Kemungkinan Pelaporan atas Keterangan Saksi yang Menuduh Pengambilan Barang dalam Perkara Perceraian

16/03/21

Oleh : cha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dlm perkara perceraian saya, saksi yg di ajukan memberi keterangan yg bisa di bilang menuduh saya mengambil barang istri tanpa ijin... saya sama sekali tidak merasa mengambil apa2 selama berumah tangga, apalagi tanpa ijin.. apakah hal ini bisa saya adukan/laporkan??

Terima kasih atas pertanyaan saudara cha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasai Hukum Islam, yang bunyinya: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami melanggar taklik talak; h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. Pada prinsipnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pengecualian keberlakuan pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan jika terjadi dalam keluarga, terutama suami istri sebagaimana disebutkan pada Pasal 367 ayat (1) KUHP dan Pasal 367 KUHP, yang berbunyi: Pasal 367 ayat (1) KUHP terkait Pencurian Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini (Bab XXII – Pencurian) adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana. Pasal 376 Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini (Bab XXIV – Penggelapan). Mengenai Pasal 367 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) menjelaskan bahwa: Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang- Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut. Jadi, selama Anda dan istri masih terikat dalam perkawinan, Anda tidak dapat melaporkan istri Anda atas tuduhan pencurian atau penggelapan karena adanya percampuran harta (harta bersama) karena perkawinan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sekalipun, jika di antara Anda dan istri memiliki perjanjian pisah harta, dan harta yang digelapkan oleh istri Anda, menurut perjanjian tersebut, adalah milik Anda, menurut R. Soesilo perbuatan yang demikianpun tidak dapat dituntut. Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, untuk menjawab permasalahan anda yang dituduh mencuri harta istri, maka Kami sependapat dengan pendapat Soesilo tersebut karena meskipun ada perjanjian pisah harta antara suami-istri, namun secara tata-susila tidak pantas dua orang yang masih berstatus suami- istri bersengketa di muka pengadilan mengenai harta. Dan apakah alasan pencurian ini sebagai dasar gugatan perceraian, adalah tugas dan kewenangan hakim yang memutuskan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 4. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!