Pencatatan Perkawinan di Catatan Sipil Tanpa Surat Pemberkatan Gereja Setelah Menikah Secara Adat
16/03/21Oleh : Inc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah menikah secara adat, tetapi saya tidak diberkati di gereja, apakah boleh buat surat catatan sipil tanpa keterangan surat pemberkatan dari gereja???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Inc********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan
sebagai berikut : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Menurut Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
perkawinan adalah sah apabila:
1. Dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing;
dan
2. Dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, berdasarkan pasal tersebut, perkawinan antara suami dan istri adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan. Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau biasa disebut Kantor Catatan Sipil)
untuk pasangan yang beragama non-muslim. Berdasarkan Pasal 2 UU
Perkawinan, perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan
yang berlaku. Undang-undang yang digunakan di sini ialah Undang-Undang No.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU
Administrasi Kependudukan). Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan
mengkategorikan perkawinan sebagai peristiwa penting. Pasal 3 kemudian
menyatakan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting
yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan
yang diperlukan dalam Pencatatan Sipil. Artinya, perkawinan saudara wajib
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan. Apakah dengan tidak
dicatatkannya perkawinan, perkawinan tersebut menjadi tidak sah? Tentunya
saja tidak bisa secara langsung disimpulkan demikian. Perkawinan yang
dilakukan di tempat ibadah adalah sah secara agama. Namun, karena tidak
adanya pencatatan, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh
hukum Indonesia. Artinya, berdasarkan hukum Indonesia pasangan suami istri
ini adalah masih dalam status single atau belum menikah.
Lalu, bagaimana status dari anak yang lahir dari perkawinan yang tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil?
Karena anak lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum, anak tersebut
berstatus sebagai anak luar kawin. Menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar
kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya.
Akibat yang timbul dari status anak luar kawin adalah sebagai berikut.
1. Akta Kelahiran dari anak luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja
sebagai orang tua sah tanpa nama ayah.
2. Karena Akta Kelahiran anak luar kawin hanya mencatat nama ibu saja,
anak luar kawin tidak berhak mewaris dari ayahnya dan hanya akan
mewaris dari ibunya sesuai dengan bagian waris anak luar kawin yang
ditentukan oleh undang-undang.
Persoalannya adalah, Saya sudah menikah secara adat, tetapi saya tidak
diberkati di gereja, apakah boleh buat surat catatan sipil tanpa keterangan
surat pemberkatan dari gereja, Saudara Inche Ginting kami dapat
menyarankan, setalah saudara melakukan pernikahan dan pemberkatan
pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan
juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka
diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten tempat tinggal saudara. Untuk melakukan pendaftaran dan
pengesahan pernikahan di bidang pencatatan sipil. adalah sebagai berikut
:Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja).
1. Siapkan asli dan copy-nya
2. Bukti Legalisir bila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari.
3. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
4. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai
5. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai
6. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
7. Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai
Rp.6000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW
Setempat.
8. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.
9. Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani
10. Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Menteri Agama No. 11
Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!