Permintaan Ganti Rugi Tambahan oleh Korban Pejalan Kaki Setelah Kecelakaan Lalu Lintas dan Pencairan Jasa Raharja

16/03/21

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai kecelakaan lalu lintas yang menimpa tetangga saya (pengendara motor) ia menabrak seorang pejalan kaki yang mana tiba² menyebrang tanpa melihat keadaan lalu lintas sekitar, kemudian si korban (pejalan kaki) mengalami patah tulang dibagian kaki. Kasus kecelakaan tersebut diurus oleh polisi dan polisi mengarahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan dan telah diuruskan juga jasa raharja namun setelah jasa raharja telah keluar keluarga korban meminta uang -+ 25 juta kepada si penabrak. Padahal si penabrak juga telah beriktikat baik selalu menjenguk, mengunjungi dan memberi sejumlah uang untuk keperluan2 sikorban. Apakah perbuatan korban yang terus² an meminta uang kepada si penabrak dapat dikatakan sebagai pemerasan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut: 1. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana pengendara motor menabrak pejalan kaki yang tiba² menyebrang tanpa melihat keadaan lalu lintas sekitar. 2. Korban (pejalan kaki) mengalami patah tulang dibagian kaki. 3. Penabrak telah melakukan upaya pendekatan atau sudah beritikat baik kepada si korban 4. Kasus kecelakaan tersebut diurus oleh polisi dan polisi mengarahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan dan telah diuruskan juga jasa raharjanya namun setelah jasa raharja telah keluar keluarga korban meminta uang -+ 25 juta kepada si penabrak. 5. Apakah perbuatan korban yang terus² an meminta uang kepada si penabrak dapat dikatakan sebagai pemerasan?. Setelah kami memahami pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) Kecelakaan lalu lintas sering menyebabkan pengendara dan pengguna jalan mengalami luka ringan atau luka berat bahkan sampai kepada kematian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menekankan penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas melalui jalur hukum. Namun dalam realitanya, ada perdamaian terhadap pelanggaran lalu lintas di tingkat kepolisian, yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan sejumlah ganti kerugian materil maupun immateril (santunan) kepada korban. Penyelesaian dengan jalur perdamaian tidak diakui dalam hukum pidana tetapi telah berkembang dan hidup di tengah masyarakat. Kenapa polisi membolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas jalan raya, antara pelaku dan korban termasuk pemberian santunan kepada korban ? . Jawabannya adalah dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan jika kasusnya di limpahkan ke pengadilan nantinya (kalau kecelakaan lalu lintas luka berat/kematian). Biasanya perdamaian dalam kecelakaan lalu lintas di tingkat kepolisian dilakukan karena adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan syarat korban tidak mengalami luka berat maupun kematian. Perdamaian yang dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyawarah, dengan memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara materil dan immateril. Pihak kepolisian hanya memfasilitasi kedua pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apa bila kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pihak kepolisian agar memberikan ruang yang lebih kepada penyelesaian secara damai/kekeluargaan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Penyelesaian secara damai/kekeluargaan tersebut diharapkan dapat mencerminkan penyelesaian di luar peradilan secara asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak kepolisian agar tidak memproses secara hukum lebih lanjut dari kecelakaan lalu lintas yang sifatnya luka ringan, apabila telah diselesaikan secara damai oleh para pihak. Oleh karena itu kami menyarankan dalam melakukan perdamaian secara kekeluargaan agar dibuatkan dengan surat keterangan/perjanjian diatas materai yang cukup antara pelaku dan korban dan ditanda tangani oleh 2 (dua) orang saksi sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pihak si korban akan meminta sejumlah uang atau tuntutan dalam bentuk lain. Pada prinsipnya setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban. Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian. Kalau dihubungkan dengan pertanyaan saudara diatas apa bila pihak korban meminta uang Rp 25 000.000 (dua puluh lima juta rupiah) adalah akibat perdamaian tersebut tidak dibuat secara tertulis. Kami menganggap karena tidak dibuatnya surat perjanjian perdamaian secara tertulis maka perbuatan korban yang terus-terusan meminta uang kepada si penabrak (sampai Rp 25.000.000) tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan, karena uang tersebut digunakan bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak tetapi untuk pemulihan kakinya yang patah karena kecelakaan lalu lintas. Agar jelasnya kami cantumkan defenisi Pemerasan seperti yang diatur dalam pasal 368 KUHP sebagi berikut : Pasal 368 (1) KUHP berbunyi : “ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.” Catatan. Untuk mengetahui apakah termasuk kategori luka ringan dan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas dapat dilihat dalam Pasal 229 UU LLAJ. Menurut pasal Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ : Yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban : a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; c. kehilangan salah satu pancaindra; d. menderita cacat berat atau lumpuh; e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!