Pembagian Warisan Tanah Saudara Laki-Laki yang Meninggal Tanpa Menikah kepada Saudara Kandung, Keturunan, dan Anak Angkat Setelah Para Ahli Waris Wafat

17/03/21

Oleh : Alm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nenek saya bersaudara 4 org, 1 laki2 dan 3 perempuan. Saudara laki2 nenek sy memiliki sebidang tanah, dia tdk pernah menikah. Setelah meninggal otomatis warisan jatuh ke saudara2nya yaitu nenek sy dan saudara perempuan lainnya.. saudara perempuan nenek sy yg pertama, menikah dan tdk punya anak ttp ada anak angkat, nenek sy sendiri punya 5 anak (ibu sy anak pertama) dan adik nenek sy punya 1 anak. Bagaimana pembagian warisan itu setelah nenek sy dan saudara2nya sdh meninggal. Apakah masing2 anak mendapatkan hak waris atau cuma tante sy dan ibu sy yg dihtg sebagai ahli waris? Dan apakah tante sy yg anak angkat itu jg dapat hak waris? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alm**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pembagian warisan di Indonesia menganut pada 3 (tiga) hukum waris yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Kami akan fokus pada pertanyaan Anda dimana nenek Anda mempunyai 5 (lima) orang anak, bagaimana pembagian harta warisan nenek apabila nenek sudah meninggal dunia. Kami akan menjawab masalah tersebut menurut hukum waris perdata dan hukum waris islam. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Apabila menggunakan Hukum Waris Perdata dalam pembagian warisan di golongkan menjadi 4 (golongan) dengan ketentuan jika ahli waris pada golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak berhak mendapatkan harta warisan. Anda tidak menjelaskan apakah kakek Anda yaitu suami dari nenek Anda masih hidup, jika masih hidup maka kakek, dan anak-anaknya termasuk Ibu Anda masuk dalam golongan I yang akan mendapatkan hak waris dari nenek anda. Jadi apabila kakek sudah tidak ada yang mendapat warisan dari nenek anda hanya anak-anaknya nenek anda. Sedangkan anak anak angkat dimaaksud tidak mempunyai hubungan darah sehingga tidak menjadi ahli waris. Selanjutnya apabila pembagian warisan menurut waris islam sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut: Apabila nenek Anda meningggal dengan meninggalkan kakek atau suami maka akan mendapat separoh apabila tidak meninggalkan anak Pasal 179 KHI menjelaskan: “Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapatkan seperempat bagian” Selanjutnya berapa bagian anak-anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 176 KHI sebagai berikut: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Jadi Ibu Anda bersama-sama Saudara-Saudara perempuan lainnya bersama- sama mendapat 2/3 bagian dari harta nenek Anda. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!