Tata Cara Menjadi Agen Rokok
16/03/21Oleh : Ban***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana cara jadi agen rokoo.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ban**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-
DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran
Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa
untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda
Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006, yang
menjelaskan:
“Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal
barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal,
distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk
memperoleh STP.”
STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah
terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor
tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan,
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag
No.11/2006).
Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi
agen/distributor. Apakah Saudara dalam hal ini bertindak sebagai distributor tunggal yang
ditunjuk oleh prinsipal produsen, atau distributor yang ditunjuk oleh prinsipal suplier atau
bertindak sebagai sub distributor.
Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang
ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang
ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006).
Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang
diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang
menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006).
Bagi Anda yang akan mengurus ijin untuk menjadi seorang agen pemasaran sebuah
produk dan memerlukan izin untuk menjalankan bisnis Anda, maka berikut ini adalah
syaratnya:
Persyaratan Pertama
Fotocopy surat domisili,NPWP, SIUP dan juga surat tanda daftar perusahaan. Identitas ini
untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi dan negara sudah
mengetahui keberadaan perusahaan Anda.
NPWP memastikan bahwa Anda adalah perusahaan yang taat pajak. Tentu saja dengan
memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik.
Selain itu, Anda juga harus memiliki surat ijin usaha yang menandakan bahwa usaha
Anda adalah usaha legal yang siap beroperasi dan siap menjalankan usahanya dengan
baik.
Persyaratan Kedua
Akta pendirian usaha. Akta ini menunjukkan perusahaan sudah didirikan secara resmi.
Selain itu, akta ini harus ada untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah didirikan dan
memiliki aturan perusahaan yang jelas. Aturan perusahaan ini akan membuat semua
usaha bisa berjalan dengan baik.
Ketika sebuah usaha dapat dijalankan dengan baik berdasarkan aturan yang jelas, maka
perusahaan akan menjadi minim terjadinya gesekan yang membuat pemilik perusahaan
saling bertikai karena perrsengketaan yang diakibatkan oleh beberapa hal.
Persyaratan Ketiga
Surat penunjukan dari prinsipal dan juga brosur prinsipal yang menunjuk perusahaan
Anda. Surat penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik barang sudah
mengetahui perihal perusahaan Anda yang bermaksud untuk menjual produk barang atau
jasa dari prinsipal.
Selain itu Anda juga wajib menyertakan brosur atau leaflet dari prinsipal yang
mempercayakan penjualan barang atau jasanya kepada perusahaan Anda.
Tujuannya adalah untuk mengetahui legalitas dan jenis barang atau jasa apa yang dijual
atau diproduksi oleh prinsipal tersebut. Legalitas ini tentu saja bermaksud untuk
mempertegas bahwa barang yang dijual tidak akan melanggar hukum.
Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan perusahaan Anda dari
kemungkinan barang-barang yang tidak diizinkan oleh hukum.
Membuat perizinan untuk keagenan penjualan suatu barang atau jasa tentu saja harus
dilakukan dengan benar. Tentu saja dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dan
juga kelengkapannya, maka perusahaan Anda akan terlindungi secara hukum negara
ketika memasarkan barang-barang dagangan dari prinsipal melalui Anda sebagai
perantaranya.
Tentu saja hal ini akan membantu Anda untuk mendapatkan jalan berdagang dengan
mudah dan juga dengan legal dengan memiliki ijin menjadi agen. Perijinan ini tentu saja
akan menjamin keberlangsungan usaha Anda yang dipercaya untuk menjual produk baik
itu berupa barang maupun jasa oleh perusahaan lainnya baik perusahaan dari dalam
maupun dari luar negeri.
Perusahan rokok meminta persyaratan-persyaratan untuk mejadi distributor seperti bukti
usaha, identitas (KTP, SIM), target penjualan, menyiapkan dana yang cukup dan lulus
survey dari perusahaan, dan pemerintah juga menaikan tarif cukai hasil tembakau atau
rokok dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-
146?PMK.010/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau. Jadi Rokok yang tidak ada
Cukainya adalah rokok yang ilegal (lihat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum:
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesai No. 11/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau
Distributor Barang dan/atau Jasa;
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146?PMK.010/2017 tentang tarif
Cukai Hasil Tembakau.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!