Sengketa Pengembalian Deposit Sewa Apartemen Akibat Fasilitas Tidak Sesuai dan Pemotongan Biaya Kebersihan
17/03/21
Oleh : Leo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Malam pak, saya ingin menanyakan
aku sewa apartemen saat 17 Desember , owner janjikan ada waterheater, ac, kompor dan kulkas, tp setelah aku masuk ke apartment, ternyata barang2 tersebut tidak bisa dipakai dalam satu saat karena daya listrik tidak cukup
Setelah saya complain, dia melakukan penambahan daya tapi dengan syarat aku tidak boleh pindah dalam waktu 1 bulan, kalau pindah dia hangusin deposit aku, pdhl ini kan urusan dia, sudah boong dari awal ..
water heater kalau di pakai pasti mati listriknya
dan setelah 3 bulan aku stay disana, aku pindah keluar, tapi dia dengan alasan kebersihan, dia mao potong deposit aku untuk biaya pembersihan, apakah saya bisa melakukan tuntutan kepada dia ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Leo kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr LEO dari
JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Bisnis sewa-menyewa properti, kini menjadi salah satu bisnis andalan di
sektor properti. Tidak saja kebutuhan properti yang begitu besar dalam
pengembangan bisnis sebuah perusahaan, namun juga sewa-menyewa dalam
bisnis properti memiliki banyak keuntungan. Agar semua berjalan lancar, ada
baiknya kita mengetahui dengan benar kaitan hukum properti dalam hal sewa-
menyewa. Setidaknya, dalam KUH Perdata Tentang Sewa Menyewa pada pasal
1548 – 1600 dijelaskan bahwa definisi perjanjian sewa- menyewa adalah terjadinya
sebuah perjanjian. Dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan
kepada pihak lainnya suatu peminjaman dari sebuah barang selama waktu tertentu
dengan pembayaran suatu harga yang telah disepakati bersama. Terjadinya
transaksi sewa- menyewa, memang harus berdasarkan kesepakatan antara kedua
belah pihak. Jika kesepakatan belum terwujud, maka bisa dikatakan perjanjian
tersebut belum bisa direalisasikan. Pada akhirnya, muncul hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak yang melakukan kerjasama.
Dalam praktik sewa menyewa rumah terdapat Peraturan Pemerintah No.44/1994
Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang memberikan jaminan
perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa rumah. Di dalam PP No.
44/1994 tersebut disebutkan bahwa perjanjian dan peraturan sewa-menyewa hanya
sah dilakukan jika ada persetujuan atau ijin pemilik hunian. Persetujuan ini dapat
dibuat dalam bentuk surat/tertulis. Setidaknya, ada tiga klausul yang harus tertera di
dalam surat perjanjian sewa rumah tersebut, yakni klausul hak dan kewajiban,
klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa.
Definisi sewa menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata adalah sebagai
berikut:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir
itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang
bergerak.
Sewa menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian-perjanjian lain
pada umumnya adalah suatu perjanjian Konsensuil. Artinya ia sudah sah dan
mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok yaitu barang
dan harga. Kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati
oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar
sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki tetapi hanya bersifat
menyerahkan kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu. (Prof. Soebekti
S.H. , Hukum Perjanjian (hal. 90) )
Perjanjian Sewa Menyewa yang benar berdasarkan hukum, Mengetahui
dasar dari perjanjian sewa merupakan hal terpenting karena kesalahan dalam
memahami dan membuat perjanjian sewa tentu akan membuka celah yang akan
merugikan salah satu pihak, atau bahkan kedua belah pihak dalam perjanjian.
Berdasarkan uraian definisi sewa yang disebutkan di atas, unsur-unsur berikut
dapat diambil:
Adanya pihak sewa dan penyewa,
Ada konsensus antara kedua pihak,
Keberadaan objek sewaan, yaitu barang, baik yang bergerak maupun tidak
bergerak,
Ada kewajiban pihak yang menyewa untuk menyerahkan kesenangan kepada
penyewa suatu benda,
Ada kewajiban penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran kepada pihak
yang menyewa.
Mengenai hak dan kewajiban dari pemilik properti, berdasarkan pada pasal 1550
KUH Perdata. Kewajiban pemilik tersebut diantarnya:
1. Menyerahkan properti yang disewakan kepada pihak penyewa.
2. Memelihara properti yang disewakan sedemikian rupa sehingga dapat di pakai
dan di pergunakan untuk keperluan yang dimaksud.
3. Memastikan ketentraman, kenyamanan, dan keamanan kepada penyewa
properti.
Dari 3 hal tersebut diatas, yang menjadi kewajiban pemilik properti, masih
terdapat lagi kewajiban yang mesti dipenuhi sebelum pihak penyewa menerima
properti yang menjadi haknya. Hal itu sesuai dengan bunyi hukum yang mengatur
bahwa pihak sewaan wajib menanggung semua cacat atau kerusakan properti yang
disewakan. Meskipun, saat transaksi sewa-menyewa pihak penyewa belum
mengetahui kerusakan atau cacat pada properti tersebut. Itu adalah bentuk
tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh pihak pemilik properti agar pihak
penyewa merasa aman, nyaman dan tentram ketika menjalani sewa menyewa
tersebut.
Hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima harga sewa yang telah
ditentukan, sedangkan kewajibannya adalah sebagai berikut (perhatikan Pasal
1551-1552 KUHPerdata) :
Barang yang disewakan harus diserahkan dalam keadaan baik,
Barang yang disewakan harus terus dijaga baik-baik dan yang rusak wajib
diperbaiki (apabila hal tersebut menjadi tanggung jawabnya),
Menjamin terhadap penyewa untuk dapat memakai dan menggunakan barang
yang disewa dengan aman selama berlaku perjanjian sewa menyewa,
Menanggung segala kekurangan pada benda yang disewakan, yaitu
kekurangan-kekurangan yang dapat menghalang-halangi pemakaian benda
itu, walaupun ia sejak berlakunya perjanjian itu tidak mengetahui adanya
kekurangan atau cacat tersebut.
Hak penyewa untuk menggugat pemilik rumah terkait sewa menyewa
tersebut timbul jika pemilik rumah melalaikan prestasinya sebagaimana Pasal 1550
KUHPer, yang salah satunya adalah tidak bisa memberikan pihak penyewa
kenikmatan yang tenteram atas rumah yang disewanya. Ini karena jika rumah yang
dijaminkan tersebut pada akhirnya dieksekusi akibat wanprestasi pemilik rumah
terhadap pihak bank, ada kemungkinan penyewa pun akan terganggu. Atas
gangguan ini, penyewa dapat menggugat berdasarkan wanprestasi yang
diselesaikan secara gugatan perdata.
Dalam kasus ini, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya,
maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi
perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa), dapat digugat secara
perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH
Perdata:
5
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan.”
Untuk wanprestasi, apabila terjadi perselisihan antara penyewa dan pemilik
selalu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Jika tidak
berhasil maka lakukan upaya yang dapat Anda dengan mengajukan gugatan atas
dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si
penyewa tersebut. unsur-Unsur Yang Menyebabkan Terjadinya
Ada perjanjian oleh para pihak yang terhadap sebuah kesepakatan atau
perjanjian.
Ada pihak melanggar atau lalai dengan tidak menjalankan isi perjanjian yang
sudah disepakati.
Sudah dinyatakan lalai tapi bersikukuh tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Maka dia dinyatakan melakukan wanprestasi
Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa dia lalai melakukan
prestasi/kewajibannya membayar uang sewa, dan untuk itu mengingatkan yang
bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut. Apabila
setelah diberikan somasi ternyata pihak penyewa tetap tidak memenuhi
kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang
wilayahnya meliputi tempat rumah itu berada. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata,
ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi,
yaitu:
a) Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar penyewa membayar
utangnya terhadap anda dan mengembalikan rumah tersebut kepada Anda;
b) Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
c) Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan
bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik
kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang
berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh
kreditur;
d) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak
kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu
pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang,
harus dikembalikan;
e) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Maka dari itu, sebelum melakukan tanda tangan perjanjian sewa lebih baik
pahami isinya surat perjanjiannya.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
PP No. 44/1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!