Pembagian Warisan Tanah Saudara Laki-Laki yang Meninggal Tanpa Menikah kepada Saudara Kandung, Keturunan, dan Anak Angkat Setelah Para Ahli Waris Wafat
17/03/21
Oleh : Alm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nenek saya bersaudara 4 org, 1 laki2 dan 3 perempuan. Saudara laki2 nenek sy memiliki sebidang tanah, dia tdk pernah menikah. Setelah meninggal otomatis warisan jatuh ke saudara2nya yaitu nenek sy dan saudara perempuan lainnya.. saudara perempuan nenek sy yg pertama, menikah dan tdk punya anak ttp ada anak angkat, nenek sy sendiri punya 5 anak (ibu sy anak pertama) dan adik nenek sy punya 1 anak. Bagaimana pembagian warisan itu setelah nenek sy dan saudara2nya sdh meninggal. Apakah masing2 anak mendapatkan hak waris atau cuma tante sy dan ibu sy yg dihtg sebagai ahli waris? Dan apakah tante sy yg anak angkat itu jg dapat hak waris? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alm**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai pembagian warisan di Indonesia menganut pada 3 (tiga) hukum
waris yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris
Adat. Kami akan fokus pada pertanyaan Anda dimana nenek Anda
mempunyai 5 (lima) orang anak, bagaimana pembagian harta warisan nenek
apabila nenek sudah meninggal dunia. Kami akan menjawab masalah
tersebut menurut hukum waris perdata dan hukum waris islam.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Apabila menggunakan Hukum Waris Perdata dalam pembagian warisan di
golongkan menjadi 4 (golongan) dengan ketentuan jika ahli waris pada
golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak berhak
mendapatkan harta warisan. Anda tidak menjelaskan apakah kakek Anda
yaitu suami dari nenek Anda masih hidup, jika masih hidup maka kakek, dan
anak-anaknya termasuk Ibu Anda masuk dalam golongan I yang akan
mendapatkan hak waris dari nenek anda. Jadi apabila kakek sudah tidak ada
yang mendapat warisan dari nenek anda hanya anak-anaknya nenek anda.
Sedangkan anak anak angkat dimaaksud tidak mempunyai hubungan darah
sehingga tidak menjadi ahli waris.
Selanjutnya apabila pembagian warisan menurut waris islam sebagaimana
tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Apabila nenek Anda meningggal dengan meninggalkan kakek atau suami
maka akan mendapat separoh apabila tidak meninggalkan anak
Pasal 179 KHI menjelaskan:
“Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapatkan seperempat
bagian”
Selanjutnya berapa bagian anak-anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI), hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 176 KHI sebagai berikut:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.
Jadi Ibu Anda bersama-sama Saudara-Saudara perempuan lainnya bersama-
sama mendapat 2/3 bagian dari harta nenek Anda. Demikian jawaban kami
semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!