Kemungkinan Pelaporan atas Keterangan Saksi yang Menuduh Pengambilan Barang dalam Perkara Perceraian
16/03/21Oleh : cha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
dlm perkara perceraian saya, saksi yg di ajukan memberi keterangan yg bisa di bilang menuduh saya mengambil barang istri tanpa ijin... saya sama sekali tidak merasa mengambil apa2 selama berumah tangga, apalagi tanpa ijin.. apakah hal ini bisa saya adukan/laporkan??
Terima kasih atas pertanyaan saudara cha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait perceraian, berdasarkan
Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan
dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal
39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan
sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang
bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain
diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai
alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h
hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar
adalah UU Perkawinan dan KHI.
Pada prinsipnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat
pengecualian keberlakuan pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan jika
terjadi dalam keluarga, terutama suami istri sebagaimana disebutkan pada
Pasal 367 ayat (1) KUHP dan Pasal 367 KUHP, yang berbunyi:
Pasal 367 ayat (1) KUHP terkait Pencurian
Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini (Bab
XXII – Pencurian) adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan
tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini (Bab XXIV – Penggelapan).
Mengenai Pasal 367 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal (hal. 255) menjelaskan bahwa:
Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya
tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda
suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah
dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat
hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan
itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di
muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-
Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama
tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak
dituntut.
Jadi, selama Anda dan istri masih terikat dalam perkawinan, Anda tidak dapat
melaporkan istri Anda atas tuduhan pencurian atau penggelapan karena adanya
percampuran harta (harta bersama) karena perkawinan. Hal ini juga diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta bersama.
Sekalipun, jika di antara Anda dan istri memiliki perjanjian pisah harta, dan
harta yang digelapkan oleh istri Anda, menurut perjanjian tersebut, adalah
milik Anda, menurut R. Soesilo perbuatan yang demikianpun tidak dapat
dituntut.
Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, untuk menjawab permasalahan anda
yang dituduh mencuri harta istri, maka Kami sependapat dengan pendapat
Soesilo tersebut karena meskipun ada perjanjian pisah harta antara suami-istri,
namun secara tata-susila tidak pantas dua orang yang masih berstatus suami-
istri bersengketa di muka pengadilan mengenai harta. Dan apakah alasan
pencurian ini sebagai dasar gugatan perceraian, adalah tugas dan kewenangan
hakim yang memutuskan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam.
4. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255)
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!