Sengketa Kepemilikan Sebagian Tanah Berdasarkan AJB 1987 dan SPPT 1995

16/03/21

Oleh : Edi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang pak. Mohon solusinya, org tua saya beli tanah seluas 2000meter dan di buatkan AJB tahun 1987, saksi dan aparat pembuat surat jg msh ada sampai skrg. Tiba-tiba skrg ada sesorang mengaku punya sebagian tanah tsb dia atas seluas 350meter dengan bukti SPPT yg di buat tahun 1995, sedangkan yg mengaku tidak ada hubungan kluarga sm penjual, mohon balasannya skian terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, pertama kami ingin menjelaskan terkait dengan AJB dan SPPT. AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta karena jual-beli. Sedangkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Terhadap persoalan yang saudara sampaikan kepada kami dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Akta Jual Beli (“AJB”) yang orang tua Anda miliki seluas 2000 meter, sebagai dasar atas kepemilikan tanah masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah dikarenakan belum dilakukannya balik nama pada sertifikat tanah. Akta Peralihan Hak atas Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pertama-tama, tentang peralihan hak atas tanah (khususnya melalui jual beli) disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi:  Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan dari Pengakuan seseorang yang memiliki sebagian tanah tsb dia atas seluas 350 meter dengan bukti SPPT yg di buat tahun 1995. Dengan demikian saudara kami sarankan agar segara melakukan perubahan AJB menjadi Sertifikat Hak Milik dengan memohon petunjuk pada saksi dari Aparat Pembuat Akta Tanah yang dahulu pernah menjadi saksi saat pembuatan AJB, yang saat ini saksi tersebut masih ada. Bukti Hak atas Tanah Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat.Sehingga dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama orang tua Anda, menyebabkan kurang sempurnanya bukti kepemilikan orang tua Anda atas tanah tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!