Pertanggungjawaban Pidana Anak Usia 16 Tahun atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Usia 6 Tahun

17/03/21

Oleh : Jul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pelaku (16 thn) bisa terjerat hukum pidana atas dasar pencabulan dan pelecehan terhadap korban (6 thn). Sejauh ini si korban ketakutan untuk melihat pelaku, korban mengatakan bahwa dia di sembunyikan di kamar pelaku dan di ancam dan di suruh diam saat org tua korban berteriak memanggil dan mencari korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa dia blum sempat di apa-apakan hanya saja korban di suruh pelaku untuk memegang kemaluannya (penis pelaku). Kronologi : kejadian tgl 14 Maret 2021, org tua korban datang ke rumah pelaku dan mengetuk pintu pelaku lalu bertnya mana si korban, ternyata kamar pelaku terkunci dri dalam sehingga berkali"ibu korban memanggil nama pelaku untuk menanyakan dmna korban. Kemudian stlah pelaku membuka pintu, ibu korban bertanya dgn hal yg sama namun pelaku bilang tidak tau, dan terkahir dia lihat korban bermain bersama temannya di rumah tetangga, stlah itu pintu korban di tutup kembali. Lalu ibu korban pergi meninggalkan kamar dan rumah pelaku. Tepat di sebelah rumah pelaku adalah rumah korban, yg tak lain korban adalah ponakan pelaku. Kemudian belum sampainya ibu korban di pintu rumanya, di korban lari dengan sangat kencang dan menundukkan kepalanya seolah ingin menangis. Kemudian ibunya bertanya, dari mna dan kenapa? Si korban menjawab tanya aja pelaku, dan korban bilang bahwa dia sangat takut untuk berjumpa dengan pelaku. Sontak ibu korban melihat ke arah celana korban lalu menanyakan hal apa yg sudah di lakukan pelaku? Namun korban tidak menjawab dan dgn memanas ibu korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan hal apa yg sudah pelaku perbuat terhadap putri kecilnya, hanya saja pelaku tidak mengaku berulang kali dia bersumpah untuk tidak mengakui perbuatannya. Stlah malam ayah korban menanyakan hal yg sma dgn pelaku, saat itu barulah pelaku mengakui semua niatnya dan benar yg di katakan korban' bawha dia meminta korban untuk mengelus kemaluan nya .. Saya harap bisa dijawab dgn jelas, krna jawaban ini akan menjadi pengantar saya dalam tindak lanjut berikutnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri JULEHA dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Delik asusila berarti tindak pidana berupa pelanggaran asusila. Pelanggaran asusila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaran juga sanksinya telah diatur dalam KUHP. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan:  Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Untuk pemberian sanksi berdasarkan UU 17/2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, pada pasal 82 menyatakan; Pasal 82 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tetapi karena yang melakukan perbuatan cabul tersebut masih anak (masih di bawah 18 tahun) yang berdasarkan keterangan anda pelaku masih berumur 16 tahun, maka ia tidak dapat dipidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun akan diberikan tindakan berupa diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 angka 7), anak yang menjadi pelaku tindak pidana berdasarkan pasal 1 angka 3 menyatakan; Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012, Diversi bertujuan: a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (pasal 7 ayat 2) a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Karena berdasarkan.  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , yang mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012:  Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya / tindakan / pemberian / hasil kesepakatan diversi ini jika kita Berdasarkan Pasal 9, pasal 10, pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012 yang menyatakan; Pasal 9 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: a. kategori tindak pidana; b. umur Anak; c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. (2) Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. Pasal 10 (1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. (2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 11 Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau d. pelayanan masyarakat. Namun jika kita kaitkan dengan permasalahan hukum dalam kasus pidana sebagaiamana yang telah diuraikan diatas, bagi pelaku anak dapat dilakukan penahanan dengan syarat; 1. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan 2. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. 3. harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. 4. Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS. Untuk sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak yang melakukan perbuatan asusila berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012, Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 81 ayat 6. Namun Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pasal 81 ayat 4. Upaya pidana penjara bagi pelaku anak hanya beralaku jika membahayakan masyarakat sebagaiamana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.( pasal 85 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012). Jika usia pelaku telah melebihi usia 18 tahun namun belum selesai menjalani pidana, maka dalam hal penempatan pidana penjara maka merujuk/berdasarkan ketentuan pasal 86 UU No. 11 Tahun 2012, yang menyatakan; Pasal 86 (1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. (2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak. (3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!