Ketentuan Pengajuan Sidang Perceraian Kembali Setelah Sidang Pertama Tidak Berhasil
17/03/21Oleh : MD***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siang, mohon bantuannya, setelah berapa lama bisa melakukan sidang perceraian lagi setelah sidang pertama gagal?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara MD kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai
saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU
7/1989 berikut ini:
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri,
dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh
kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan,
pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri
mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan,
Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada
sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang
perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi.
Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk
kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan keduanya untuk
hadir sendiri.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan
penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan
mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat
(1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan
perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan
dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan
gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada
kuasanya.
Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa
pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri
tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika sebagai
tergugat sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali
kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch
Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan
verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak
hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap
meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak
mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek
itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan
hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda
simak dalam artikel Putusan Verstek dan Uang Panjar Pengadilan.
Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI, suatu perceraian
dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai
Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak
jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap. Selain itu kami asumsikan banding yang Anda maksud
adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan agama. Apabila
tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya
kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan
verstek. Apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding
terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang
berkekuatan hukum tetap.
Tak jarang pula, perkara perceraian di pengadilan agama selesai dengan
perdamaian melalui mediasi. Juga tidak sedikit perkara yang
pemeriksaannya tidak dapat dilanjutkan, lantaran kekeliruan formalitas
gugatan. Dan sudah barang tentu, cukup banyak perkara perceraian yang
ditolak lantaran tidak terbukti mengandung alasan perceraian cukup.
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas
pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap
permohonan banding.
Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya
setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang
tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas)
jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14
(empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu
tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat
keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
Biaya pencatatan pernyataan banding;
Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah
biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi;
Ongkos pengiriman berkas;
Biaya pemberitahuan (BP):
BP akta banding;
BP memori banding;
BP kontra memori banding;
BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding;
BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding;
BP putusan bagi pembanding;
BP putusan bagi terbanding;
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
lembar pertama untuk pemohon;
lembar kedua untuk kasir;
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM
kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang
tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani,
membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara
sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding
yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan
wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan
banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register
permohonan banding.
Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah
disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori
banding.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat
dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan
banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing
lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan
kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas
perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding
berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui
Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus
dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh
prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan
menyertakan akta panitera.
Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke
Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh
Panitera.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!