Perbedaan NPOPTKP atas Tanah Warisan Girik dan Tanah Warisan Bersertifikat

16/03/21

Oleh : Yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah NPOPTKP untuk tanah warisan yg masih berupa girik berbeda dengan NPOPTKP tanah warisan yang sudah bersertifikat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu jumlah tertentu dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tidak dikenakan pajak. Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya. Tanah girik bisa didapatkan melalui proses jual beli, akan tetapi biasanya didapatkan dari warisan atau keluarga. Dapat dikatakan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat resmi sehingga perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan agar legal secara hukum. Sedangkan tanah warisan yang sudah bersertifakat adalah tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain. Berkaitan dengan persoalan yang saudara sampaikan yaitu perbedaan hitungan NPOPTKP antara Tanah Warisan yang masih berupa Girik dengan Tanah Warisan yang sudah bersetifikat, menurut Undang-undang PDRD adalah sebagai berikut : BPHTB = Tarif x NPOPTKP = Tarif x (NPOP – NPOPTKP) Tarif, sebagaimana yang dimaksud di atas, menurut Undang- undang PDRD Pasal 88 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah suatu jumlah tertentu dari NPOP yang tidak dikenakan pajak. Ketentuan NPOPTKP terdapat didalam Pasal 87 ayat (4) dan (5) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi daerah. Besarnya NPOPTKP Hal. 3 dari 4 ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah), dengan ketentuan sebagai berikut : a. Waris dan Hibah Wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami dan istri, ditetapkan paling rendah Rp. 300.000.000. b. Selain poin a, ditetapkan paling rendah Rp. 60.000.000 Perbedaan besarnya NPOPTKP tersebut untuk besaran NPOP yang sama akan mempengaruhi besarnya nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP) yang selanjutnya akan mengakibatkan perbedaan besarnya beban BPHTB yang akan di tanggung oleh wajib pajak. Hal ini tentu saja akan berdampak pada prinsip keadilan yang harus dipegang teguh dalam pemungutan pajak, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan dalam sebagai berikut : Menurut Undang-undang PDRD, pasal 86 ayat (1), subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan objek BPHTB menurut UU PDRD dalam pasal 85 ayat (1) menyebutkan objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Undang-undang BPHTB menyebutkan bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal Hal. 4 dari 4 sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-undang No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang- undang No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!