Permintaan Bantuan Kepolisian untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan di Malaysia sebagai Dasar Gugatan Cerai
16/03/21
Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Istri saya bekerja di Malaysia,
Dari mesenjer FB istri saya ternyata ada percakapan yang mengindikasikan bahwa istri saya memiliki seorang pacar yang berkebangsaan nepal yang merupakan teman satu pabrik (kilang)...
Percakapan langsung keduanya dalam kalimat yang mesra telah dihapus setelah istri saya tahu bahwa mesenjernya saya sadat, namun isi percakapan dengan teman-temannya yang lain berhasil saya unduh dan screnshoot. Bukti yang lain adalah histori GPS dan browsing internet istri saya bahwa istri saya pernah berada atau menginap di hotel-hotel di malaysia setidaknya 7 kali sepanjang tahun 2019 sampai 2021. Hotel- hotel tersebut pernah saya hubungi namun mereka tidak bersedia memberikan data atau rekaman CCTV pengunjung hotel kecuali atas wewenang kepolisian setempat. Saya sudah laporkan dugaan perselingkuhan tersebit ke atasannya namun kata atasannya mereka berdua dan kawan-kawan yang diduga mengetahui hubungan mereka sudah dipanggil/disidang dan mereka menyangkal tuduhan saya.
Pertanyaan saya bagaimanakah saya meminta pihak kepolisian setempat menyelidiki dan memperoleh bukti dari pihak hotel tanpa harus ke malaysia untuk menjadi bahan saya menggugat cerai istri saya.?
Dapatkah pihak kepolisian meminta riwayat fb, wa, dan imo yang sudah dihapus dimunculkan kembali dan mengaktifkan beberapa Fb istri yang sudah dinonaktifkan?
Atas bantuannya saya mengucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Kekuatan berlakunya hukum pidana nasional terhadap Warga Negara
Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dikenal dengan asas
nasional aktif.
Asas nasional aktif ini memberlakukan ketentuan peraturan perundang-
undangan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya di mana pun
dia berada. Namun dalam konteks Indonesia pemberlakuan asas nasional aktif
ini terkhusus kepada tindak pidana-tindak pidana yang disebut secara limitatif
dalam ketentuan Pasal 5 KUHP. Hal yang berbeda ketika warga negara yang
melakukan tindak pidana di negara lain tetapi keberadaannya telah berada di
Indonesia, maka dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan
hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negaranya.
Artinya bahwa asas nasional aktif tidak hanya terbatas terhadap ketentuan
yang ada dalam Pasal 5 KUHP tetapi berlaku juga terhadap Warga Negara
yang melakukan tindak pidana di negara lain yang keberadaannya telah
kembali di negara asalnya.
Dengan demikian, pengenaan sanksi pidana dapat dikenakan pada istri anda
dan pacarnya yaitu perzinahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan
dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak berdasarkan pasal Pasal
284 KUHP.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan
pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-
meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Akan tetapi menjawab pertanyaan anda terkait kewenangan pihak kepolisian
setempat menyelidiki dan memperoleh bukti perselingkuhan istri anda, maka
hal ini tentunya harus berdasarkan hukum setempat yaitu hukum Malaysia.
Apakah hukum Malaysia dapat mengatur tentang hal ini maka anda dapat
menanyakannya kepada otoritas negara Malaysia. Sedangkan terkait keberadaan
bukti sebagai alat untuk menggugat cerai istri anda, maka anda dapat
mengajukan bukti yang anda sudah punya yaitu isi percakapan dengan teman-
temannya yang lain berhasil anda unduh dan screnshoot. Selanjutnya adalah
kewenangan hakim untuk memutuskan perkara perceraian anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad
Nomor 732 Tahun 1915
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!