Pengajuan Kasasi setelah Putusan Banding Berkekuatan Hukum dan Kesetaraan Hukuman Pemakai dengan Pengedar Narkotika

16/03/21

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan kasasi apa kah bisa setelah putusan banding menetapkan n menguatkan hukuman saya?apakah pemakai sama hukuman bisa sama julumannya dgn pengedar?bgmn caranya mengajukan kasasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya adalah apakah setelah mengikuti PB (pembebasan bersyarat), Narapidana/Warga Binaan masih mendapatkan remisi hari raya dan remisi agustus, berikut kami jelaskan : a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018). b. Dapat kami sampaikan bahwa Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP No 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham No 3 Tahun 2018). Untuk mendapatkan remisi, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan , harus memenuhi syarat-syarat berikut : 1. Narapidana berkelakuan baik 2. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan : a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik. 3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. c. Adapun berapa banyak remisi yang diberikan tergantung jenis remisinya apakah remisi umum atau remisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keppres No 174 Tahun 1999. Besarnya remisi Umum (remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus) adalah sebagai berikut: 1. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 bulan; dan 2. 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan besarnya remisi khusus (remisi yang diberikan pada hari besar keagamaam yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan) adalah: 1. 15 (lima belas) hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan 2. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. d. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas maka, Narapidana tidak berhak diberikan remisi. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan narapidana yang sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dalam Pasal 6 Permenkumham No 3 Tahun 2018. Dengan demikian narapidana yang telah memperoleh pembebasan bersyarat masih bisa mendapat remisi asalkan memenuhi syarat-syarat diatas. e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!