Kepastian Hukum Permohonan Eksekusi Putusan Pembagian Harta Bersama yang Berujung Perdamaian pada Tahap Aanmaning
17/03/21Oleh : Bro***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy sbg Penggugat Harta Bersama. Putusan sudah inkrah. Sy ajukan Permohonan Eksekusi. Dan Dikabulkan.. Aanmaning utk Tergugat... Dipimpin oleh Ketua PN.. Knp jadi Perdamaian? Menghikum Tergugat mengosongkan rumah dan isiny serta menyerahkan SHM kepada Penggugat.. memang ada gugatan Rekonvensi utk membayar dianngap menerlantarkan anak. . Bagaimana Kepastian Hukumny atas Kasus sy. Wassalam. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bro********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Broto kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional terkait permohonan eksekusi harta gono gini. Anda menanyakan
kepastian hukum atas kasus anda yang mengajukan permohonan eksekusi
harta gono gini terhadap putusan gugatan harta bersama yang sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menghukum tergugat untuk
mengosongkan rumah dan isinya serta menyerahkan SHM kepada anda selaku
penggugat. Namun anda menyampaikan juga ada gugatan rekonpensi dari
tergugat, sehingga putusannya perdamaian.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa rekonvensi atau gugat balik diatur
dalam Pasal 132 HIR huruf (a), Pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan Pasal 245,
yang menegskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh
tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat.
Gugatan rekonvensi diajukan kepada pengadilan pada saat berlangsungnya
proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Pasal 132 huruf b
angka 1 HIR mengatur bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib
dilakukan bersama-sama dengan pengajuan jawaban. apabila gugatan
rekonvensi tidak diajukan bersama-sama dengan jawaban, maka akan
mengakibatkan gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi aspek formil yang
mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa
tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan
tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan
mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara
tertentu, salah satunya larangan gugatan rekonvensi yang menyangkut
sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Terhadap gugatan perlawanan tersebut, pihak
terlawan tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi, karena gugatan
pelawan terhadap putusan eksekusi dianggap sebagai perkara yang sudah
selesai diputus persengketaannya.
Dengan demikian jika tergugat mengajukan rekonvensi atas putusan eksekusi
pengadilan hal tersebut tidak dibenarkan karena perkara sudah selesai dan
sudah diputus serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tergugat
tidak melaksanakan apa yang diputuskan maka tergugat dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Berbeda halnya apabila gugatan atas harta gono gini tersebut masih dalam
proses persidangan, tergugat dapat mengajukan gugatan balik terkait hak
nafkah anak dalam perkara tersebut. Dalam jawaban gugatan tergugat dapat
mengajukan gugat balik terkait dengan kewajiban suami untuk menafkahi anak
hasil perkawinannya. Terkait dengan perkara dalam gugatan rekonvensi yang
diajukan tergugat sebagaimana anda sampaikan bahwa anda dianggap
menelantarkan anak sehingga anda harus membayar, maka dapat kami
sampaikan bahwa akibat hukum dari perceraian terhadap anak berdasarkan
Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila
putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak,
maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana terjadi
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan
keputusannya. Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya
tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan
bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Gugatan rekonvensi merupakan gugat balik dari tergugat sehubungan dengan
jawabannya terhadap gugatan penggugat terhadapnya. Dengan adanya
rekonvensi, maka penggugat konvensi (asal) sekaligus berkedudukan sebagai
tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi juga berkedudukan sebagai
penggugat rekonvensi. Rekonvensi berguna untuk menggabungkan dua
tuntutan yang saling berhubungan sehingga mempermudah prosedur,
menetralisir tuntutan asal, menghindari putusan saling bertentangan, acara
pembuktian dapat dipersingkat dan disederhanakan. penggugat rekonvensi
yaitu isteri mensyaratkan bahwa apabila suami tidak mampu membayarkan atau
merasa keberatan dengan gugatan rekonvensi tersebut, maka dapat
menggantinya dengan harta gono-gini/ harta bersama. Jadi harta gono gini yang
sedianya harus diserahkan kepada penggugat (suami), maka dengan adanya
gugat balik dari tergugat (istri) agar penggugat membayar sejumlah uang
tertentu karena telah menelantarkan anak menjadi gugur. Hal tersebut
merupakan salah satu terobosan hukum yang baik dengan penerapan
hukumnya yang sesuai pembayaran nafkah anak dan atau nafkah terutang (jika
ada) dilakukan dengan harta gono-gini. Hal tersebut dapat memperkecil
sengketa yang terjadi terhadap harta gono-gini yang sangat rumit
penyelesaiannya. Memberikan keadilan kepada pihak suami-isteri dan tidak
menimbulkan keberatan diantara keduanya. Sehingga putusan yang
dijatuhkanpun menjadi lebih efisien yaitu penyelesaian perceraian, penyelesaian
nafkah anak dan atau nafkah terutang (jika ada) maupun penyelesaian terhadap
harta gono-gini. Dengan demikian, sebaiknya permasalahan ini dibicarakan
secara kekeluargaan sehingga diperoleh penyelesaian yang terbaik.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Herzeine Inlandsch Reglement (HIR)
- Rechtreglement voor de Buitengewesten(RBg)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!