Pengaturan pelunasan dan penahanan sertifikat dalam PJB jual beli rumah dengan proses penurunan status SHM ke HGB dan pemecahan sertifikat oleh pembeli PT
16/03/21
Oleh : Ers***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jual beli rumah.
A penjual , B pembeli
B akan membeli dgn kondisi : atas nama PT X & PT y sebagai pembeli, sertifikat akan diturunkan dr SHM ke HGB, sertifikat jg akn dipecah.
Akibatnya pelunasan kpd A akan diselesaikan setelah kondisi2 B beres terlebih dahulu..
A/penjual menganggap ada potensi penundaan/tidak jelasnya pelunasan olh B.
Karena antisipasi wanprestasi oleh B,
apakah bisa A/penjual mengkondisikan, sbb? :
1. Pelunasan harus dilakukan 2 Minggu atau paling lambat 1 bulan setelah PJB.
2. A/penjual tidak akan menyerahkan sertifikat nya sebelum dilunasi penuh pembayaran dari B/pembeli (khawatir penundaan pelunasan olh B, sementara sertifikat A/penjual di ubah2/pecah serifikat, turun SHM ke HGB oleh B/penjual)
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ers** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara/i Erste Pada dasarnya permasalahan anda
adalah permasalahan jual beli rumah dengan status HGB yang diawali dengan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang mana rumah tersebut akan di jual ke pembeli. Dari
informasi tersebut, diasumsikan bahwa yang menjadi obyek jual beli rumah HGB tersebut
adalah rumah KPR dari pengembang (developer). Karena jual beli rumah anda dengan
status HGB yang diawali dengan PPJB, maka pertama-tama harus diketahui bahwa PPJB
adalah bersifat sementara sebelum pembuatan AJB secara resmi dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Biasanya PPJB ini dibuat dibawah tangan
disebabkan oleh suatu sebab tertentu seperti pembayaran rumah belum lunas dan lain-lain.
Pada PPJB ini memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, besar uang muka,
kapan waktu pelunasan, hingga kapan dibuatnya AJB. Dalam praktiknya, penjualan atas
unit rumah yang masih terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dapat
dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengalihan hak. Yang dimaksud dengan
perjanjian pengalihan hak tersebut adalah perjanjian untuk mengalihkan PPJB dari penjual
kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka pihak pembeli akan
menggantikan posisi penjual dalam di PPJB atas pembelian rumah dari pengembang
(developer) perumahan. Sehingga, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) akan dapat
dilakukan langsung oleh pembeli dengan pengembang (developer). Namun, harap
diperhatikan bahwa untuk melakukan pengalihan PPJB biasanya wajib memenuhi syarat-
syarat tertentu yang diatur dalam PPJB itu sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya anda terlebih
dahulu mengkaji ketentuan di dalam PPJB yang mengatur tentang pengalihan PPJB kepada
pihak ketiga. Sebagai contoh, dalam praktiknya untuk mengalihkan PPJB, maka diperlukan
suatu persetujuan dari pengembang (developer) atas pengalihan tersebut, yang disertai
dengan kewajiban untuk membayar biaya administrasi.
Memang dalam proses jual beli rumah/tanah/properti ada tahap-tahap yang harus
dilalui baik oleh penjual maupun pembeli sesuai dengan peraturan dan kesepakatan kedua
belah pihak terkait di bidang pertanahan, seperti diawali dari PPJB ke PJB kemudian ke
AJB. Sepanjang yang diketahui pada dasarnya mekanisme kapan pelaksanaan
penandatanganan Akta Jual Beli diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Untuk hal tersebut, kami berasumsi bahwa antara Anda dengan developer (pengembang)
telah melaksanakan PPJB, dan jual beli rumah/properti yang anda maksud di sini adalah
jual beli rumah. Memang dalam praktiknya, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”)
dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas
rumah/properti yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan
Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh
penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal :
a) bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
b) pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak
dan biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
c) proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat
Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Salah satu instrumen jual beli rumah/properti, yaitu dengan Akta Pengikatan Jual Beli
(“PJB”) sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu
yang belum beres. Belum terpenuhinya persyaratan untuk Akta Jual Beli, bisa jadi karena
pembayaran belum lunas/dicicil, sertifikat masih dalam proses pemecahan atau proses
lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal. Akta Pengikatan
Jual Beli dibuat dengan 2 (dua) versi, yaitu:
1. Akta Pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya
belum lunas (biasa disebut sebagai: PJB Belum Lunas).
2. Akta Pengikatan Jual beli yang pembayarannya sudah dilakukan secara LUNAS,
namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan PPAT yang
berwenang, karena masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam
proses pemecahan sertifikat, masih sedang dalam proses penggabungan dan berbagai
alasan lain yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dibuat (biasa disebut sebagai:
PJB Lunas).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman
Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!