Status Hukum Penguasaan Sertifikat Tanah oleh Tetangga sebagai Jaminan Utang dan Upaya Penyelesaiannya

17/03/21

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kan waktu kecil saya ga tau kalau bapak saya terlilit hutang sama tetangga . Lalu jaminan sertifikat tanah ya udah tanah trus dipecah diurus sama sitetangga dan sebagainya. dari sejak itu bapak saya belum pernah dikasih tau sertifikat yang baru itu . Tetangga belum pernah memberikan copyan dan sama sekali bapak saya belum pernah tau. Karena bapak saya terlalu percaya sama tetangga jadi sampai sekarang sertifikat belum dikasihkan. Apa solusinya . Apakah itu namanya penggelapan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita meliat sedikit kronologis tanah yang sedang dipermasalahkan pihak saudara. Kalau tanah dan rumah ditempati saudara tentunya jangan terlalu kawatir atas hal yang bakal terjadi, apalagi ada bukti pembayaran SPPT Hal.2dari3 tahuan dimana saudara tinggal. Namun jika saudara merasa kawatir atas hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, saya memberikan saran supaya diadakan mediasi di kantor desa dimana saudara tinggal. Meminta kepada kepala desa untuk diadakan mediasi antara saudara dengan yang bersangkutan terkait sertipikat asli belum dikebalika kepada saudara. Dengan demikian akan ada kejelasan sejauh mana sertipikat bapak saudara, apakah sudah di pecah atau blm dipecah. Hal yang terkait unsur tindak pidana pengelapan, kami selaku konsultan hukum belum bisa memastikan karena belum melalui proses yang saya sampaikan di atas tadi, sehingga perlu ada pendekatan secara perdata dulu. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!