Keabsahan Perceraian dan Status Perkawinan Jika Nafkah Iddah dan Mut’ah Tidak Mampu Dibayar serta Implikasi Menikah Lagi

17/03/21

Oleh : Lil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, seorang laki laki yg ditinggal istrinya lebih dari 1 thn, laki laki ini sdh mengajukan gugatan dan keptusan pengadilan adany biaya iddah dan mut ah yg terlalu tinggi sehingga laki laki ini tdk mampu membayarnya, apakah perceraian ini sdh sah? apa hukumny bila laki laki ini tdk mampu membayar? apa status pernikahannya? apakah hukumnya bila laki laki ini menikah lg? aapkah mantan istrinya bisa menggugat? trimakqsih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Karena saudara beragama islam maka kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang perceraian, Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; 6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; 7. Suami melanggar taklik talak; 8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Selanjutnya pasal 123 menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”. Putusnya perkawinan Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 yang berbunyi penceraian dapat putus jika ada kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Berdasarkan penjelasan pasal diatas maka perceraian dapat terjadi jika telah ada putusan pengadilan. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai nafkah idah. Nafkah idah  merupakan nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3- 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai. Sedangkan nafkah mut’ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah kepada istri yang ditalaknya didasarkan pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, yang berbunyi: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. … b. … c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.    Menurut KHI Pasal 149, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: 1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; 2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; 3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; 4. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun Pasal 158 KHI Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat : a. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul; b. perceraian itu atas kehendak suami. Untuk menjamin pemenuhan nafkah ‘iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat, hasil rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 telah mengatur agar amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dilengkapi dengan “yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai,” dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posit dan petitum gugatan. Dengan cara demikian diharapkan dapat menjamin bahwa suami akan memenuhi kewajiban pasca perceraian sebelum mengambil akta cerai. Apabila dikaitkan dengan permasalahan eksekusi, maka eksekusi nafkah idah dan nafkah mut’ah setelah diucapkan ikrar talak akan menjadi lebih sukar. Hal ini terjadi apabila suami telah mengucapkan ikrar talak namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar nafkah idah dan nafkah mutah. Hal tersebutlah yang menyebabkan hakim pengadilan agama umumnya menyarankan agar pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang hendak ditalak. Bahkan dalam praktik, tidak jarang dijumpai hakim yang menunda pengucapan ikrar talak dan memberikan batas waktu pembayaran nafkah idah dan nafkah mut’ah terlebih dahulu, untuk melindungi hak wanita dan anak yang akan diceraikan. Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) terkait pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan. Pasal 131 ayat (4) KHI selengkapnya berbunyi: “Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.” Oleh karena itu, menurut hemat kami, Saudara dapat menunda pembayaran nafkah idah dan nafkah mutah hingga maksimal enam bulan. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu ikrar talak yang umum dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama di Indonesia. Jika ikrar talak tidak diucapkan setelah enam bulan, ikatan perkawinan tetap utuh. Jika ikatan perkawinan tetap utuh maka suami atau istri tidak boleh menikah dengan orang lain. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan saudara. Selanjutnya jika suami itu menikah lagi maka pernikahnnya dianggap tidak sah, dan istri dapat menuntut suami, untuk pembatalan perkawinan yang baru. Soal pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa persetujuan istri ini, Mahkamah Agung (“MA”) pernah melakukannya.  Pada 10 Maret 1999, melalui putusan no. 2039 K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti. Majelis kasasi MA yang diketuai M. Yahya Harahap memutuskan perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus mengajukan izin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya persetujuan dari istri. Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.  Tetapi saudara tidak usah bingung terhadap permasalahan hukum tersebut., nafkah idah   dan nafkah mut’ah dapat dibicarakan antara mantan suami dan mantan istri secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan, jika mantan istri Ikhlas dan Ridho tidak mendapatkan nafkah iadah dan nafka mut’ah, atau tidak menuntut pihak suami dalam pemberian nafkah idah   dan nafkah mut’ah  maka putusan perceraian dapat diberikan kepihak suami dan istri. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!