Sengketa Pinjaman Fintech Ilegal terkait Potongan Biaya di Muka dan Perubahan Tenor Tanpa Persetujuan Debitur

16/03/21

Oleh : M r***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sore pak.. Saya selaku salah satu debitur perdana di "ksp RP cepat" fintech app store: Saya merasa mereka telah se mena-mena&tidak profesional.. Di awal yg tertera penawaran mereka adalah: Pinjaman 1juta Tenor 91 hari. Saya dengan polos mengklik ok dengan penawaran tersebut. Hitungan menit mereka tiba2 meng approve pengajuan saya..yang saya fikiir sesuai yang tertera di awal. Perihal rincian: pada kenyataan nya yang terjadi:: Pinjaman 1juta Biaya transfer 10ribu Bunga 84 ribu Biaya approve 84 ribu Biaya management 300ribu ??? Pengembalian 1,2 juta Tenor 10 hari. Sementara saya tidak mengetahui,Tanpa persetujuan,tanpa konfirmasi&tanpa verifikasi. ke saya,pihak meraka secara sistem mereka sendiri melakukan mutasi dana ke rekenibg saya sebesar 722 ribu. Semua biaya2 langsung di potong di muka Seandai nya mereka transparan dengan hal tincian yg di approve(sepertu yg di atas),saya pasti jujur tidak sanggup&akan membatalkan kesepakatan dll nya.. Saya telah melakukan pengecekan ke ojk bahwa: Fintech tersebut ilegal(tdk terdaftar di ojk -apa kah biaya2 tersebut wajar? -apa yang harus saya lakukan? Saya juga sudah mengirimi email ke pihak mereka( ksp-Rp cepat) tersebut..yg hanya di balas dengan outo text. Catatatan: saya secara profesional akan tetap mengembalikan dana tersebut dengan niat baik. Jika,sesuai dengan aturan ojk. -apa kah saya mengembalikan pokok saja(sesuai yang d transfer meraka secara diam2?) Mohon pencerahaan nya pak. Terima kasih banyak pak Sukses selalu. Amin...

Terima kasih atas pertanyaan saudara M r************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Pinjam meminjam merupakan suatu perjanjian maka tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan. Dasar Hukum Pinjaman Online Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sedangkan untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[4] Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; dan d. pencabutan izin. Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Permasalahan Penyelenggara “Ilegal” Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah “ilegal” yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 77/2016. Perlu diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana diterangkan dalam POJK 77/2016, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbatas pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Sementara itu, menurut hemat kami, merujuk pula pada Pasal 18 huruf b POJK 77/2016, perjanjian pinjam meminjam yang Anda buat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Di dalam praktiknya, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman. Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu, penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka Setiawan dalam buku Hukum Perikatan, sebagaimana dikutip Rusti Margareth Sibuea, membedakan ketidakcakapan menjadi: Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata. Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah. Akibat dari ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian. Maka dari itu, menurut hemat kami, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut. Akibat Perjanjian Pinjam Meminjam Dibatalkan Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH Perdata, yang berbunyi: Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. Menurut hemat kami, karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat, Anda pada dasarnya berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam. Pada dasarnya, penentuan besaran bunga dan denda pinjol diserahkan pada kesepakatan antara penyelenggara pinjol dan konsumen. Hal ini di antaranya tersirat pada POJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Saat ini telah dibuat formulasi untuk menyikapi polemik tersebut, yakni dengan ditetapkannya besaran bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Namun formulasi tersebut diterbitkan dalam bentuk kode etik asosiasi dan bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Pengaduan kepada OJK Berkaitan dengan apa yang harus dilakukan, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berbunyi: OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Referensi: R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!