Keabsahan Nikah Siri Janda tanpa Persetujuan Wali dan Tanpa Pemberitahuan Anak serta Saudara Kandung
16/03/21Oleh : M.i***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya kakak dia sudah janda mati terus dia mau nikah siri tp wali nikah tidak setuju karena keempat anaknya tidak d beri tau.bahkan saudara kandung laki lakinya pun tidak d kasih tau mau tanya apa hukum sah atau tidak??
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara M.i********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien M.Imam Safii atas pertanyaannya.
Menjawab pertanyaan Klien tentang keabsahan pernikahan, perlu dipahami bahwa
secara hukum pernikahan sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang
dianut. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Secara hukum, perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-
undangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang
menyatakan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.” Pencatatan nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan :
“(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan
kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan
dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan
sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala
Daerah.”
Perlu dipahami pula bahwa pelanggaran atas ketentuan pencatatan ini dapat dikenakan
sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yang menyatakan :
“(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10
ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah)”
Berdasarkan ketentuan pencatatan nikah tersebut, nikah siri tidak diakui secara
hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Nikah siri tidak diakui secara hukum karena
tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dicatat
maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu,
agar dapat diakui secara hukum dan terhindar dari sanksi pidana, diharapkan Klien dapat
memberikan pemahaman hukum kepada kakak Klien agar mencatatkan pernikahannya.
Terkait wali nikah, memang merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Secara
hukum, syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan yang
salah satunya adalah izin orang tua bagi pihak perempuan. Saudara kandung dapat
menjadi wali jika kedua orang tua telah meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 6
ayat (4) yang menyatakan :
“ Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak
mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang
memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis
keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat
menyatakan kehendaknya.”
Jika tidak ada anggota keluarga yang dapat menjadi wali nikah atau tidak bersedia
menjadi wali nikah, dapat digantikan wali hakim. Wali hakim sendiri baru dapat
bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Tetapi ini khusus
bagi WNI yang beragama Islam. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23
yang menyatakan:
“(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak
ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat
tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2)Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak
sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali
tersebut.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut, jelas bahwa wali menentukan
sah tidaknya sebuah pernikahan. Oleh karena itu, diharapkan Klien dapat bermusyawarah
dengan keluarga agar ada anggota keluarga yang bersedia menjadi wali nikah sehingga
pernikahan kakak Klien menjadi sah.
Demikian dapat kami jelaskan.
Semoga bermanfaat dan membantu menyelesaikan masalah hukum tentang
perkawinan yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
3. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!