Perbedaan NPOPTKP atas Tanah Warisan Girik dan Tanah Warisan Bersertifikat
16/03/21Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah NPOPTKP untuk tanah warisan yg masih berupa girik berbeda dengan NPOPTKP tanah warisan yang sudah bersertifikat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan
sebagai berikut : NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak adalah suatu jumlah tertentu dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
yang tidak dikenakan pajak. Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan
termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang
diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya. Tanah girik bisa
didapatkan melalui proses jual beli, akan tetapi biasanya didapatkan dari
warisan atau keluarga. Dapat dikatakan tanah tersebut tidak memiliki
sertifikat resmi sehingga perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor
pertanahan agar legal secara hukum. Sedangkan tanah warisan yang sudah
bersertifakat adalah tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah
secara hukum, Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian
yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat
menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak
atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum
tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari
gangguan pihak lain.
Berkaitan dengan persoalan yang saudara sampaikan yaitu perbedaan
hitungan NPOPTKP antara Tanah Warisan yang masih berupa Girik dengan
Tanah Warisan yang sudah bersetifikat, menurut Undang-undang PDRD
adalah sebagai berikut : BPHTB = Tarif x NPOPTKP = Tarif x (NPOP –
NPOPTKP) Tarif, sebagaimana yang dimaksud di atas, menurut Undang-
undang PDRD Pasal 88 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah suatu jumlah
tertentu dari NPOP yang tidak dikenakan pajak. Ketentuan NPOPTKP
terdapat didalam Pasal 87 ayat (4) dan (5) UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang PDRD (Pajak Daerah dan Restribusi daerah. Besarnya NPOPTKP
Hal. 3 dari 4
ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah), dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Waris dan Hibah Wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan
pemberi hibah wasiat, termasuk suami dan istri, ditetapkan paling
rendah Rp. 300.000.000.
b. Selain poin a, ditetapkan paling rendah Rp. 60.000.000
Perbedaan besarnya NPOPTKP tersebut untuk besaran NPOP yang sama
akan mempengaruhi besarnya nilai perolehan objek pajak kena pajak
(NPOPKP) yang selanjutnya akan mengakibatkan perbedaan besarnya
beban BPHTB yang akan di tanggung oleh wajib pajak. Hal ini tentu saja
akan berdampak pada prinsip keadilan yang harus dipegang teguh dalam
pemungutan pajak, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan dalam
sebagai berikut : Menurut Undang-undang PDRD, pasal 86 ayat (1), subjek
pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan/atau bangunan. Sedangkan objek BPHTB menurut UU PDRD
dalam pasal 85 ayat (1) menyebutkan objek BPHTB adalah perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan. Undang-undang BPHTB menyebutkan
bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah
dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun Hak atas
Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak
pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan
Mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur
dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara
diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal
Hal. 4 dari 4
sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli. Tetapi
dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa
jual beli.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-
undang No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB),
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!