Hak Waris Anak Tunggal terhadap Rumah atas Nama Ayah setelah Orang Tua Bercerai

17/03/21

Oleh : Tia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya perempuan, dan saya seorang anak tunggal, umur 41thn dan sudah berkeluarga. Orgtua saya masih hidup, tapi sudah bercerai sejak lama, dan sampai saat ini mereka masing2 belum menikah lagi. Saat ini orgtua saya mempunyai rumah di bandung, sertifikat atas nama ayah saya. Dan berencana untuk dijual. Secara Hukum Waris yang berlaku, apakah saya mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari rumah di bandung tersebut? Jika ada hak, berapa bagian yang saya dapatkan?/

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pengertian hibah dan waris berbeda, hibah adalah pemberian yang diberikan oleh penghibah selama masih hidup sedangkan warisan merupakan pemberian atau timbul setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya penjelasan hibah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf g, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dijelaskan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666 sebagai berikut:    “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang- undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Selanjutnya pengertian waris baik secara hukum waris perdata maupun waris islam bahw warisan akan timbul jika pewaris telah meninggal dunia da nada hubungan darah kecuali suami/isteri. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Anda menjelaskan bahwa orang tua Anda akan menjual rumah yang dimiliki di Bandung artinya orang tua Anda masih hidup. Selama yang punya harta masih hidup belum ada kaitannya dengan waris sebagaimana sudah dijelaskan di atas akan tetapi pemberian yang dinamakan hibah. Hibah sebagaimana dijelaskan di atas adalah pemberian suka rela kepada orang lain untuk dimiliki. Secara hukum meskipun anak belum berhak atas harta orang tuanya selama orang tuanya masih hidup akan tetapi bisa saja anak meminta kepada orang tua untuk memberikan sebagian harta orang tuanya. Berbeda halnya ketika orang tua telah meninggal dunia maka saat itu berlaku hukum waris yang hartanya akan dibagikan kepada semua ahli warisnya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!