah tersebut akan menjadi tanah negara.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita.
DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sebelummelangakahkepadapokokpermasalahandiatasmarikitameliat
DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!