Keabsahan Perceraian dan Status Perkawinan Jika Nafkah Iddah dan Mut’ah Tidak Mampu Dibayar serta Implikasi Menikah Lagi
17/03/21Oleh : Lil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, seorang laki laki yg ditinggal istrinya lebih dari 1 thn, laki laki ini sdh mengajukan gugatan dan keptusan pengadilan adany biaya iddah dan mut ah yg terlalu tinggi sehingga laki laki ini tdk mampu membayarnya, apakah perceraian ini sdh sah? apa hukumny bila laki laki ini tdk mampu membayar? apa status pernikahannya? apakah hukumnya bila laki laki ini menikah lg? aapkah mantan istrinya bisa menggugat?
trimakqsih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Karena saudara beragama islam maka kami akan
menjelaskan permasalahan hukum saudara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang perceraian,
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena
alasan atau alasan-alasan:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7. Suami melanggar taklik talak;
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam
rumah tangga.
Selanjutnya pasal 123 menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat
perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”.
Putusnya perkawinan Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38
yang berbunyi penceraian dapat putus jika ada kematian, perceraian dan keputusan
pengadilan.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka perceraian dapat terjadi jika telah ada putusan
pengadilan.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai nafkah idah. Nafkah idah merupakan
nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3-
12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai. Sedangkan nafkah mut’ah adalah
pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda
lainnya. Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah
kepada istri yang ditalaknya didasarkan pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana diatur
pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, yang berbunyi:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. …
b. …
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Menurut KHI Pasal 149, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami
wajib:
1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau
benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,
kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak
hamil;
3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al
dukhul;
4. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21
tahun
Pasal 158 KHI Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :
a. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;
b. perceraian itu atas kehendak suami.
Untuk menjamin pemenuhan nafkah ‘iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat, hasil
rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam SEMA Nomor
2 Tahun 2019 telah mengatur agar amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri
pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dilengkapi dengan “yang dibayar sebelum
Tergugat mengambil akta cerai,” dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam
posit dan petitum gugatan. Dengan cara demikian diharapkan dapat menjamin bahwa
suami akan memenuhi kewajiban pasca perceraian sebelum mengambil akta cerai.
Apabila dikaitkan dengan permasalahan eksekusi, maka eksekusi nafkah idah dan nafkah
mut’ah setelah diucapkan ikrar talak akan menjadi lebih sukar. Hal ini terjadi apabila
suami telah mengucapkan ikrar talak namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk
membayar nafkah idah dan nafkah mutah.
Hal tersebutlah yang menyebabkan hakim pengadilan agama umumnya menyarankan
agar pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri
yang hendak ditalak. Bahkan dalam praktik, tidak jarang dijumpai hakim yang menunda
pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah idah dan
nafkah mut’ah terlebih dahulu, untuk melindungi hak wanita dan anak yang akan
diceraikan.
Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) terkait
pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan. Pasal 131 ayat (4) KHI selengkapnya
berbunyi: “Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan
terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan yang tetap utuh.”
Oleh karena itu, menurut hemat kami, Saudara dapat menunda pembayaran nafkah idah
dan nafkah mutah hingga maksimal enam bulan. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu
ikrar talak yang umum dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama di Indonesia. Jika
ikrar talak tidak diucapkan setelah enam bulan, ikatan perkawinan tetap utuh. Jika ikatan
perkawinan tetap utuh maka suami atau istri tidak boleh menikah dengan orang lain. Hal
ini sekaligus menjawab pertanyaan saudara.
Selanjutnya jika suami itu menikah lagi maka pernikahnnya dianggap tidak sah, dan istri
dapat menuntut suami, untuk pembatalan perkawinan yang baru.
Soal pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa persetujuan istri ini, Mahkamah
Agung (“MA”) pernah melakukannya. Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039
K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan
Widi Astuti. Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan
perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan.
Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus
mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan
menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya
persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan
batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Tetapi saudara tidak usah bingung terhadap permasalahan hukum tersebut., nafkah idah
dan nafkah mut’ah dapat dibicarakan antara mantan suami dan mantan istri secara
musyawarah untuk mencapai kesepakatan, jika mantan istri Ikhlas dan Ridho tidak
mendapatkan nafkah iadah dan nafka mut’ah, atau tidak menuntut pihak suami dalam
pemberian nafkah idah dan nafkah mut’ah maka putusan perceraian dapat diberikan
kepihak suami dan istri.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!