Prosedur Pencegahan Keberangkatan Anak ke Luar Negeri Tanpa Persetujuan Ibu Pemegang Hak Asuh

16/03/21

Oleh : Jos***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy seorang ibu yg berstatus bercerai, hak asuh anak jatuh pd sy. Yg menjadi masalah mantan suami ngotot mau memindahkan anak ke luar Indonesia, dgn alasan sekolah. Sedangkan yg sy tahu persis niatnya utk memisahkan hubungan sy dengan putri tercinta. Walau pun pengadilan sudah mengatur hak asuh kpd sy, tetapi dlm prakteknya putri sy dibawa tinggal bersama ibu tiri dan mantan suami sy. Dan dalam kurun waktu 3 th pun tidak pernah mereka mengajarkan kpd putri sy spy pulang ke rumah bersama sy. Krn putri sy punya paspor, dan kapan pun bisa ke luar Indonesia tanpa sepengetahuan sy, sy memutuskan utk melaporkan masalah ini ke imigrasi. Dgn harapan spy putri sy bisa tetap berada di Indonesia. Putri sy sekarang berumur 14 th. Ada beberapa pertimbangan dr sy sehingga sy keberatan jika harus berpisah atau dipisahian dr putri sy. Mengingat putri sy tidak ada masalah apa pun yg menghambat bersekolah di Indonesia. Mohon bantuannya utk memberi masukan dan saran yg terbaik. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jos****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Josephine, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :   Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) menegaskan: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya dikenal pula istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya Adapun salah satu masalah yang sering muncul dari perceraian adalah mengenai hak asuh anak. Siapa yang paling berhak atas hak asuh anak jika perkawinan orang tua putus karena perceraian? Mengacu bunyi Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban, walaupun harus diakui juga bahwa banyak sekali yang tidak mempersoalkan hak asuh anak setelah proses perceraian karena keduanya sepakat mengasuh dan mendidik anak bersama-sama. Hal ini sejalan dengan Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan hakim yang telah memutuskan hak asuh pada ibunya, maka mantan suami dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pasal 330 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dari rumusan pasal tersebut, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum cukup umur dari kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak. Orang yang belum cukup umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Oleh karena itu, tindakan ayah yang membawa anak yang hak asuhnya sebenarnya berada pada ibunya dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks pasal 330 KUHP dimaksud. Walaupun secara hukum pemegang hak asuh anak adalah orang yang paling berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan anak, seyogianya ia tetap memberikan kesempatan kepada mantan pasangannya untuk dapat sekedar bertemu anaknya. Jika pengadilan telah memberikan putusan bahwa hak asuh jatuh pada ibunya, maka ayah tetap masih memiliki hak sebagai berikut: • hak untuk berkunjung menemui anak • hak untuk menjadi wali nikah anak perempuan (sesuai Kompilasi Hukum Islam) • hak waris. Sebaliknya, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak juga harus mengerti posisinya di mata hukum. Jangan ambil risiko hukum jika ingin menemui anak. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!