Keabsahan Penggadaian Sertifikat Rumah atas Nama Ibu oleh Saudara Tanpa Persetujuan Keluarga

16/03/21

Oleh : Eva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki rumah di Lampung yang masih atas nama ibu saya, sebelumnya rumah tersebut memang di gadaikan ke bank namun karena ada keterlambatan bayar jadi sempat di kosongkan. Kemudian saudara saya ingin membeli rumah tersebut tapi belum di bayar juga sampai detik ini. Dan sertifikat rumah sudah di tebus oleh beliau di bank dengan cara dia meminjam uang pada org lain dan tanpa sepengetahuan dari pihak saya dan keluarga. Setelah beliau menebus sertifikat rumah ternyata sertifikat rumah saya di gadaikan oleh beliau kepada si peminjam uang tersebut sebagai jaminan. Dan ketika saya dan pihak keluarga tau dan maksud ingin menanyakan kejelasan dari rumah tersebut beliau justru marah marah dan meminta kami untuk memberikan jumlah uang yang sudah ia keluarkan untuk menebus sertifikat tersebut padahal sebelumnya beliau bilang ingin membeli rumah kami. Mohon di bantu informasinya dan nasehat nya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Eva atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Klien Eva. Saudara Klien telah menebus sertifikat milik Ibu Klien dengan meminjam uang kepada kreditur dan menggadaikannya kembali tanpa sepengetahuan Klien. Klien sendiri saat ini mengalami kesulitan karena pihak kreditur menagih hutang kepada Klien. Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, tindakan Saudara Klien dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Dapat dikatagorikan penggelapan karena telah berbuat melawan hukum dengan menggadaikan barang yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sanksi pidananya paling lama empat tahun penjara. Pasal 372 menyatakan : “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Kedua, tindakan Saudara Klien juga dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana penipuan. Dapat dikatagorikan penipuan karena Saudara Klien telah merekayasa suatu keadaan yang membuat Klien Eva terjerat utang. Saudara Klien yang semula berniat membeli rumah dengan membayar sejumlah uang telah membuat keadaan terbalik menjadi menagih uang kepada Klien Eva seolah-olah Klien Eva yang memiliki hutang. Dalam hukum pidana tindak pidana penipuan adalah Pasal 378 KUHP yang menyatakan: “ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” Mensikapi kasus ini, Klien tetap disarankan untuk menyelesaikannya lewat jalur kekeluargaan meski Klien dapat meneruskannya melalui jalur hukum berdasarkan aturan hukum di atas. Klien disarankan untuk mencoba memberikan penjelasan kepada Saudara Klien tentang akibat hukum dari tindakan Saudara Klien tersebut. Diharapkan dengan penjelasan Klien, Saudara Klien dapat menyadari kesalahannya dan bersedia menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Demikian dapat kami jelaskan terkait kasus hukum Klien. Semoga bermanfaat sebagai masukan bagi Klien untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!