Kemungkinan Pelaporan dan Penuntutan Penganiayaan oleh Ibu Tiri yang Terjadi Saat Korban Masih Anak-anak Setelah Korban Dewasa
17/03/21
Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Dahulu saya dan adik saya tinggal bersama ayah dan ibu tiri saya, saat saya dan adik saya tinggal disana kami sering mendapatkan perlakuan penganiayaan dari ibu tiri saya dan adik di tonjok tubuhnya dadanya kepala dibenturkan ke tembok dan penganiayaan lainnya sampai-sampai adik saya kepalanya bocor akibat di aniaya di kamar mandi saat itu usia saya 9 tahun dan adik saya usia 4 tahun, dulu pernah dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga dari ibu saya akan tetapi saat akan pemeriksaan saya dan adik saya diancam apabila mengakui kalau saya dan adik saya di aniaya saya akan mendapatkan penganiayaan yang lebih parah dan akhirnya saya dan adik saya tidak mengakuinya karena saat itu masih kecil tidak paham dan takut dengan ancaman itu. Di tubuh adik saya masih ada bekas kepala bocor dan codet di muka Apakah saya dan adik saya bisa menuntut dan melaporkan kasus lama ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara dan kami akan memberikan
pandangan dari sisi hukum terkait hal tersebut, sebagai berikut :
Mengenai daluwarsa pengajuan penuntutan, kita dapat melihat pada
ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam
tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari
tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum
delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas
dikurangi menjadi sepertiga.
R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
92), bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan
hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut
seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.
Penganiayaan diatur sendiri di Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Ancaman pidana berupa denda maksimum sebesar Rp 4.500,- yang
terdapat dalam Pasal 351 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal
3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam
KUHP: Untuk penganiayaan biasa yang diatur di Pasal 351 ayat (1)
KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum dua
tahun delapan bulan, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1)
ke-2, daluwarsa penuntutannya yaitu sesudah enam tahun.
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP
kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2,
dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana
diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena ancaman pidananya
adalah penjara maksimum lima tahun, maka daluwarsanya
ialah sesudah dua belas tahun, karena memenuhi unsur dalam Pasal
78 ayat (1) ke-3 KUHP. Apabila suatu tindak pidana memenuhi unsur-
unsur Pasal 78 KUHP, maka terhadap tindak pidana yang telah
daluwarsa sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak
pidana tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam
KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!