Pengurusan Surat Keterangan Waris bagi Anak Tiri Tanpa Akta Lahir dan Dokumen Perkawinan Sebelumnya
17/03/21
Oleh : sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb,Yth Bapak/Ibu pengasuh forum konsultasi BPHN . Mohon pencerahannya.
Bapak A = Perjaka
Ibu B = Janda anak 2
Bapak A dan Ibu B menikah th 1966.
Th 1967 lahirlah saya.
Jadi situasi keluarga adalah ibu + 2anak, bapak, dan saya (anak dari perkawinan tsb).
Th 2000 bapak meninggal.
Th 2019 ibu meninggal.
Januari 2021 saya bermaksud membuat surat keterangan waris. Ketika saya ajukan ke kelurahan dgn menceritakan silsilah keluarga, pihak kelurahan meminta berkas yg kurang, yaitu : surat nikah ibu dgn suami terdahulu, dan akte anak2 dari perkawinan tsb. Berkas yg lain (ttg diri saya dan alm bapak) sdh lengkap krn alm bapak saya tertib administrasi.
Ketika saya minta kepada kakak tiri saya (anak ibu) beliau menyanggupi utk mengurus kekurangan surat.
Setelah 3 minggu kemudian blm ada progres maka saya menanyakan hal tsb. Tetapi jawabannya "emang kenapa? Sini berkas lu aja bawa sini". Saya kaget ,tp saya diamkan .
Seminggu kemudian saya coba tanyakan kembali dan menanyakan alasan knp tdk mau kasih. Dia bilang dia yg akan urus. Karena dia takut saya hanya mengurus kepentingan pribadi saya (karena saya satu2nya anak dari perkawinan tsb). Saya pun memberikan ftcopy akte dan ktp saya.
Setelah 1bln saya tanyakan kembali sampai dimana progresnya. Tetapi tidak ada jawaban.
Pertanyaannya :
- Bisakah saya mengurus surat keterangan waris tanpa menyertakan dokumen mereka. Karena mereka tdk punya akte lahir dan surat nikah antara bapaknya dan ibu.
Artinya : mereka tdk dpt membuktikan bahwa mereka adalah anak dari ibu.
- Mereka mau mengurus dgn mengatakan bahwa mereka adalah juga anak kandung ibu dan bapak saya, dgn membuat surat kehilangan akte lahir dan akan mencantumkan bahwa mereka anak dari ibu dan bapak saya. Sedangkan mereka lahir jauh sebelum perkawinan tsb.
- saya mengerti sedikit tentang hukum waris, dimana bila mereka dianggap sbg anak diluar nikah (krn tdk dapat menunjukkan bukti bahwa mereka anak dari bapak dan ibu) maka mereka mendapatkan hak 1/3 bagian. Dan bila mereka mengaku bahwa mereka adalah anak angkat hrs dibuktikan dgn surat adopsi.
- Bila saya ingin mengurus surat ket waris dan pihak kelurahan tdk mau memberikan, kemana saya harus mengurusnya? Pengadilan Agama kah? Apa saja syarat2nya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sri Wahyuni kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pembagian waris untuk anak tiri. Perlu kami sampaikan
bahwa untuk mengurus pembagian waris memang harus ada surat keterangan
ahli waris yang dapat diurus di kelurahan/desa setempat dengan melampirkan
beberapa persyaratan antara lain; Surat keterangan kematian atau Akta
kematian, Surat pernyataan ahli waris yang dilengkapi dengan materai, Foto
copy Kartu Keluarga / (KK), dan Foto copy KTP.
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (“UU 24/2013”) menyatakan bahwa:
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang
memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam KK dimuat identitas
anggota keluarga dan hubungan kekeluargaannya. Identitas yang dimaksud
pada umumnya terdiri dari kepala keluarga, istri, dan anak. Karena merupakan
salah satu dokumen kependudukan, KK merupakan alat bukti autentik dan
dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan
anggota keluarga. Dengan KK dapat ditelusuri hubungan hukum antara anggota
keluarga tersebut dan dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penentuan ahli
waris.
Dalam kasus yang anda sampaikan saudara tiri anda (se-ibu) tidak dapat
membuktikan bahwa dia adalah anak kandung ibu anda dari perkawinan
terdahulu karena tidak memiliki akta kelahiran dan juga kartu keluarga dari
perkawinan ibu anda terdahulu. Berdasarkan Pasal 55 UU No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan disebutkan bahwa :
(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran
yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka
pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang
anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti
yang memenuhi syarat.
(3) atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi
pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang
bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Berdasarkan penetapan pengadilan tersebut maka administrasi kependudukan
saudara tiri anda berupa akta kelahiran dan atau pencantumannya dalam kartu
keluarga anda dapat diselesaikan terlebih dahulu di dinas kependudukan dan
catatan sipil (disdukcapil) setempat.
Kami berasumsi anda beragama Islam sehingga penjelasan berdasarkan
ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selanjutnya terkait hak waris anda dan saudara
tiri anda sebelumnya dapat kami sampaikan ketentuan dalam Pasal 171 huruf
c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyatakan bahwa:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menjadi ahli waris, seseorang harus
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal
tersebut sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KHI yang berbunyi:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
o golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
o Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 174 KHI tersebut, anda adalah ahli waris dari ayah dan ibu
anda dan saudara tiri anda adalah ahli waris dari ibu anda selaku ibu
kandungnya karena ada hubungan darah antara saudara tiri anda dengan ibu
anda. Tentunya hal tersebut setelah adanya bukti yang sah dan otentik
sebagaimana dijelaskan diatas. Sementara ayah anda merupakan ayah tiri dari
saudara tiri anda karena tidak adanya hubungan darah
Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil
perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Saudara tiri anda
adalah anak hasil perkawinan terdahulu ibu anda. Pada dasarnya, anak tiri
hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua
sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan
dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Anak tiri
bukanlah ahli waris (Pasal 171 KHI). Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi
antara dirinya dengan orang tua tirinya. Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga)
sebab saja, yaitu:
1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis
keturunan).
2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris
ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah
menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang
masih utuh (tidak bercerai).
3. Sebab memerdekakan budak (wala`).
Dengan demikian saudara tiri anda memang bukan ahli waris dari ayah anda.
Namun kepada anak tiri mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh
orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak
melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika
wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada
persetujuan para ahli waris (Pasal 195 KHI).
Perlu diperhatikan pula bahwa dalam kasus yang anda sampaikan ibu anda
meninggal terlebih dahulu. Terkait hal tersebut tentunya ibu anda meninggalkan
harta warisan untuk ahli warisnya yaitu suami (ayah anda), anda dan saudara tiri
anda karena saudara tiri anda adalah anak kandung ibu anda, sehingga dia
juga termasuk ahli waris ibu anda. Perlu diingat bahwa sebelum harta yang
ditinggalkan ayah Anda itu berstatus menjadi harta waris dan siap dibagikan ke
ahli waris, maka perlu juga dipastikan terkait dengan harta bersama antara ayah
dan Ibu Anda. Ketentuan mengenai harta bersama ini dapat merujuk
pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.terutama pada Pasal 96 ayat (1)
KHI yang menyatakan bahwa:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama.”
Jika harta bersama antara ayah dan Ibu Anda telah diselesaikan, maka
selanjutnya juga harus dipastikan sudah ditunaikannya sejumlah
kewajiban/keperluan sebelum harta peninggalan tersebut berubah menjadi harta
waris. Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat .
Berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) diatas, maka separuh bagian lagi
adalah harta waris peninggalan ibu anda yang menjadi hak dari ahli waris ibu
anda yaitu anda dan saudara tiri anda karena saudara tiri anda juga adalah
anak kandung dari ibu anda (ada hubungan darah). Dengan demikian memang
saudara tiri anda tidak berhak mewaris dari harta peninggalan ayah anda tapi
ayah anda dapat memberikan hibah wasiat dengan ketentuan tidak boleh
melebihi 1/3 dari harta warisan sebagaimana telah dijelaskan diatas. Sedangkan
dari harta waris peninggalan ibu anda, saudara tiri anda berhak mewaris.. Oleh
karena itu sebaiknya pembagian harta warisan ini dapat diselesaikan secara
kekeluargaan sehingga diperoleh penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak
dengan pembagian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!