Permintaan Bantuan Kepolisian untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan di Malaysia sebagai Dasar Gugatan Cerai

16/03/21

Oleh : Fir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya bekerja di Malaysia, Dari mesenjer FB istri saya ternyata ada percakapan yang mengindikasikan bahwa istri saya memiliki seorang pacar yang berkebangsaan nepal yang merupakan teman satu pabrik (kilang)... Percakapan langsung keduanya dalam kalimat yang mesra telah dihapus setelah istri saya tahu bahwa mesenjernya saya sadat, namun isi percakapan dengan teman-temannya yang lain berhasil saya unduh dan screnshoot. Bukti yang lain adalah histori GPS dan browsing internet istri saya bahwa istri saya pernah berada atau menginap di hotel-hotel di malaysia setidaknya 7 kali sepanjang tahun 2019 sampai 2021. Hotel- hotel tersebut pernah saya hubungi namun mereka tidak bersedia memberikan data atau rekaman CCTV pengunjung hotel kecuali atas wewenang kepolisian setempat. Saya sudah laporkan dugaan perselingkuhan tersebit ke atasannya namun kata atasannya mereka berdua dan kawan-kawan yang diduga mengetahui hubungan mereka sudah dipanggil/disidang dan mereka menyangkal tuduhan saya. Pertanyaan saya bagaimanakah saya meminta pihak kepolisian setempat menyelidiki dan memperoleh bukti dari pihak hotel tanpa harus ke malaysia untuk menjadi bahan saya menggugat cerai istri saya.? Dapatkah pihak kepolisian meminta riwayat fb, wa, dan imo yang sudah dihapus dimunculkan kembali dan mengaktifkan beberapa Fb istri yang sudah dinonaktifkan? Atas bantuannya saya mengucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Kekuatan berlakunya hukum pidana nasional terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dikenal dengan asas nasional aktif. Asas nasional aktif ini memberlakukan ketentuan peraturan perundang- undangan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Namun dalam konteks Indonesia pemberlakuan asas nasional aktif ini terkhusus kepada tindak pidana-tindak pidana yang disebut secara limitatif dalam ketentuan Pasal 5 KUHP. Hal yang berbeda ketika warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain tetapi keberadaannya telah berada di Indonesia, maka dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negaranya. Artinya bahwa asas nasional aktif tidak hanya terbatas terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 5 KUHP tetapi berlaku juga terhadap Warga Negara yang melakukan tindak pidana di negara lain yang keberadaannya telah kembali di negara asalnya. Dengan demikian, pengenaan sanksi pidana dapat dikenakan pada istri anda dan pacarnya yaitu perzinahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak berdasarkan pasal Pasal 284 KUHP. Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah- meja dan ranjang karena alasan itu juga. (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Akan tetapi menjawab pertanyaan anda terkait kewenangan pihak kepolisian setempat menyelidiki dan memperoleh bukti perselingkuhan istri anda, maka hal ini tentunya harus berdasarkan hukum setempat yaitu hukum Malaysia. Apakah hukum Malaysia dapat mengatur tentang hal ini maka anda dapat menanyakannya kepada otoritas negara Malaysia. Sedangkan terkait keberadaan bukti sebagai alat untuk menggugat cerai istri anda, maka anda dapat mengajukan bukti yang anda sudah punya yaitu isi percakapan dengan teman- temannya yang lain berhasil anda unduh dan screnshoot. Selanjutnya adalah kewenangan hakim untuk memutuskan perkara perceraian anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!