Kemungkinan Menuntut Pihak Ketiga atas Perselingkuhan yang Terjadi 1 Tahun Lalu dan Terbatas pada Virtual Sex
16/03/21Oleh : Ria***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah masih bisa menuntut pelakor jika hubungan perselingkuhan tersebut sudah terjadi 1 tahun yang lalu? Namun perselingkuhan tersebut hanya sebatas vc sex dan suami sudah meminta maaf dan pelakor sudah tidak berhubungan dengan suami saya setelah saya mengetahui perselingkuhan tersebut 1 tahun yang lalu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Terima kasih kepada Klien Riani atas pertanyaannya.
Perlu dipahami bahwa istilah perselingkuhan tidak dikenal dalam konsep hukum pidana kita. Artinya, tidak ada pengaturan pidana yang khusus mengatur tentang perselingkuhan.
Meski demikian, berdasarkan keterangan Klien, ada tindakan yang dapat dipidana yaitu video call sex. Video call sex dapat dianggap mentransmisikan informasi elektronik karena mengirimkan muatan audio visual langsung kepada orang lain. Pengertian menstransmisikan sendiri, menurut Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Video call sex sendiri mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Terkait masa kadaluwarsa penuntutan, tindakan suami Ibu yang dilakukan setahun lalu sebenarnya belum kadaluwarsa. Untuk kejahatan yang ancaman pidananya diatas 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 78 ayat (1) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan :
“Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a) Untuk pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, jangka waktu masa kedaluwarsa adalah satu tahun.
b) Untuk kejahatan yang ancaman pidananya dibawah 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsa adalah 6 tahun.
c) Untuk kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam diatas 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun.
d) Untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu masa kedaluwarsanya delapan belas tahun.”
Berdasarkan aturan tersebut, Klien masih bisa melakukan penuntutan. Perlu dipahami bahwa penuntutan tindakan perselingkuhan sendiri sebenarnya adalah delik aduan. Maksud delik aduan adalah suatu tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Prosedurnya adalah mengadukannya kepada kepolisian.
Demikian dapat kami jelaskan terkait perselingkuhtan yang dilakukan suami Klien. Semoga bermanfaat sebagai masukan bagi Klien untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!