Kepastian Hukum Permohonan Eksekusi Putusan Pembagian Harta Bersama yang Berujung Perdamaian pada Tahap Aanmaning

17/03/21

Oleh : Bro***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy sbg Penggugat Harta Bersama. Putusan sudah inkrah. Sy ajukan Permohonan Eksekusi. Dan Dikabulkan.. Aanmaning utk Tergugat... Dipimpin oleh Ketua PN.. Knp jadi Perdamaian? Menghikum Tergugat mengosongkan rumah dan isiny serta menyerahkan SHM kepada Penggugat.. memang ada gugatan Rekonvensi utk membayar dianngap menerlantarkan anak. . Bagaimana Kepastian Hukumny atas Kasus sy. Wassalam. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bro********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Broto kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait permohonan eksekusi harta gono gini. Anda menanyakan kepastian hukum atas kasus anda yang mengajukan permohonan eksekusi harta gono gini terhadap putusan gugatan harta bersama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menghukum tergugat untuk mengosongkan rumah dan isinya serta menyerahkan SHM kepada anda selaku penggugat. Namun anda menyampaikan juga ada gugatan rekonpensi dari tergugat, sehingga putusannya perdamaian. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa rekonvensi atau gugat balik diatur dalam Pasal 132 HIR huruf (a), Pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan Pasal 245, yang menegskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan kepada pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Pasal 132 huruf b angka 1 HIR mengatur bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama-sama dengan pengajuan jawaban. apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan bersama-sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi aspek formil yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 132a ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”), mengatur bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara. Akan tetapi, ternyata pasal tersebut mencantumkan pengecualian, berupa larangan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan konvensi dalam perkara tertentu, salah satunya larangan gugatan rekonvensi yang menyangkut sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap gugatan perlawanan tersebut, pihak terlawan tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi, karena gugatan pelawan terhadap putusan eksekusi dianggap sebagai perkara yang sudah selesai diputus persengketaannya. Dengan demikian jika tergugat mengajukan rekonvensi atas putusan eksekusi pengadilan hal tersebut tidak dibenarkan karena perkara sudah selesai dan sudah diputus serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tergugat tidak melaksanakan apa yang diputuskan maka tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Berbeda halnya apabila gugatan atas harta gono gini tersebut masih dalam proses persidangan, tergugat dapat mengajukan gugatan balik terkait hak nafkah anak dalam perkara tersebut. Dalam jawaban gugatan tergugat dapat mengajukan gugat balik terkait dengan kewajiban suami untuk menafkahi anak hasil perkawinannya. Terkait dengan perkara dalam gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat sebagaimana anda sampaikan bahwa anda dianggap menelantarkan anak sehingga anda harus membayar, maka dapat kami sampaikan bahwa akibat hukum dari perceraian terhadap anak berdasarkan Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya. Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Gugatan rekonvensi merupakan gugat balik dari tergugat sehubungan dengan jawabannya terhadap gugatan penggugat terhadapnya. Dengan adanya rekonvensi, maka penggugat konvensi (asal) sekaligus berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi juga berkedudukan sebagai penggugat rekonvensi. Rekonvensi berguna untuk menggabungkan dua tuntutan yang saling berhubungan sehingga mempermudah prosedur, menetralisir tuntutan asal, menghindari putusan saling bertentangan, acara pembuktian dapat dipersingkat dan disederhanakan. penggugat rekonvensi yaitu isteri mensyaratkan bahwa apabila suami tidak mampu membayarkan atau merasa keberatan dengan gugatan rekonvensi tersebut, maka dapat menggantinya dengan harta gono-gini/ harta bersama. Jadi harta gono gini yang sedianya harus diserahkan kepada penggugat (suami), maka dengan adanya gugat balik dari tergugat (istri) agar penggugat membayar sejumlah uang tertentu karena telah menelantarkan anak menjadi gugur. Hal tersebut merupakan salah satu terobosan hukum yang baik dengan penerapan hukumnya yang sesuai pembayaran nafkah anak dan atau nafkah terutang (jika ada) dilakukan dengan harta gono-gini. Hal tersebut dapat memperkecil sengketa yang terjadi terhadap harta gono-gini yang sangat rumit penyelesaiannya. Memberikan keadilan kepada pihak suami-isteri dan tidak menimbulkan keberatan diantara keduanya. Sehingga putusan yang dijatuhkanpun menjadi lebih efisien yaitu penyelesaian perceraian, penyelesaian nafkah anak dan atau nafkah terutang (jika ada) maupun penyelesaian terhadap harta gono-gini. Dengan demikian, sebaiknya permasalahan ini dibicarakan secara kekeluargaan sehingga diperoleh penyelesaian yang terbaik. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Herzeine Inlandsch Reglement (HIR) - Rechtreglement voor de Buitengewesten(RBg) - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!