Keabsahan dan Dampak Kesepakatan Bersama atas Pembagian Harta Bersama Pasca Putusan Cerai di Pengadilan Agama
16/03/21Oleh : Lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hai..saya mau tanya setelah putusan cerai, saya dan mantan suami memiliki surat keputusan bersama di ttd diatas materai dan diketahui pengacara dan beberapa saksi bahwa mantan suami tidak akan menganggu gugat hak milik rumah tsb. jika diurus penetapan harta gono gini di PA apakah akan tetap dibagi 2? Apakah surat kesepakatan bersama bisa dibatalkan sepihak? FYI, rumah tersebut atas nama saya, DP tumah uang ortu saya dan pembayaran KPR pun atas nama dan duit saya sendiri.
Mohon bantuannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait setelah ada putusan cerai dengan mantan suami, ada keputusan bersama diatas meterai dan lengkap dengan saksi, mantan suami tidak akan mengganggu gugat pemilikan rumah yang saudara beli dan atas nama saudara. Apakah dimungkinkan ada pembagian penetapan harta gono-gini dari rumah tersebut?, berikut kami jelaskan :
a. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan menjadi harta bersama. Konsekuensinya, jika suatu saat terjadi perceraian, maka harta yang didapat sejak penikahan itu akan dibagi antara kedua pihak suami dan istri. Spesifik, bagi pasangan suami-istri beragama Islam bahkan berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Dari kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya. Dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang berisikan pemisahan harta. Jika ada, maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
b. Dalam pasal 1320 KUH Perdata ditegaskan bahwa, “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dengan demikian, kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tersebut menjadi payung hukum Anda dengan mantan suami, akta yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun elektronik menjadi sah bagi para pihak (Saudara dan mantan suami) dan ada hak juga kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk didalamnya tujuan mencapai prestasi/janji dengan perlindungan agar prestasi/janji tersebut tidak cidera.
c. Dari penjelasan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya, apabila tidak ada perjanjian sebelumnya. Dengan demikian tidak ada alasan mantan suami untuk meminta pembagian perolehan rumah yang sepertinya saudara khawatirkan.
d. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!