Kewajiban Pendaftaran Fidusia pada Pembiayaan Mobil dan Dasar Laporan Kepolisian atas Kelalaian Konsumen

17/07/17

Oleh : jan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah setiap produk pembiayaan barang bergerak khusus nya mobil baik jual beli ataupun pinjam dana wajib didaftarkan Fidusia? apakah dasar laporan kepolisian ketika konsumen lalai dll harus dengan fidusia?

Terima kasih atas pertanyaan saudara jan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Siti Rodiah, S.H. Berdasarkan pertanyaan klien tentang pendaftaran Fidusia, konsultan akan memberi penjelasan : A. 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Barang bergerak mobil, baik jual beli ataupun pinjam dana wajib di daftarkan ke fidusia. Fidusia meliputi : - Obligasi - Subyek. Orang dan koorporasi - Debitur - Kreditur Undang-undang N0.42 tahun 1999 tentang Fidusia terdiri atas 8 Bab dan s/d pasal 41. Hal-hal yang diatur meliputi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan, dan Hapusnya Jaminan fidusia (pasal 4 s/d pasal 26); 4. Hak mendahului; 5. Eksekusi jaminan fidusia; 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup. B. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang atau lalai ? Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut untuk membuat laporan atau pengaduan ke polisi itu adalah hak semua orang, dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi perlu diingat bahwa: Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. Dasar Hukum : 1. UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!