Sengketa Penjualan Sebagian Rumah yang Masih Dicicil dan Sertifikat Masih Dipegang Penjual Awal

17/03/21

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ASSALAMUALAIKUM SI A MENJUAL RUMAH KEPADA SI B DENGAN SISTEM CICILAN SEHARGA 200 JT, TAPI SURATNYA MASIH DIPEGANG SI A, PERJANJIAN SAMPAI LUNAS BARU DI BERIKAN SURAT. Permasalahannya si B menjual rumah ini sepotong kepada si C, semua rumah masih dalam keadaan satu surat, Padahal rumah belum lunas dan surat aslinya masih di pegang si A, si C menuntut surat supaya ada, padahal perjanjian lunas dulu rumah ini di buat si B agar dipecahkan, cuma sistem kekeluargaan, tapi si C tetap memaksa supaya ada surat. Padahal surat sementara yg dibuat si B kepada si C sudah dibuat atas persetujuan pihak si A, tapi tetap si C memaksa harus ada surat, si B bilang sabar, rumah inikan belum lunas, makanya belum bisa dipisah, Mohon penjelasannya pak..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Peralihan hak milik rumah yang belum lunas pembayarannya adalah sah secara jual beli. Namun apabila pembayaran harga rumah tersebut belum dilunasi terlebih dahulu, maka peralihan haknya dapat ditanguhkan sesuai perjanjian pengikatan jual beli antara penjual dan pembali. Kemudian setelah pembayaran harganya dilunasi barulah proses peralihan haknya dilanjutkan yaitu pembuatan akta jual beli dan proses sertifikat. Saran kami, apabila C mendesak untuk memecah sertifikat, itu bisa dilakukan asalkan C sudah melunasi bagian yang menjadi kewajibannya untuk membayar harga rumah tersebut. Sertifikat dipecah dengan nama A sebagai pemilik sertifikat rumah dengan C sebagai pembeli yang telah melunasi harga dari bagian rumah yang disepakati untuk dibeli oleh C. Tentunya ada biaya-biaya dalam proses memecah sertifikat. Ini perlu disepakati juga bersama antara A dan C. Solusi ini sebaiknya dikomunikasikan dengan A sebagai pemilik sah sertifikat rumah dan C sebagai pembeli sebagian rumah. Bagaimana dengan sertifikat B?. Ketika B sudah melunasi harga rumah sebagaimana isi perjanjian, maka sertifikat si A barulah bisa diberikan kepada B. Perlu dipahami bahwa proses peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya atau proses jual belinya sebaiknya dilakukan di hadapan Notaris/ PPAT agar ada ada pengarahan sesuai aturan demi terciptanya kebaikan untuk para pihak sesuai PP No. 24 Tahun 1997. Selain itu, PPAT juga lah yang nantinya akan membuatkan akta jual beli. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!