Dugaan Penipuan dalam Kerja Sama Suntik Modal Alat Rapid oleh Perantara yang Mengambil Keuntungan Tanpa Pemberitahuan

16/03/21

Oleh : May***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo selamat malam. saya mau tanya. jadi saya ini ada ikut suntik modal alat rapid yang ditawarkan teman saya. tapi teman saya ini menawarkan hanya sebagai perantara. untuk harga per box dari supplier itu lebih murah daripada yg teman saya sampaikan kepada saya, ditambah untuk laba per box dikurangi dari yg lebih besar dari supplier, tapi disampaikan kepada saya hanya separuhnya. dan yg baru saya ketahui ternyata teman saya ini sebenarnya tidak ada modal. dia mengambil keuntungan dari uang modal saya, padahal di awal dia tidak menyatakan itu. apa itu bisa disebut penipuan? terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara May* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Maya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penipuan. Anda menyampaikan bahwa anda ikut serta dalam bentuk penyertaan modal dalam usaha jual beli alat rapid, dan teman anda sebagai perantara saja dalam memasok alat rapid tersebut. Anda menagnggap teman anda tersebut telah melakukan kebohongan dengan ambil margin keuntungan terlebih dahulu yang lebih besar daripada harga yang sebenarnya dari supplier, sehingga anda merasa tertipu. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa hubungan antara anda dan teman anda tersebut adalah suatu hubungan bisnis berupa perjanjian usaha dimana anda memberikan modal dan teman anda yang menjalankan usaha tersebut. Kami berasumsi hubungan bisnis tersebut tidak dibuat secara tertulis,melainkan secara lisan dimana sebelumnya teman anda tersebut memang mengambil untung dari hasil penjualan tersebut. Meskipun perjanjian tersebut tidak dilakukan secara tertulis , anda dan teman anda telah sah melakukan perjanjian karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerd yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (pacta sun servanda) sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Dengan demikian antara anda dan teman anda tersebut telah terjadi perjanjian usaha bersama dimana anda menyertakan modal dan teman anda yang menjalankan usaha tersebut. Jika memang diperjanjikan di awal bahwa teman anda memang mengambil sejumlah keuntungan atas perjanjian usaha tersebut meskipun itu hanya diucapkan secara lisan, maka hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan. Namun jika yang dilakukan teman anda tersebut ada itikad tidak baik bahkan mengarah ke pidana maka teman anda dapat diancam dengan pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Di dalam Pasal 378 KUHP tersebut, penipuan diartikan sebagai suatu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Hakikat penipuan adalah suatu perilaku atau perbuatan membujuk dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum dengan nama palsu, keadaan atau martabat palsu, akal cerdik atau tipu muslihat, ataupun rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang kepada si penipu atau supaya melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diakui keinginannya. Dengan demikian jika perbuatan teman anda tersebut memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP diatas, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, dan anda harus dapat membuktikannya. Saran kami ke depannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya setiap kerja sama usaha dibuat perjanjian tertulis sehingga jelas hal-hal yang diperjanjikan baik subjek maupun objeknya seperti jumlah besarnya modal yang disertakan, hak dan kewajiban para pihak, pembagian keuntungan, dan sebagainya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!