Hak Waris Anak Tunggal terhadap Rumah atas Nama Ayah setelah Orang Tua Bercerai
17/03/21Oleh : Tia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya perempuan, dan saya seorang anak tunggal, umur 41thn dan sudah berkeluarga.
Orgtua saya masih hidup, tapi sudah bercerai sejak lama, dan sampai saat ini mereka masing2 belum menikah lagi.
Saat ini orgtua saya mempunyai rumah di bandung, sertifikat atas nama ayah saya. Dan berencana untuk dijual.
Secara Hukum Waris yang berlaku, apakah saya mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari rumah di bandung tersebut?
Jika ada hak, berapa bagian yang saya dapatkan?/
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengertian hibah dan waris berbeda, hibah adalah pemberian yang diberikan
oleh penghibah selama masih hidup sedangkan warisan merupakan
pemberian atau timbul setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya
penjelasan hibah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171
huruf g, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan
dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Dijelaskan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666
sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-
undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih
hidup.”
Selanjutnya pengertian waris baik secara hukum waris perdata maupun waris islam
bahw warisan akan timbul jika pewaris telah meninggal dunia da nada hubungan
darah kecuali suami/isteri. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Anda menjelaskan bahwa orang tua Anda akan menjual rumah yang dimiliki
di Bandung artinya orang tua Anda masih hidup. Selama yang punya harta
masih hidup belum ada kaitannya dengan waris sebagaimana sudah
dijelaskan di atas akan tetapi pemberian yang dinamakan hibah. Hibah
sebagaimana dijelaskan di atas adalah pemberian suka rela kepada orang lain
untuk dimiliki. Secara hukum meskipun anak belum berhak atas harta orang
tuanya selama orang tuanya masih hidup akan tetapi bisa saja anak meminta
kepada orang tua untuk memberikan sebagian harta orang tuanya. Berbeda
halnya ketika orang tua telah meninggal dunia maka saat itu berlaku hukum
waris yang hartanya akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!