Perkiraan Tahun Bebas Bersyarat bagi Narapidana yang Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Sejak Maret 2018
16/03/21Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,suami saya dijatuhi hukuman skitar 7 tahun dr maret 2018 dan dia sudah jalanin sampai maret 2021,dia sedang mengurus PB , kira2 suami saya bisa plg tahun 2022 atau 2023 ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudari Febriani Ramadhani kepada kami. Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai
berikut :
1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah
memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
2. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana
penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, suami anda harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana
(minimal 9 bulan).
Hal. 3 dari 5
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- 1 Tahun = 12 Bulan x 7 Tahun = 84 Bulan
- 2/3 x 84 Bulan = 56 Bulan
- 56 Bulan : 12 = 4,6 Tahun.
Sudah menjalani hukuman dari bulan maret 2018 sampai maret 2021. Menurut
perhitungan kami, diperkirakan suami anda mendapat pembebasan bersyarat di Tahun
2022. Tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, suami anda atau anda bisa menanyakan
langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!