Sengketa Kepemilikan Sebagian Tanah Berdasarkan AJB 1987 dan SPPT 1995
16/03/21Oleh : Edi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang pak. Mohon solusinya, org tua saya beli tanah seluas 2000meter dan di buatkan AJB tahun 1987, saksi dan aparat pembuat surat jg msh ada sampai skrg. Tiba-tiba skrg ada sesorang mengaku punya sebagian tanah tsb dia atas seluas 350meter dengan bukti SPPT yg di buat tahun 1995, sedangkan yg mengaku tidak ada hubungan kluarga sm penjual, mohon balasannya skian terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Edi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudara sampaikan melalui online, pertama kami ingin
menjelaskan terkait dengan AJB dan SPPT. AJB adalah singkatan dari Akta
Jual Beli. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat
Pembuat Akta karena jual-beli. Sedangkan, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak
terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Menerima SPPT
PBB untuk setiap tahun pajak.
Terhadap persoalan yang saudara sampaikan kepada kami dapat kami
berikan tanggapan sebagai berikut : Akta Jual Beli (“AJB”) yang orang tua
Anda miliki seluas 2000 meter, sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih
belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum
dilakukannya balik nama pada sertifikat tanah. Akta Peralihan Hak atas
Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pertama-tama,
tentang peralihan hak atas tanah (khususnya melalui jual beli) disebutkan
dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi: Peralihan hak atas
tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya
dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan dari Pengakuan seseorang yang memiliki sebagian tanah
tsb dia atas seluas 350 meter dengan bukti SPPT yg di buat tahun 1995.
Dengan demikian saudara kami sarankan agar segara melakukan perubahan
AJB menjadi Sertifikat Hak Milik dengan memohon petunjuk pada saksi dari
Aparat Pembuat Akta Tanah yang dahulu pernah menjadi saksi saat
pembuatan AJB, yang saat ini saksi tersebut masih ada.
Bukti Hak atas Tanah Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah,
hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak
tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan.Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga
mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah)
atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.Sehingga
dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama orang tua Anda,
menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikan orang tua Anda atas
tanah tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!