Keabsahan Proses Jual Beli Rumah Jika Pemilik Tidak Hadir dan Diwakilkan
17/03/21Oleh : Fah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin membeli sebuah rumah, tetapi si pemilik/nama yg tertera di surat rumah, tidak bisa hadir. (Diwakilkan), tetapi surat" rumahnya ada di pihak yg mewakilkan.
Apakah bisa dilakukan proses jual beli rumah?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara akan membeli sebuah rumah
2. Tapi pemilik rumah tidak bisa hadir dalam proses jual beli, sehingga diwakilkan oleh
seseorang.
3. Pihak yang mewakilkan memegang surat rumah.
Pertanyaan saudara, apakah bisa dilakukan proses jual beli?
Proses Jual beli yang saudara akan lakukan dapat terjadi atau bisa dilakukan walaupun
pemilik (nama yang tertera di sertifikat) tidak hadir, yang hadir hanya orang yang
dikuasakan, tetapi orang tersebut harus memiliki surat kuasa tertulis sesuai peraturan
perundang-undangan. Berikut ini penjelasan pasal dari permasalahan saudara.
Surat kuasa khusus terkait perbuatan hukum dalam bidang pertanahan harus dalam
bentuk akta notaris atau surat kuasa di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris. Hal
ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.
3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para
pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan
olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai Surat Kuasa. Surat kuasa dapat
dikategorikan Surat Kuasa Umum atau Surat Kuasa Mutlak, karena obyeknya sangat
luas. Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982, pada bagian kedua, menjelaskan
pengertian mengenai Surat Kuasa Mutlak, yaitu :
a. “Kuasa Mutlak adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat
ditarik kembali oleh pemberi kuasa”.
b. ”Kuasa Mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan
kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya
serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan
oleh pemegang haknya”.
Pada prakteknya, jenis Surat Kuasa Multlak ini dilarang digunakan dalam proses
pemindahan hak atas tanah/jual beli tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi
Mendagri No. 14 Tahun 1982 yang bertujuan mengatur ketertiban umum dalam
bertransaksi jual beli tanah. Huruf c, konsideran Instruksi tersebut menyebutkan:
“Maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang
mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara
terselubung dengan menggunakan bentuk “kuasa mutlak”. Tindakan demikian adalah
salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan
penggunaan tanah”.
Dalam peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), jual
beli tanah hanya bisa menggunakan Surat Kuasa Khusus yang harus khusus obyeknya
karena Surat Kuasa itu dilekatkan pada Akta jual belinya, dan dilampirkan Sertifikat asli
hak atas tanah dimaksud. Dalam pasal 39 ayat (1) PP 24/1997 huruf a dan huruf
d ditegaskan:
“PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah
susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau
sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor
Pertanahan; atau
b. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak
yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak;”
Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, menjelaskan
bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud adalah Surat Kuasa Khusus yang bentuknya bisa
Akta Notaris, dan yang dilegalisir oleh Notaris bila si pemberi kuasa tidak bisa hadir.
Berdasarkan keterangan di atas, maka pemindahan dan peralihan hak atas rumah melalui
proses jual beli, baru terjadi apabila telah dipenuhi ketentuan persyaratan di atas dan
dibuktikan adanya Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta
Tanah) yang berwenang, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau
BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan
Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!