Tata Cara Menjadi Agen Rokok

16/03/21

Oleh : Ban***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Gimana cara jadi agen rokoo.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ban**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006, yang menjelaskan: “Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP.” STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag No.11/2006). Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi agen/distributor. Apakah Saudara dalam hal ini bertindak sebagai distributor tunggal yang ditunjuk oleh prinsipal produsen, atau distributor yang ditunjuk oleh prinsipal suplier atau bertindak sebagai sub distributor. Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006). Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006). Bagi Anda yang akan mengurus ijin untuk menjadi seorang agen pemasaran sebuah produk dan memerlukan izin untuk menjalankan bisnis Anda, maka berikut ini adalah syaratnya: Persyaratan Pertama Fotocopy surat domisili,NPWP, SIUP dan juga surat tanda daftar perusahaan. Identitas ini untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi dan negara sudah mengetahui keberadaan perusahaan Anda. NPWP memastikan bahwa Anda adalah perusahaan yang taat pajak. Tentu saja dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik. Selain itu, Anda juga harus memiliki surat ijin usaha yang menandakan bahwa usaha Anda adalah usaha legal yang siap beroperasi dan siap menjalankan usahanya dengan baik. Persyaratan Kedua Akta pendirian usaha. Akta ini menunjukkan perusahaan sudah didirikan secara resmi. Selain itu, akta ini harus ada untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah didirikan dan memiliki aturan perusahaan yang jelas. Aturan perusahaan ini akan membuat semua usaha bisa berjalan dengan baik. Ketika sebuah usaha dapat dijalankan dengan baik berdasarkan aturan yang jelas, maka perusahaan akan menjadi minim terjadinya gesekan yang membuat pemilik perusahaan saling bertikai karena perrsengketaan yang diakibatkan oleh beberapa hal. Persyaratan Ketiga Surat penunjukan dari prinsipal dan juga brosur prinsipal yang menunjuk perusahaan Anda. Surat penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik barang sudah mengetahui perihal perusahaan Anda yang bermaksud untuk menjual produk barang atau jasa dari prinsipal. Selain itu Anda juga wajib menyertakan brosur atau leaflet dari prinsipal yang mempercayakan penjualan barang atau jasanya kepada perusahaan Anda. Tujuannya adalah untuk mengetahui legalitas dan jenis barang atau jasa apa yang dijual atau diproduksi oleh prinsipal tersebut. Legalitas ini tentu saja bermaksud untuk mempertegas bahwa barang yang dijual tidak akan melanggar hukum. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan perusahaan Anda dari kemungkinan barang-barang yang tidak diizinkan oleh hukum. Membuat perizinan untuk keagenan penjualan suatu barang atau jasa tentu saja harus dilakukan dengan benar. Tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dan juga kelengkapannya, maka perusahaan Anda akan terlindungi secara hukum negara ketika memasarkan barang-barang dagangan dari prinsipal melalui Anda sebagai perantaranya. Tentu saja hal ini akan membantu Anda untuk mendapatkan jalan berdagang dengan mudah dan juga dengan legal dengan memiliki ijin menjadi agen. Perijinan ini tentu saja akan menjamin keberlangsungan usaha Anda yang dipercaya untuk menjual produk baik itu berupa barang maupun jasa oleh perusahaan lainnya baik perusahaan dari dalam maupun dari luar negeri. Perusahan rokok meminta persyaratan-persyaratan untuk mejadi distributor seperti bukti usaha, identitas (KTP, SIM), target penjualan, menyiapkan dana yang cukup dan lulus survey dari perusahaan, dan pemerintah juga menaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 146?PMK.010/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau. Jadi Rokok yang tidak ada Cukainya adalah rokok yang ilegal (lihat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum: 1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesai No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa; 3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146?PMK.010/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!