Dokumen yang Diperlukan untuk Membeli Tanah yang Hanya Memiliki SPPT dan Pengurusan Sertifikatnya

17/03/21

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berencana membeli tanah, namun pemilik mengatakan hanya memiliki SPPT saja, tidak ada sertifikatnya (tanah terletak di daerah perkampungan, berdasar info masyarakat sekitar memang di daerah sana rata-rata hanya punya sppt bukan sertifikat). Lalu surat apa saja yg harus saya minta kepada pemilik sebelum transaksi jual beli agar setelah saya beli tanah tersebut, bisa saya urus sertifikatnya? Perlu surat dari rt rw atau bagaimana ya? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh : RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur bahwa: Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. SPPT PBB hanyalah menandakan bahwa atas objek tersebut sudah ada nomor objek pajaknya dan ada subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajaknya. Oleh karena itu berdasarkan pertanyaan klien, mengenai surat apa saja yang harus klien minta kepada pemilik sebelum transaksi jual beli agar setelah klien beli tanah tersebut, bisa klien urus sertifikatnya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPAT menolak untuk membuat akta, jika mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan: 1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan 2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; 4. Bahwa surat bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) adalah surat bukti hak untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. 5. Bahwa Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa: Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b.penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. 6. Jadi apabila yang dimiliki hanya SPPT PBB saja , maka jika ingin didaftarkan, harus melampirkan surat bukti hak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!