Status Hukum Penguasaan Sertifikat Tanah oleh Tetangga sebagai Jaminan Utang dan Upaya Penyelesaiannya
17/03/21Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kan waktu kecil saya ga tau kalau bapak saya terlilit hutang sama tetangga . Lalu jaminan sertifikat tanah ya udah tanah trus dipecah diurus sama sitetangga dan sebagainya. dari sejak itu bapak saya belum pernah dikasih tau sertifikat yang baru itu . Tetangga belum pernah memberikan copyan dan sama sekali bapak saya belum pernah tau. Karena bapak saya terlalu percaya sama tetangga jadi sampai sekarang sertifikat belum dikasihkan. Apa solusinya . Apakah itu namanya penggelapan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita meliat sedikit kronologis
tanah yang sedang dipermasalahkan pihak saudara. Kalau tanah dan rumah ditempati saudara
tentunya jangan terlalu kawatir atas hal yang bakal terjadi, apalagi ada bukti pembayaran SPPT
Hal.2dari3
tahuan dimana saudara tinggal. Namun jika saudara merasa kawatir atas hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari, saya memberikan saran supaya diadakan mediasi di kantor desa
dimana saudara tinggal. Meminta kepada kepala desa untuk diadakan mediasi antara saudara
dengan yang bersangkutan terkait sertipikat asli belum dikebalika kepada saudara.
Dengan demikian akan ada kejelasan sejauh mana sertipikat bapak saudara, apakah sudah di
pecah atau blm dipecah. Hal yang terkait unsur tindak pidana pengelapan, kami selaku
konsultan hukum belum bisa memastikan karena belum melalui proses yang saya sampaikan di
atas tadi, sehingga perlu ada pendekatan secara perdata dulu.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!