Pencatatan Perkawinan di Catatan Sipil Tanpa Surat Pemberkatan Gereja Setelah Menikah Secara Adat

16/03/21

Oleh : Inc***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah menikah secara adat, tetapi saya tidak diberkati di gereja, apakah boleh buat surat catatan sipil tanpa keterangan surat pemberkatan dari gereja???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Inc********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila: 1. Dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing; dan 2. Dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Artinya, berdasarkan pasal tersebut, perkawinan antara suami dan istri adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau biasa disebut Kantor Catatan Sipil) untuk pasangan yang beragama non-muslim. Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang digunakan di sini ialah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan). Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan mengkategorikan  perkawinan sebagai peristiwa penting. Pasal 3 kemudian menyatakan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pencatatan Sipil. Artinya, perkawinan saudara wajib dicatatkan di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan. Apakah dengan tidak dicatatkannya perkawinan, perkawinan tersebut menjadi tidak sah? Tentunya saja tidak bisa secara langsung disimpulkan demikian. Perkawinan yang dilakukan di tempat ibadah adalah sah secara agama. Namun, karena tidak adanya pencatatan, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh hukum Indonesia. Artinya, berdasarkan hukum Indonesia pasangan suami istri ini adalah masih dalam status single atau belum menikah. Lalu, bagaimana status dari anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil? Karena anak lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum, anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin. Menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibat yang timbul dari status anak luar kawin adalah sebagai berikut. 1. Akta Kelahiran dari anak luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja sebagai orang tua sah tanpa nama ayah. 2. Karena Akta Kelahiran anak luar kawin hanya mencatat nama ibu saja, anak luar kawin tidak berhak mewaris dari ayahnya dan hanya akan mewaris dari ibunya sesuai dengan bagian waris anak luar kawin yang ditentukan oleh undang-undang. Persoalannya adalah, Saya sudah menikah secara adat, tetapi saya tidak diberkati di gereja, apakah boleh buat surat catatan sipil tanpa keterangan surat pemberkatan dari gereja, Saudara Inche Ginting kami dapat menyarankan, setalah saudara melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tempat tinggal saudara. Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan di bidang pencatatan sipil. adalah sebagai berikut :Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja). 1. Siapkan asli dan copy-nya 2. Bukti Legalisir bila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari. 3. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai). 4. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai 5. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai 6. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai 7. Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat. 8. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai. 9. Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani 10. Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!