Solusi Menghadapi Teror dan Pelecehan dari Pinjaman Online
17/03/21Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau bertanya bagaimana solusi menghadapi pinjaman online , teror Pelecehan dll
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Dari kasus yang saudara sampaikan dapat diketahui bahwa
telah terjadi perjanjian utang piutang saudara dengan si kreditur namun setelah jangka
waktu yang ditentukan saudara belum melunasi utangnya atau wanprestasi. Wanprestasi
diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan”
Selajutnya kami akan menjelaskan mengenai perjanjian, Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pasal 1313, perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan
syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua
belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21
tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu
hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak
memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Terlepas dari tertulis tidaknya perjnajian utang piutang tersebut adalah tetap sah
sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian
di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada
pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada
pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dalam pinjaman online juga
memiliki suatu ikatan perjanjian sesuai pasal 19 Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (POJK 77/2016) yang berbunyi “ Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi
Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
Jasa pinjaman online diatur pada pasal 1 ayat 6 POJK 77/2016 yang berbunyi :
“Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang
selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi.” Penerima pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Penerima
Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Selanjutnya pemberi
pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pemberi Pinjaman
adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena
perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”
Bedasarkan penjelasan pasal diatas walaupun saudara melakukan pinjaman secara online
(Pinjol), tetaplah saudara wajib melunasi utang tersebut. Kalau ada faktor yang
menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar utang, maka dapat disampaikan dan
dibicarakan kepada pihak pinjol. Kami menyaraknkan agar permasalahan saudara,
sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membicarakan baik-baik kepada
pihak pinjol atau utusannya (debt collector) yang datang ke rumah, memohon
penjadwalan ulang cicilan atau perpanjanganan waktu pelunasan.
Adapun tindakan pihak pinjol yang mengirim penagih utang (debt collector) dengan
menekan, mengancam dengan kekerasan dan teror Pelecehan dll dapat di tuntut
berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur
tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335
ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”)
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan
bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam
pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
yang berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”
Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal 335 ayat (1)
KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
238), mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu,
tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu
perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman
perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap
orang itu, maupun terhadap orang lain.
Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah
satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan) dan hanya bisa diproses
apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana karena hal tersebut
merupakan delik aduan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
3. Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!